Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
931/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.ANDREW MUGABE, S.H
3.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
BONIRAN Bin TAMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 931/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2503/L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2ANDREW MUGABE, S.H
3MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONIRAN Bin TAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun XIII Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB di Dusun XIII Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN menemui CELET (DPO) dan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) plastik klip, kemudian Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN meletakkan 4 (empat) plastik klip berisi Sabu di meja ruang tamu dalam rumah Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN yang beralamat di Dusun XIII Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Lalu datang laki-laki yang Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN tidak kenal membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga tersisa 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu di atas meja. Setelah itu tidak lama kemudian pada pukul 15.00 WIB saksi JUNAIDI PELAWI, saksi M. SAFII, saksi RUDI SIMAMORA dan saksi TEGUH TRI S yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) pipet sendok, 1 (satu) dompet berwarna hitam di atas meja dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari kantong celana yang Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN kenakan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN yang mengaku sudah berjualan Narkotika jenis Sabu selama 2 (dua) minggu, dimana setiap gram Narkotika jenis Sabu habis terjual akan mendapatkan uang sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tesebut disetor kepada CELET (DPO) sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) keuntungan yang didapat oleh Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN. Selanjutnya Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Nomor : 054/II/POL/10009/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Novita Sari Bangun selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cp. Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan : 3 (tiga) plastik klip berisikan butiran putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,68 satu koma enam delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 879/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,68 (satu koma enam delapan) gram milik BONIRAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                             

Bahwa Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun XIII Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah,Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB di Dusun XIII Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN menemui CELET (DPO) dan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) plastik klip, kemudian Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN meletakkan 4 (empat) plastik klip berisi Sabu di meja ruang tamu dalam rumah Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN yang beralamat di Dusun XIII Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Lalu datang laki-laki yang Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN tidak kenal membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga tersisa 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu di atas meja. Setelah itu tidak lama kemudian pada pukul 15.00 WIB saksi JUNAIDI PELAWI, saksi M. SAFII, saksi RUDI SIMAMORA dan saksi TEGUH TRI S yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) pipet sendok, 1 (satu) dompet berwarna hitam di atas meja dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari kantong celana yang Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN kenakan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN yang mengaku sudah berjualan Narkotika jenis Sabu selama 2 (dua) minggu, dimana setiap gram Narkotika jenis Sabu habis terjual akan mendapatkan uang sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tesebut disetor kepada CELET (DPO) sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) keuntungan yang didapat oleh Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN. Selanjutnya Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Nomor : 054/II/POL/10009/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Novita Sari Bangun selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cp. Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan : 3 (tiga) plastik klip berisikan butiran putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,68 satu koma enam delapan) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 879/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,68 (satu koma enam delapan) gram milik BONIRAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa BONIRAN Bin TAMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya