Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1722/Pid.B/2026/PN Lbp Dhania nuramita SH MH MARTINI HOTMARINA NAIBAHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1722/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 9294 /L.2.14/Eoh.2/10/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Dhania nuramita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINI HOTMARINA NAIBAHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

Kesatu :

Bahwa ia Terdakwa MARTINI HOTMARINA NAIBAHO pada bulan Agustus tahun 2021 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Dusun VIII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa Martini Hotmarina Naibaho kenal dengan saksi korban Rusmaina Br Simamora  dikarenakan terdakwa dan saksi korban tinggal di Desa yang sama namun tidak memiliki hubungan keluarga;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 saksi korban Rusmaina Br Simamora sedang berada dirumah lalu saksi Rumada Br Manurung datang dan mengatakan “Eda Ada Kerjaan Untuk Anak Kita, Maunya Eda?” kemudian saksi korban menjawab “Aku Mau…Tapi Siapa Yang Masukkan” lalu saksi Rumada Br Manurung menjawab “Yang Masukkan Martini H Naibaho, Yang Di butuhkan masuk kerja Sembilan orang, Tapi Pakai Uang Katanya” kemudian saksi korban mengatakan “Berapa Uangnya Eda, lalu dijawab saksi Rumada Br Manurung “Dua Puluh Juta Katanya Eda”;
  • Lalu saksi korban  menayakan kepada keponakan saksi korban yaitu Ivan Panjaitan bekerja honor di Kantor Camat Medan Timur Kota Medan dengan syarat menyiapkan uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per orangnya;
  • Kemudian saksi korban pergi ke rumah terdakwa yang terletak di Dusun VIII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Apakah Betul Eda Bisa Memasukkan Anakku Kerja?” kemudian terdakwa menjawab “Anak Eda Akan Kumasukkan Kerja Honor di Kantor Camat Medan Timur, Dua Puluh Lima Juta Rupiah Satu Orang Tapi Yang Masukkan Kerja Anak Eda Suami Saya” lalu saksi korban mengatakan “Memang Betulnya Masuk Anak Ku Kerja Eda” kemudian terdakwa menjawab “Betul Eda”;
  • Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib saksi korban mengajak saksi Rumada Br Manurung kerumah terdakwa kemudian saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa sebagai panjar anak saksi korban, lalu terdakwa menulis tanda terima di 1 (satu) lembar kwitansi , kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 saksi korban bersama saksi Roy Erikson Manurung mendatangi terdakwa lalu saksi korban mengatakan “Ini Eda Uang Keponakan Ku” kemudian terdakwa menjawab “Iya Eda Kita Buat Tanda Terima” lalu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan tanda terima 1 (satu) lembar kwitansi, kemudian saksi korban menanyakan kapan anak saksi korban di panggil untuk bekerja lalu dijawab oleh terdakwa “Sabar Lah Da” lalu saksi korban pergi meninggalkan terdakwa;
  • Kemudian pada tahun 2023 saksi korban mendatangi rumah terdakwa dengan mengatakan “Kalau Enggak Ada Lagi Kerjaan Itu Eda Pulangkan Uangku” lalu terdakwa menjawab “Sabar Eda Belum Ada Uangku”, lalu pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban dan anak saksi Putri Novesti Br Manurung mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan “Da Udah Ada Uangnya Da Cicilah Da Perlu Uang Aku” kemudian terdakwa menjawab “Belum Ada Uangku Da Sabarlah” lalu saksi korban dan anak korban pulang kerumah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa MARTINI HOTMARINA NAIBAHO maka saksi korban RUSMAINA BR SIMAMORA mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP ----

 

Atau

Kedua :

Bahwa ia Terdakwa MARTINI HOTMARINA NAIBAHO pada bulan Agustus tahun 2021 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Dusun VIII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa Terdakwa Martini Hotmarina Naibaho kenal dengan saksi korban Rusmaina Br Simamora  dikarenakan terdakwa dan saksi korban tinggal di Desa yang sama namun tidak memiliki hubungan keluarga;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 saksi korban Rusmaina Br Simamora sedang berada dirumah lalu saksi Rumada Br Manurung datang dan mengatakan “Eda Ada Kerjaan Untuk Anak Kita, Maunya Eda?” kemudian saksi korban menjawab “Aku Mau…Tapi Siapa Yang Masukkan” lalu saksi Rumada Br Manurung menjawab “Yang Masukkan Martini H Naibaho, Yang Di butuhkan masuk kerja Sembilan orang, Tapi Pakai Uang Katanya” kemudian saksi korban mengatakan “Berapa Uangnya Eda, lalu dijawab saksi Rumada Br Manurung “Dua Puluh Juta Katanya Eda”;
  • Lalu saksi korban  menayakan kepada keponakan saksi korban yaitu Ivan Panjaitan bekerja honor di Kantor Camat Medan Timur Kota Medan dengan syarat menyiapkan uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per orangnya;
  • Kemudian saksi korban pergi ke rumah terdakwa yang terletak di Dusun VIII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Apakah Betul Eda Bisa Memasukkan Anakku Kerja?” kemudian terdakwa menjawab “Anak Eda Akan Kumasukkan Kerja Honor di Kantor Camat Medan Timur, Dua Puluh Lima Juta Rupiah Satu Orang Tapi Yang Masukkan Kerja Anak Eda Suami Saya” lalu saksi korban mengatakan “Memang Betulnya Masuk Anak Ku Kerja Eda” kemudian terdakwa menjawab “Betul Eda”;
  • Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib saksi korban mengajak saksi Rumada Br Manurung kerumah terdakwa kemudian saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa sebagai panjar anak saksi korban, lalu terdakwa menulis tanda terima di 1 (satu) lembar kwitansi , kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 saksi korban bersama saksi Roy Erikson Manurung mendatangi terdakwa lalu saksi korban mengatakan “Ini Eda Uang Keponakan Ku” kemudian terdakwa menjawab “Iya Eda Kita Buat Tanda Terima” lalu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan tanda terima 1 (satu) lembar kwitansi, kemudian saksi korban menanyakan kapan anak saksi korban di panggil untuk bekerja lalu dijawab oleh terdakwa “Sabar Lah Da” lalu saksi korban pergi meninggalkan terdakwa;
  • Kemudian pada tahun 2023 saksi korban mendatangi rumah terdakwa dengan mengatakan “Kalau Enggak Ada Lagi Kerjaan Itu Eda Pulangkan Uangku” lalu terdakwa menjawab “Sabar Eda Belum Ada Uangku”, lalu pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban dan anak saksi Putri Novesti Br Manurung mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan “Da Udah Ada Uangnya Da Cicilah Da Perlu Uang Aku” kemudian terdakwa menjawab “Belum Ada Uangku Da Sabarlah” lalu saksi korban dan anak korban pulang kerumah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa MARTINI HOTMARINA NAIBAHO maka saksi korban RUSMAINA BR SIMAMORA mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya