Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
888/Pid.B/2026/PN Lbp MELISA BATUBARA, SH. FIRDAUS PERANGIN-ANGIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 888/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5241/L.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA BATUBARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS PERANGIN-ANGIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN bersama saksi RONI PERANGIN ANGIN (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain terhadap korban MHD. AMAN TARIGAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------

Bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN berada di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, sedang menghentikan dan memalak 1 (satu) unit mobil L-300 yang membawa ayam, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian melintas Saksi RONI PERANGIN ANGIN (berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. BK 5894 CZ dengan kecepatan tinggi, sehingga korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN merasa emosi dan kemudian korban MHD AMAN TARIGAN berteriak kearah Saksi RONI PERANGIN ANGIN dengan berkata “MANJAR-MANJAR TELIAMEMU” yang artinya (PELAN-PELAN MEMEK MAMAKMU), dan saksi PRANTA TARIGAN juga berteriak dengan mengatakan “WOI.. TELIAMEMU” yang artinya (MEMEK MAMAKMU), mendengar hal tersebut kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN memutar arah sepeda motornya dan mendekat kearah korban MHD AMAN TARIGAN, lalu mendatangi korban MHD AMAN TARIGAN dan mengatakan “KENAPA BANG”, lalu korban MHD AMAN TARIGAN mengatakan “KAU UDA HEBAT KAU RUPANYA”, dan pada saat yang sama saksi PRANTA TARIGAN langsung memukul kepala Saksi RONI PERANGIN ANGIN dan mengatakan “MAIN KITA YOK”, Lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengatakan “SALAH AKU BANG”, namun ketika itu korban MHD AMAN TARIGAN menunjuk dengan jarinya kearah Saksi RONI PERANGIN ANGIN dan mengatakan “PANGGIL BAPAKMU SANA, BIAR KUPUKULI BAPAKMU SAMA KAU DISINI”, sehingga Saksi RONI PERANGIN ANGIN terdiam dan pergi meninggalkan korban MHD AMAN TARIGAN dan saksi PRANTA TARIGAN dan kembali pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 01.15 Wib Saksi RONI PERANGIN ANGIN tiba di rumah dan kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah, kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN membangunkan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN lalu berkata “BANG..BANG BANGUN DULU SEBENTAR, DIPUKULI ORANG BATU GEMUK AKU BANG, UDAH MABUK ORANG ITU, MAU KU CUCUK ORANG ITU” dengan nada emosi, lalu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN berkata “YA UDAH AYOK, BIAR KU BANGUNIN BAPAK DULU, kemudian Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN membangunkan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dengan mengatakan “PAK … PAK BANGUN DULU SEBENTAR, DIPUKULI ORANG BATU GEMUK SI RONI, BIAR KITA JUMPAIN DULU SEBENTAR” dan ketika itu saksis BAGUS PERANGIN ANGIN menjawab “KELEN BUAT MASALAH AJA”, selanjutnya Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN menghampiri Saksi RONI PERANGIN ANGIN” dan berkata “KITA TUNGGU LA BAPAK DULU”, disaat itu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berniat untuk menghabisi nyawa korban MHD AMAN TARIGAN dengan mengambil 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter yang sebelumnya disimpan didalam jok sepeda motor, lalu menyimpannya dan atau menyelipkannya ke pinggang celana sebelah kanan, ketika itu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN berkata “ KU AMBIL DULU PISAU”, dan Saksi RONI PERANGIN ANGIN berkata “UDAH AKU AJA YANG CUCUK ORANG ITU”, namun Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN tetap mengambil pisau belati yang disimpan didalam jok sepeda motor honda beat dan menyimpan/menyelipkannya ke pinggan celana sebelah kiri, lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berboncengan dengan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. BK 5894 CZ dan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN yang mengendarai sepeda motor honda beat beriringan pergi menemui korban MHD AMAN TARIGAN, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi RONI PERANGIN ANGIN bersama saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dan FIRDAUS PERANGIN ANGIN tiba di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, dan melihat korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN sedang menghentikan dan memalak 1 (satu) unit mobil Colt Diesel yang membawa ayam, dimana ketika itu saksi PRANTA TARIGAN sedang berdiri di sebelah kanan supir dan korban MHD AMAN TARIGAN sedang berdiri disebelah kiri, melihat hal tersebut kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN menghentikan sepeda motornya di belakang mobil Colt Diesel, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengambil 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter dari pinggang celana sebelah kanan yang sudah disiapkan sebelumnya kemudian memegangnya dengan tangan kanannya, lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berlari ke arah saksi korban PRANTA TARIGAN dan langsung menusukkan belati tersebut kearah belakang punggu sebelah kiri saksi kroban PRANTA TARIGAN sebanyak 1 (satu) kali, ketika itu saksi korban PRANTA TARIGAN membalikkan badannya, dan pada saat itu juga Saksi RONI PERANGIN ANGIN kembali menusukkan belatinya sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi korban PRANTA TARIGAN dan mengenai dada atas sebelah kanan saksi korban PRANTA TARIGAN, mendapati hal tersebut saksi korban PRANTA TARIGAN pergi menghindar dan berusaha melarikan diri, pada saat yang sama korban MHD AMAN TARIGAN berusaha untuk memukul wajah Saksi RONI PERANGIN ANGIN, namun pada saat itu Saksi RONI PERANGIN ANGIN menusukkan belati ke arah dada sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dada sebelah kiri korban MHD AMAN TARIGAN, yang mengakibatkan luka di dada sebelah kiri dan korban MHD AMAN TARIGAN terlihat lemas dan oleng sambil berjalan kedalam warung dengan memegang dadanya yang terluka dan mengeluarkan darah dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian korban MHD AMAN TARIGAN terjatuh kelantai dengan posisi terlentang disamping meja billiard, pada saat itu situasi warga sekitar sudah ramai dan mendekat ke arah warung, namun ketika itu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN melindungi Saksi RONI PERANGIN ANGIN yang berada di dalam warung dengan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu mengangkat pisau belati tersebut keatas dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “JANGAN ADA YANG IKUT CAMPUR, NANTI KALIAN KENAK JUGA”, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN mendatangi Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN dengan berkata “UDAH KU CUCUK ORANG ITU”, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN bersama dengan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN dan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN pergi meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN bersama Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengakibatkan korban MHD. AMAN TARIGAN mengalami luka tusuk pada alis kiri, dada sisi kiri, lengan atas kiri sisi dalam, dijumpai respaan darah pada kulit dada bagian dalam sisi kiri, paru kanan, disekitar luka tusuk paru kanan, disekitar lua tusuk tembus paru kiri, kantung jantung bagian atas, resapan darah disekitar robeknya pembuluh darah besar jantung, dijumpai luka tusuk tembus pada otot dada kiri, sela iga dua dan tiga, paru kanan, paru kiri, kantung jantung bagian atas, pembuluh darah besar jantung, dijumpai darah dan bekuan darah pada rongga dada sisi kanan dan kiri, pembukaan kantung jantung, pembukaan pembuluh darah besar jantung, dijumpai jantun, paru, hati, ginjal, limfa berwarna pucat, penyebab kematian korban dikarenakan mati lemas oleh karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat trauma tajam, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Kota Medan Nomor : Ver/16/I/2026/RSBM tanggal 31 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, SH.,MH.,Sp.F dengan mengingat sumpah jabatan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------

 

Atau

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN bersama saksi RONI PERANGIN ANGIN (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain terhadap korban MHD. AMAN TARIGAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------

Bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN berada di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, sedang menghentikan dan memalak 1 (satu) unit mobil L-300 yang membawa ayam, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian melintas Saksi RONI PERANGIN ANGIN (berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. BK 5894 CZ dengan kecepatan tinggi, sehingga korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN merasa emosi dan kemudian korban MHD AMAN TARIGAN berteriak kearah Saksi RONI PERANGIN ANGIN dengan berkata “MANJAR-MANJAR TELIAMEMU” yang artinya (PELAN-PELAN MEMEK MAMAKMU), dan saksi PRANTA TARIGAN juga berteriak dengan mengatakan “WOI.. TELIAMEMU” yang artinya (MEMEK MAMAKMU), mendengar hal tersebut kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN memutar arah sepeda motornya dan mendekat kearah korban MHD AMAN TARIGAN, lalu mendatangi korban MHD AMAN TARIGAN dan mengatakan “KENAPA BANG”, lalu korban MHD AMAN TARIGAN mengatakan “KAU UDA HEBAT KAU RUPANYA”, dan pada saat yang sama saksi PRANTA TARIGAN langsung memukul kepala Saksi RONI PERANGIN ANGIN dan mengatakan “MAIN KITA YOK”, Lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengatakan “SALAH AKU BANG”, namun ketika itu korban MHD AMAN TARIGAN menunjuk dengan jarinya kearah Saksi RONI PERANGIN ANGIN dan mengatakan “PANGGIL BAPAKMU SANA, BIAR KUPUKULI BAPAKMU SAMA KAU DISINI”, sehingga Saksi RONI PERANGIN ANGIN terdiam dan pergi meninggalkan korban MHD AMAN TARIGAN dan saksi PRANTA TARIGAN dan kembali pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 01.15 Wib Saksi RONI PERANGIN ANGIN tiba di rumah dan kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah, kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN membangunkan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN lalu berkata “BANG..BANG BANGUN DULU SEBENTAR, DIPUKULI ORANG BATU GEMUK AKU BANG, UDAH MABUK ORANG ITU, MAU KU CUCUK ORANG ITU” dengan nada emosi, lalu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN berkata “YA UDAH AYOK, BIAR KU BANGUNIN BAPAK DULU, kemudian Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN membangunkan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dengan mengatakan “PAK … PAK BANGUN DULU SEBENTAR, DIPUKULI ORANG BATU GEMUK SI RONI, BIAR KITA JUMPAIN DULU SEBENTAR” dan ketika itu saksis BAGUS PERANGIN ANGIN menjawab “KELEN BUAT MASALAH AJA”, selanjutnya Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN menghampiri Saksi RONI PERANGIN ANGIN” dan berkata “KITA TUNGGU LA BAPAK DULU”, disaat itu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berniat untuk menghabisi nyawa korban MHD AMAN TARIGAN dengan mengambil 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter yang sebelumnya disimpan didalam jok sepeda motor, lalu menyimpannya dan atau menyelipkannya ke pinggang celana sebelah kanan, ketika itu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN berkata “ KU AMBIL DULU PISAU”, dan Saksi RONI PERANGIN ANGIN berkata “UDAH AKU AJA YANG CUCUK ORANG ITU”, namun Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN tetap mengambil pisau belati yang disimpan didalam jok sepeda motor honda beat dan menyimpan/menyelipkannya ke pinggan celana sebelah kiri, lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berboncengan dengan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. BK 5894 CZ dan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN yang mengendarai sepeda motor honda beat beriringan pergi menemui korban MHD AMAN TARIGAN, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi RONI PERANGIN ANGIN bersama saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dan FIRDAUS PERANGIN ANGIN tiba di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, dan melihat korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN sedang menghentikan dan memalak 1 (satu) unit mobil Colt Diesel yang membawa ayam, dimana ketika itu saksi PRANTA TARIGAN sedang berdiri di sebelah kanan supir dan korban MHD AMAN TARIGAN sedang berdiri disebelah kiri, melihat hal tersebut kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN menghentikan sepeda motornya di belakang mobil Colt Diesel, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengambil 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter dari pinggang celana sebelah kanan yang sudah disiapkan sebelumnya kemudian memegangnya dengan tangan kanannya, lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berlari ke arah saksi korban PRANTA TARIGAN dan langsung menusukkan belati tersebut kearah belakang punggu sebelah kiri saksi kroban PRANTA TARIGAN sebanyak 1 (satu) kali, ketika itu saksi korban PRANTA TARIGAN membalikkan badannya, dan pada saat itu juga Saksi RONI PERANGIN ANGIN kembali menusukkan belatinya sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi korban PRANTA TARIGAN dan mengenai dada atas sebelah kanan saksi korban PRANTA TARIGAN, mendapati hal tersebut saksi korban PRANTA TARIGAN pergi menghindar dan berusaha melarikan diri, pada saat yang sama korban MHD AMAN TARIGAN berusaha untuk memukul wajah Saksi RONI PERANGIN ANGIN, namun pada saat itu Saksi RONI PERANGIN ANGIN menusukkan belati ke arah dada sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dada sebelah kiri korban MHD AMAN TARIGAN, yang mengakibatkan luka di dada sebelah kiri dan korban MHD AMAN TARIGAN terlihat lemas dan oleng sambil berjalan kedalam warung dengan memegang dadanya yang terluka dan mengeluarkan darah dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian korban MHD AMAN TARIGAN terjatuh kelantai dengan posisi terlentang disamping meja billiard, pada saat itu situasi warga sekitar sudah ramai dan mendekat ke arah warung, namun ketika itu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN melindungi Saksi RONI PERANGIN ANGIN yang berada di dalam warung dengan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu mengangkat pisau belati tersebut keatas dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “JANGAN ADA YANG IKUT CAMPUR, NANTI KALIAN KENAK JUGA”, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN mendatangi Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN dengan berkata “UDAH KU CUCUK ORANG ITU”, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN bersama dengan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN dan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN pergi meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN bersama Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengakibatkan korban MHD. AMAN TARIGAN mengalami luka tusuk pada alis kiri, dada sisi kiri, lengan atas kiri sisi dalam, dijumpai respaan darah pada kulit dada bagian dalam sisi kiri, paru kanan, disekitar luka tusuk paru kanan, disekitar lua tusuk tembus paru kiri, kantung jantung bagian atas, resapan darah disekitar robeknya pembuluh darah besar jantung, dijumpai luka tusuk tembus pada otot dada kiri, sela iga dua dan tiga, paru kanan, paru kiri, kantung jantung bagian atas, pembuluh darah besar jantung, dijumpai darah dan bekuan darah pada rongga dada sisi kanan dan kiri, pembukaan kantung jantung, pembukaan pembuluh darah besar jantung, dijumpai jantun, paru, hati, ginjal, limfa berwarna pucat, penyebab kematian korban dikarenakan mati lemas oleh karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat trauma tajam, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Kota Medan Nomor : Ver/16/I/2026/RSBM tanggal 31 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, SH.,MH.,Sp.F dengan mengingat sumpah jabatan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1)  jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------

 

Atau

KETIGA :

------ Bahwa Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN bersama saksi RONI PERANGIN ANGIN (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu terhadap korban MHD. AMAN TARIGAN saksi korban PRANTA TARIGAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------

Bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN berada di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, sedang menghentikan dan memalak 1 (satu) unit mobil L-300 yang membawa ayam, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian melintas Saksi RONI PERANGIN ANGIN (berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. BK 5894 CZ dengan kecepatan tinggi, sehingga korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN merasa emosi dan kemudian korban MHD AMAN TARIGAN berteriak kearah Saksi RONI PERANGIN ANGIN dengan berkata “MANJAR-MANJAR TELIAMEMU” yang artinya (PELAN-PELAN MEMEK MAMAKMU), dan saksi PRANTA TARIGAN juga berteriak dengan mengatakan “WOI.. TELIAMEMU” yang artinya (MEMEK MAMAKMU), mendengar hal tersebut kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN memutar arah sepeda motornya dan mendekat kearah korban MHD AMAN TARIGAN, lalu mendatangi korban MHD AMAN TARIGAN dan mengatakan “KENAPA BANG”, lalu korban MHD AMAN TARIGAN mengatakan “KAU UDA HEBAT KAU RUPANYA”, dan pada saat yang sama saksi PRANTA TARIGAN langsung memukul kepala Saksi RONI PERANGIN ANGIN dan mengatakan “MAIN KITA YOK”, Lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengatakan “SALAH AKU BANG”, namun ketika itu korban MHD AMAN TARIGAN menunjuk dengan jarinya kearah Saksi RONI PERANGIN ANGIN dan mengatakan “PANGGIL BAPAKMU SANA, BIAR KUPUKULI BAPAKMU SAMA KAU DISINI”, sehingga Saksi RONI PERANGIN ANGIN terdiam dan pergi meninggalkan korban MHD AMAN TARIGAN dan saksi PRANTA TARIGAN dan kembali pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 01.15 Wib Saksi RONI PERANGIN ANGIN tiba di rumah dan kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah, kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN membangunkan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN lalu berkata “BANG..BANG BANGUN DULU SEBENTAR, DIPUKULI ORANG BATU GEMUK AKU BANG, UDAH MABUK ORANG ITU, MAU KU CUCUK ORANG ITU” dengan nada emosi, lalu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN berkata “YA UDAH AYOK, BIAR KU BANGUNIN BAPAK DULU, kemudian Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN membangunkan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dengan mengatakan “PAK … PAK BANGUN DULU SEBENTAR, DIPUKULI ORANG BATU GEMUK SI RONI, BIAR KITA JUMPAIN DULU SEBENTAR” dan ketika itu saksis BAGUS PERANGIN ANGIN menjawab “KELEN BUAT MASALAH AJA”, selanjutnya Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN menghampiri Saksi RONI PERANGIN ANGIN” dan berkata “KITA TUNGGU LA BAPAK DULU”, disaat itu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berniat untuk menghabisi nyawa korban MHD AMAN TARIGAN dengan mengambil 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter yang sebelumnya disimpan didalam jok sepeda motor, lalu menyimpannya dan atau menyelipkannya ke pinggang celana sebelah kanan, ketika itu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN berkata “ KU AMBIL DULU PISAU”, dan Saksi RONI PERANGIN ANGIN berkata “UDAH AKU AJA YANG CUCUK ORANG ITU”, namun Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN tetap mengambil pisau belati yang disimpan didalam jok sepeda motor honda beat dan menyimpan/menyelipkannya ke pinggan celana sebelah kiri, lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berboncengan dengan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. BK 5894 CZ dan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN yang mengendarai sepeda motor honda beat beriringan pergi menemui korban MHD AMAN TARIGAN, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi RONI PERANGIN ANGIN bersama saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dan FIRDAUS PERANGIN ANGIN tiba di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, dan melihat korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN sedang menghentikan dan memalak 1 (satu) unit mobil Colt Diesel yang membawa ayam, dimana ketika itu saksi PRANTA TARIGAN sedang berdiri di sebelah kanan supir dan korban MHD AMAN TARIGAN sedang berdiri disebelah kiri, melihat hal tersebut kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN menghentikan sepeda motornya di belakang mobil Colt Diesel, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengambil 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter dari pinggang celana sebelah kanan yang sudah disiapkan sebelumnya kemudian memegangnya dengan tangan kanannya, lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berlari ke arah saksi korban PRANTA TARIGAN dan langsung menusukkan belati tersebut kearah belakang punggu sebelah kiri saksi kroban PRANTA TARIGAN sebanyak 1 (satu) kali, ketika itu saksi korban PRANTA TARIGAN membalikkan badannya, dan pada saat itu juga Saksi RONI PERANGIN ANGIN kembali menusukkan belatinya sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi korban PRANTA TARIGAN dan mengenai dada atas sebelah kanan saksi korban PRANTA TARIGAN, mendapati hal tersebut saksi korban PRANTA TARIGAN pergi menghindar dan berusaha melarikan diri, pada saat yang sama korban MHD AMAN TARIGAN berusaha untuk memukul wajah Saksi RONI PERANGIN ANGIN, namun pada saat itu Saksi RONI PERANGIN ANGIN menusukkan belati ke arah dada sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dada sebelah kiri korban MHD AMAN TARIGAN, yang mengakibatkan luka di dada sebelah kiri dan korban MHD AMAN TARIGAN terlihat lemas dan oleng sambil berjalan kedalam warung dengan memegang dadanya yang terluka dan mengeluarkan darah dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian korban MHD AMAN TARIGAN terjatuh kelantai dengan posisi terlentang disamping meja billiard, pada saat itu situasi warga sekitar sudah ramai dan mendekat ke arah warung, namun ketika itu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN melindungi Saksi RONI PERANGIN ANGIN yang berada di dalam warung dengan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu mengangkat pisau belati tersebut keatas dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “JANGAN ADA YANG IKUT CAMPUR, NANTI KALIAN KENAK JUGA”, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN mendatangi Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN dengan berkata “UDAH KU CUCUK ORANG ITU”, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN bersama dengan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN dan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN pergi meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN bersama Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengakibatkan saksi PRANTA TARIGAN mengalami luka koyak kecil diatas belikat kiri ukuran satu setengah centimenter kali setengah centimeter kali setengah centimeter, luka koyak pinggir rata dada kiri atas ukuran tiga centimeter kali satu centimeter kali lebih dari satu centimeter, luka koyak dipinggir rata punggung kiri tengah ukuran empat centimeter kali dua centimeter kali lebih dari dua centimeter, yang disebabkan kekerasan benda tajam dan luka-luka ini dapat menyebabkan kecacatan, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua Nomor : 474/KET/RSUS/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan mengingat sumpah jabatan.

Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN bersama Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengakibatkan korban MHD. AMAN TARIGAN mengalami luka tusuk pada alis kiri, dada sisi kiri, lengan atas kiri sisi dalam, dijumpai respaan darah pada kulit dada bagian dalam sisi kiri, paru kanan, disekitar luka tusuk paru kanan, disekitar lua tusuk tembus paru kiri, kantung jantung bagian atas, resapan darah disekitar robeknya pembuluh darah besar jantung, dijumpai luka tusuk tembus pada otot dada kiri, sela iga dua dan tiga, paru kanan, paru kiri, kantung jantung bagian atas, pembuluh darah besar jantung, dijumpai darah dan bekuan darah pada rongga dada sisi kanan dan kiri, pembukaan kantung jantung, pembukaan pembuluh darah besar jantung, dijumpai jantun, paru, hati, ginjal, limfa berwarna pucat, penyebab kematian korban dikarenakan mati lemas oleh karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat trauma tajam, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Kota Medan Nomor : Ver/16/I/2026/RSBM tanggal 31 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, SH.,MH.,Sp.F dengan mengingat sumpah jabatan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------

 

Atau

KEEMPAT :

------ Bahwa Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,  membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------

Bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN berada di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, sedang menghentikan dan memalak 1 (satu) unit mobil L-300 yang membawa ayam, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian melintas Saksi RONI PERANGIN ANGIN (berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. BK 5894 CZ dengan kecepatan tinggi, sehingga korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN merasa emosi dan kemudian korban MHD AMAN TARIGAN berteriak kearah Saksi RONI PERANGIN ANGIN dengan berkata “MANJAR-MANJAR TELIAMEMU” yang artinya (PELAN-PELAN MEMEK MAMAKMU), dan saksi PRANTA TARIGAN juga berteriak dengan mengatakan “WOI.. TELIAMEMU” yang artinya (MEMEK MAMAKMU), mendengar hal tersebut kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN memutar arah sepeda motornya dan mendekat kearah korban MHD AMAN TARIGAN, lalu mendatangi korban MHD AMAN TARIGAN dan mengatakan “KENAPA BANG”, lalu korban MHD AMAN TARIGAN mengatakan “KAU UDA HEBAT KAU RUPANYA”, dan pada saat yang sama saksi PRANTA TARIGAN langsung memukul kepala Saksi RONI PERANGIN ANGIN dan mengatakan “MAIN KITA YOK”, Lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengatakan “SALAH AKU BANG”, namun ketika itu korban MHD AMAN TARIGAN menunjuk dengan jarinya kearah Saksi RONI PERANGIN ANGIN dan mengatakan “PANGGIL BAPAKMU SANA, BIAR KUPUKULI BAPAKMU SAMA KAU DISINI”, sehingga Saksi RONI PERANGIN ANGIN terdiam dan pergi meninggalkan korban MHD AMAN TARIGAN dan saksi PRANTA TARIGAN dan kembali pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 01.15 Wib Saksi RONI PERANGIN ANGIN tiba di rumah dan kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah, kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN membangunkan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN lalu berkata “BANG..BANG BANGUN DULU SEBENTAR, DIPUKULI ORANG BATU GEMUK AKU BANG, UDAH MABUK ORANG ITU, MAU KU CUCUK ORANG ITU” dengan nada emosi, lalu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN berkata “YA UDAH AYOK, BIAR KU BANGUNIN BAPAK DULU, kemudian Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN membangunkan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dengan mengatakan “PAK … PAK BANGUN DULU SEBENTAR, DIPUKULI ORANG BATU GEMUK SI RONI, BIAR KITA JUMPAIN DULU SEBENTAR” dan ketika itu saksis BAGUS PERANGIN ANGIN menjawab “KELEN BUAT MASALAH AJA”, selanjutnya Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN menghampiri Saksi RONI PERANGIN ANGIN” dan berkata “KITA TUNGGU LA BAPAK DULU”, disaat itu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berniat untuk menghabisi nyawa korban MHD AMAN TARIGAN dengan mengambil 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter yang sebelumnya disimpan didalam jok sepeda motor, lalu menyimpannya dan atau menyelipkannya ke pinggang celana sebelah kanan, ketika itu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN berkata “ KU AMBIL DULU PISAU”, dan Saksi RONI PERANGIN ANGIN berkata “UDAH AKU AJA YANG CUCUK ORANG ITU”, namun Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN tetap mengambil pisau belati yang disimpan didalam jok sepeda motor honda beat dan menyimpan/menyelipkannya ke pinggan celana sebelah kiri, lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berboncengan dengan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. BK 5894 CZ dan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN yang mengendarai sepeda motor honda beat beriringan pergi menemui korban MHD AMAN TARIGAN, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi RONI PERANGIN ANGIN bersama saksi BAGUS PERANGIN ANGIN dan FIRDAUS PERANGIN ANGIN tiba di Jalan Deli Tua – Rampah Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, dan melihat korban MHD AMAN TARIGAN bersama saksi PRANTA TARIGAN sedang menghentikan dan memalak 1 (satu) unit mobil Colt Diesel yang membawa ayam, dimana ketika itu saksi PRANTA TARIGAN sedang berdiri di sebelah kanan supir dan korban MHD AMAN TARIGAN sedang berdiri disebelah kiri, melihat hal tersebut kemudian Saksi RONI PERANGIN ANGIN menghentikan sepeda motornya di belakang mobil Colt Diesel, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN mengambil 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter dari pinggang celana sebelah kanan yang sudah disiapkan sebelumnya kemudian memegangnya dengan tangan kanannya, lalu Saksi RONI PERANGIN ANGIN berlari ke arah saksi korban PRANTA TARIGAN dan langsung menusukkan belati tersebut kearah belakang punggu sebelah kiri saksi kroban PRANTA TARIGAN sebanyak 1 (satu) kali, ketika itu saksi korban PRANTA TARIGAN membalikkan badannya, dan pada saat itu juga Saksi RONI PERANGIN ANGIN kembali menusukkan belatinya sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi korban PRANTA TARIGAN dan mengenai dada atas sebelah kanan saksi korban PRANTA TARIGAN, mendapati hal tersebut saksi korban PRANTA TARIGAN pergi menghindar dan berusaha melarikan diri, pada saat yang sama korban MHD AMAN TARIGAN berusaha untuk memukul wajah Saksi RONI PERANGIN ANGIN, namun pada saat itu Saksi RONI PERANGIN ANGIN menusukkan belati ke arah dada sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dada sebelah kiri korban MHD AMAN TARIGAN, yang mengakibatkan luka di dada sebelah kiri dan korban MHD AMAN TARIGAN terlihat lemas dan oleng sambil berjalan kedalam warung dengan memegang dadanya yang terluka dan mengeluarkan darah dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian korban MHD AMAN TARIGAN terjatuh kelantai dengan posisi terlentang disamping meja billiard, pada saat itu situasi warga sekitar sudah ramai dan mendekat ke arah warung, namun ketika itu Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN melindungi Saksi RONI PERANGIN ANGIN yang berada di dalam warung dengan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu mengangkat pisau belati tersebut keatas dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “JANGAN ADA YANG IKUT CAMPUR, NANTI KALIAN KENAK JUGA”, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN mendatangi Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN dengan berkata “UDAH KU CUCUK ORANG ITU”, selanjutnya Saksi RONI PERANGIN ANGIN bersama dengan Terdakwa FIRDAUS PERANGIN ANGIN dan saksi BAGUS PERANGIN ANGIN pergi meninggalkan tempat tersebut.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya