|
---- Bahwa Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
----- Bahwa sebelumnya Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA di Dusun II Sei Glugur Kelurahan Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN jual kembali kepada pembelinya di sekitaran Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN membawa shabu-shabu tersebut kerumah Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN yang berada di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan membagi shabu-shabu tersebut ke dalam plastik klip kecil dan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN menunggu pembeli dirumahnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas dari Polrestabes Medan yang menerima informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang langsung menuju rumah Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN untuk melakukan penyelidikan kemudian saksi Surya Dhinata menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dirumahnya sedangkan saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Roberto Carlos Aritonang memantau dilokasi yang tidak jauh dari rumah Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN kemudian saksi Surya Dhinata membeli shabu-shabu kepada Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN namun saat Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN mengambil dompet dari kantong celananya dan kemudian mengambil 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang ada di dalam dompet tersebut untuk diserahkan kepada saksi Surya Dhinata saat itu jiga saksi Surya Dhinata langsung menangkap Terdakwa sambil mengatakan “DIAM JANGAN BERGERAK AKU POLISI”, tak lama kemudian datang saksi tidak berapa lama datang saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Roberto Carlos Aritonang membantu mengamankan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN, ketika dilakukan penggeledahan badan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dari tangan kanan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN sedangkan 1 (satu) dompet warna biru yang berisi 6 (enam) klip plastik berisi shabu-shabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram ditemukan dari dalam kantong celana sebelah samping yang dipakai Terdakwa, uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah depan kanan yang dipakai Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN mengakui membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA di Dusun II Sei Glugur Kelurahan Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN jual kembali kepada pembelinya dan apabila shabu-shabu terjual seluruhnya maka Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 03.00 wib saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA dirumahnya yang berada Dusun II Sei Glugur Kelurahan Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian dari Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna silver ketika diinterogasi Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA mengakui barang bukti berupa yang disita dari Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan 6 (enam) klip plastik berisi shabu-shabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram milik Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA yang Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA jual kepada Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA peroleh dari NORA JELI (dalam lidik) yang merupakan pacar Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA yang tinggal satu rumah bersama dengan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA dimana uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 702/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.
- 6 (enam) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. KRISMADI dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dan B berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa sebelumnya Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA di Dusun II Sei Glugur Kelurahan Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN jual kembali kepada pembelinya di sekitaran Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN membawa shabu-shabu tersebut kerumah Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN yang berada di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan membagi shabu-shabu tersebut ke dalam plastik klip kecil dan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN menunggu pembeli dirumahnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan petugas dari Polrestabes Medan yang menerima informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Glugur Rimbun Desa Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang langsung menuju rumah Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN untuk melakukan penyelidikan kemudian saksi Surya Dhinata menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dirumahnya sedangkan saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Roberto Carlos Aritonang memantau dilokasi yang tidak jauh dari rumah Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN kemudian saksi Surya Dhinata membeli shabu-shabu kepada Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN namun saat Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN mengambil dompet dari kantong celananya dan kemudian mengambil 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang ada di dalam dompet tersebut untuk diserahkan kepada saksi Surya Dhinata saat itu jiga saksi Surya Dhinata langsung menangkap Terdakwa sambil mengatakan “DIAM JANGAN BERGERAK AKU POLISI”, tak lama kemudian datang saksi tidak berapa lama datang saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu dan saksi Roberto Carlos Aritonang membantu mengamankan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN, ketika dilakukan penggeledahan badan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dari tangan kanan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN sedangkan 1 (satu) dompet warna biru yang berisi 6 (enam) klip plastik berisi shabu-shabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram ditemukan dari dalam kantong celana sebelah samping yang dipakai Terdakwa, uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah depan kanan yang dipakai Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN mengakui membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA di Dusun II Sei Glugur Kelurahan Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN jual kembali kepada pembelinya dan apabila shabu-shabu terjual seluruhnya maka Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 03.00 wib saksi Endra Syafrizal, saksi Pardamean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA dirumahnya yang berada Dusun II Sei Glugur Kelurahan Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian dari Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna silver ketika diinterogasi Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA mengakui barang bukti berupa yang disita dari Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan 6 (enam) klip plastik berisi shabu-shabu dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram milik Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA yang Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA jual kepada Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA peroleh dari NORA JELI (dalam lidik) yang merupakan pacar Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA yang tinggal satu rumah bersama dengan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA dimana uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 702/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.
- 6 (enam) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. KRISMADI dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dan B berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa I. KRISMADI Bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. BENY UTAMA PURBA Bin M. YASIN PURBA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------
|
|