Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
849/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H
DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 849/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2344/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2MONICA RIA HUTABARAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026 atau pada Tahun 2026, bertempat di Dusun Kloni 4 Desa Bulu Cina  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Telah “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

-------Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 07.45  WIB Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO datang menemui saksi Risma Sari dirumahnya yang berada di Dusun Emplasmen B Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kemudian setelah bertemu saksi Risma Sari dirumah tak berapa lama Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO minta diantar ke bengkel yang berada di daerah Bulu Cina lalu saksi Risma Sari menyuruh saksi Erido Tavip (korban) untuk mengantarkan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO ke bengkel tersebut, kemudian saksi Erido Tavip (korban) dan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO pergi berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125cc Warna Hitam Tahun Pembuatan 2019, Nomor Polisi BK 3146 AJE, Nomor Rangka 5H1JM511XKK514260 Nomor Mesin JM51E1513679 atas nama saksi Magdalena Tavip, kemudian sekira pukul 08.00 Wib saksi Erido Tavip (korban) dan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO sampai di bengkel yang berada di Jalan Dsn Kloni IV Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, kemudian Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan menjemput teman Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO kemudian tanpa merasa curiga saksi Erido Tavip (korban) memberikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO lalu Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO menyuruh saksi Erido Tavip (korban) untuk menunggu ditempat tersebut, kemudian Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO pergi membawa sepeda motor tersebut, namun setelah ditunggu Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO  tidak juga datang menemui saksi Erido Tavip (korban) untuk mengembalikan sepeda motor tersebut lalu saksi Erido Tavip (korban) pulang kerumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Risma Sari. Kemudian mendengar kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi Eraldi Tavip dan saksi M.Mikola Akbar melakukan pencarian terhadap Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO di Km.18 Binjai, setelah sampai di lokasi saksi Eraldi Tavip dan saksi M.Mikola Akbar melihat terdakwa sedang berjalan kaki lalu saksi Eraldi Tavip dan saksi M.Mikoa Akbar mendatangi Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO dan menanyakan keberadaan sepeda motor  tersebut, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi Erido Tavip (korban) melaporkan perbuatan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO ke Polsek Hamparan Perak, hingga akhirnya Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO berhasil ditangkap dan diamankan, pada saat ditanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125cc warna hitam Tahun Pembuatan 2019  Nomor Polisi BK 3146 AJE tersebut Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO ke tempat penampung yang berada di Tanah Seribu Binjai yang disebut Barak dengan harga sebesar Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO untuk biaya Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO sehari hari, atas perbuatan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO tersebut saksi Erido Tavip (korban) merasa keberatan. Selanjutnya Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

------ Bahwa Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO tidak memiliki ijin untuk memiliki dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125cc warna hitam Tahun Pembuatan 2019  Nomor Polisi BK 3146 AJE tersebut, adapun akibat perbuatan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO tersebut saksi Erido Tavip (korban) mengalami kerugian berupa 1(satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125cc warna hitam Tahun Pembuatan 2019 Nomor Polisi BK 3146 AJE dengan total kerugian sebesar Rp.16.500.000-(enam belas juta lima ratus rupiah).---------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP—------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026 atau pada Tahun 2026, bertempat di Dusun Kloni 4 Desa Bulu Cina  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Telah “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian seluruhnya milik orang, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

-------Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 07.45  WIB Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO datang menemui saksi Risma Sari dirumahnya yang berada di Dusun Emplasmen B Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kemudian setelah bertemu saksi Risma Sari dirumah tak berapa lama Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO minta diantar ke bengkel yang berada di daerah Bulu Cina lalu saksi Risma Sari menyuruh saksi Erido Tavip (korban) untuk mengantarkan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO ke bengkel tersebut, kemudian saksi Erido Tavip (korban) dan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO pergi berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125cc Warna Hitam Tahun Pembuatan 2019, Nomor Polisi BK 3146 AJE, Nomor Rangka 5H1JM511XKK514260 Nomor Mesin JM51E1513679 atas nama saksi Magdalena Tavip, kemudian sekira pukul 08.00 Wib saksi Erido Tavip (korban) dan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO sampai di bengkel yang berada di Jalan Dsn Kloni IV Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, kemudian Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan menjemput teman Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO kemudian tanpa merasa curiga saksi Erido Tavip (korban) memberikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO lalu Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO menyuruh saksi Erido Tavip (korban) untuk menunggu ditempat tersebut, kemudian Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO pergi membawa sepeda motor tersebut, namun setelah ditunggu Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO  tidak juga datang menemui saksi Erido Tavip (korban) untuk mengembalikan sepeda motor tersebut lalu saksi Erido Tavip (korban) pulang kerumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Risma Sari. Kemudian mendengar kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi Eraldi Tavip dan saksi M.Mikola Akbar melakukan pencarian terhadap Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO di Km.18 Binjai, setelah sampai di lokasi saksi Eraldi Tavip dan saksi M.Mikola Akbar melihat terdakwa sedang berjalan kaki lalu saksi Eraldi Tavip dan saksi M.Mikoa Akbar mendatangi Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO dan menanyakan keberadaan sepeda motor  tersebut, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada, kemudian saksi Erido Tavip (korban) melaporkan perbuatan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO ke Polsek Hamparan Perak, hingga akhirnya Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO berhasil ditangkap dan diamankan, pada saat ditanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125cc warna hitam Tahun Pembuatan 2019  Nomor Polisi BK 3146 AJE tersebut Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO ke tempat penampung yang berada di Tanah Seribu Binjai yang disebut Barak dengan harga sebesar Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO untuk biaya Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO sehari hari, atas perbuatan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO tersebut saksi Erido Tavip (korban) merasa keberatan. Selanjutnya Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

------ Bahwa Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO tidak memiliki ijin untuk memiliki dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125cc warna hitam Tahun Pembuatan 2019  Nomor Polisi BK 3146 AJE tersebut, adapun akibat perbuatan Terdakwa DIMAS AGUNG ARDIANTO Bin SUGIHARTO tersebut saksi Erido Tavip (korban) mengalami kerugian berupa 1(satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125cc warna hitam Tahun Pembuatan 2019 Nomor Polisi BK 3146 AJE dengan total kerugian sebesar Rp.16.500.000-(enam belas juta lima ratus rupiah).---------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP—-----

Pihak Dipublikasikan Ya