| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair:
----- Bahwa terdakwa Arman Syahputra alias Putra bersama-sama dengan Mahong (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah kosong di Jalan Kebun Sayur Desa Bandar Labuhan Bawah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ‘turut serta melakukan tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.10 Wib, terdakwa Arman Syahputra alias Putra menunggu Mahong (DPO) di dalam sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Sayur Desa Bandar Labuhan Bawah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto dari Mahong untuk terdakwa Arman Syahputra alias Putra untuk dijual kepada orang lain dan terdakwa menunggu pembeli narkotika dalam rumah kosong tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi Rikki Lasmono, saksi Heri Kuswanto dan saksi Gok Prilno Batubara (ketiganya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa Arman Syahputra alias Putra melakukan penjualan narkotika jenis sabu maka sekira pukul 12.10 Wib saksi-saksi anggota Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under coverbuy) dengan cara menemui terdakwa di dalam rumah kosong tersebut dan membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwapun menyetujui kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesan kepada saksi Heri Kuswanto anggota Polisi dan pada saat terdakwa menyerahkan shabu tersebut maka secepatnya saksi Heri Kuswanto dibantu anggota Polisi
yang lain yaitu saksi Rikki Lasmono dan saksi Gok Prilno Batubara melakukan penangkapan atas diri terdakwa Arman Syahputra alias Putra seterusnya menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong, 1 (satu) kotak rokok berwarna hitam yang bertuliskan Dji Sam Soe dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Gaharu Nomor: 285/10165.3/2026 tanggal 18 Maret 2026;
- Bahwa terdakwa Arman Syahputra alias Putra menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli seharga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya dan terdakwa Arman Syahputra alias Putra memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap satu gram narkotika yang terjual sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Polda Sumut Nomor Lab: 2074/NNF/2026, tanggal 08 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA,S.T.,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,59 (satu koma lima sembilan) gram milik terdakwa atas nama Arman Syahputra alias Putra adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan perbuatan terdakwa Arman Syahputra alias Putra dan Mahong (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang --------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---
Subsidair :
-----Bahwa terdakwa Arman Syahputra alias Putra bersama-sama dengan Mahong (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah kosong di Jalan Kebun Sayur Desa Bandar Labuhan Bawah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.10 Wib, saksi Rikki Lasmono, saksi Heri Kuswanto dan saksi Gok Prilno Batubara (ketiganya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa Arman Syahputra alias Putra ada menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu lalu sekira pukul 12.10 Wib, ketiga saksi anggota Polisi melakukan pemantauan atas informasi tersebut selanjutnya menemui terdakwa yang berada di dalam rumah kosong pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis kepada saksi Heri Kuswanto anggota Polisi maka secepatnya saksi Heri Kuswanto dibantu anggota Polisi yang lain yaitu saksi Rikki Lasmono dan saksi Gok Prilno Batubara melakukan penangkapan atas diri terdakwa Arman Syahputra alias Putra seterusnya menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong, 1 (satu) kotak rokok berwarna hitam yang bertuliskan Dji Sam Soe dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Gaharu Nomor: 285/10165.3/2026 tanggal 18 Maret 2026;
- Bahwa terdakwa Arman Syahputra alias Putra memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Mahong (DPO) untuk dimilikinya sendiri dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Polda Sumut Nomor Lab: 2074/NNF/2026, tanggal 08 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA,S.T.,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,59 (satu koma lima sembilan) gram milik terdakwa atas nama Arman Syahputra alias Putra adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan perbuatan terdakwa Arman Syahputra alias Putra dan Mahong (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang -----
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |