Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1004/Pid.B/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. ACHMAD BUCHARY Bin SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1004/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2559 /L.2.14.9/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD BUCHARY Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ACHMAD BUCHARY Bin SYARIFUDDIN pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kelambir 5 Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.30 WIb saat Terdakwa Achmad Buchary Bin Syarifuddin sedang duduk dibelakang rumahnya didatangi oleh LANA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan saat itu LANA (DPO) berkata kepada Terdakwa "AYOK KERJA” kemudian Terdakwa berkata “KERJA APA” lalu LANA (DPO) berkata “KERJAIN KERETALA” dan Terdakwapun menyetujuinya kemudian Terdakwa pergi bersama dengan LANA (DPO) dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik LANA (DPO) dan saat itu Terdakwa sudah membawa 1 (satu) senjata penusuk jenis kunci palsu atau biasa disebut dengan kunci T yang ujungnya tajam atau runcing yang terbuat dari besi dengan ukuran + 20 (dua puluh) sentimeter dimana kunci T yang ujungnya tajam dengan ukuran + 20 (dua puluh) sentimeter tersebut Terdakwa simpan pada sela pinggang depan sedangkan mata kunci yang ujungnya tajam atau runcing yang terbuat dari besi tersebut Terdakwa simpan di kantong jaket sebelah kiri, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib Terdakwa bersama dengan LANA (DPO) keliling-keliling mencari mangsa atau mencari sepeda motor untuk dicuri namun dikarenakan cuaca sedang hujan dan target pencurian belum ditentukan Terdakwa menyuruh LANA (DPO) untuk berhenti ditempat penerima gadai handphone yang berada di Jalan Kelambir 5 Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang namun saksi Fandi Pangaribuan, saksi Saipullah dan saksi Heru Syahputra yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Medan Helvetia yang sedang melaksanakan Patroli diseputaran wilayah hukum Polsek Medan Helvetia melihat Terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati sebuah rumah sedangkan LANA (DPO) menunggu diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Fandi Pangaribuan, saksi Saipullah dan saksi Heru Syahputra langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun LANA (DPO) yang melihat Terdakwa tertangkap langsung melarikan diri kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) senjata penusuk jenis kunci palsu atau biasa disebut dengan kunci T yang ujungnya tajam atau runcing yang terbuat dari besi dengan ukuran +20 cm yang ditemukan pada sela celana pinggang perut bagian depan sedangkan mata kunci yang ujungnya tajam atau runcing yang terbuat dari besi tersebut ditemukan pada kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membawa 1 (satu) senjata penusuk jenis kunci palsu atau biasa disebut dengan kunci T yang ujungnya tajam atau runcing yang terbuat dari besi dengan ukuran +20 cm untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor serta untuk menjaga diri dan membela diri saya apabila Terdakwa mendapat penyerangan atau ancaman gangguan dari orang lain. Bahwa 1 (satu) senjata penusuk jenis kunci palsu atau biasa disebut dengan kunci T yang ujungnya tajam atau runcing yang terbuat dari besi dengan ukuran +20 cm tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa 1 (satu) senjata penusuk jenis kunci palsu atau biasa disebut dengan kunci T yang ujungnya tajam atau runcing yang terbuat dari besi dengan ukuran +20 cm tersebut kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya