Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2025/PN Lbp SUDIARMAN SIPAYUNG 1.MISWAN Alias IWAN
2.PUTRA ANSARI
3.SRI HAWATI
4.LEGIATIK
5.NOVIANA
6.MAYA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.C/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/45/X/2025/Rk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUDIARMAN SIPAYUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWAN Alias IWAN[Penahanan]
2PUTRA ANSARI[Penahanan]
3SRI HAWATI[Penahanan]
4LEGIATIK[Penahanan]
5NOVIANA[Penahanan]
6MAYA SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DASAR
    1.    Laporan Polisi nomor : LP / 111 / X / 2025 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 08 Oktober 2025, An. Pelapor DANIEL TAMPUBOLON.
    2.    Surat Perintah Tugas nomor : SPT / 113.a / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2015.
    3.    Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik / 113 / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2025.
    4.    Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / 74 / X / 2025 / Reskrim tanggal 11 Oktober 2025. 
    
II.    PERKARA
    Tindak Pidana “pencurian“ berondolan buah kelapa sawit sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) kg yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka an. MISWAN Alias IWAN, Dkk (PUTRA ANSARI, MAYA SARI, SRI HAWATI LEGIATIK dan NOVIANA) dengan cara mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berada ditanah areal replating (penebangan pohon kelapa sawit) kemudian memasukkannya kedalam 8 (delapan) buah karung plastik warna putih dan setelah penuh mengikatnya dengan tali plastik, bahwa 8 (delapan) karung plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit akan dibawa dengan mempergunakan 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159 namun pada saat itu datang security yang berpatroli dan langsun mengamankan 6 (enam) orang pelaku dan barang bukti, nilai kerugian dari 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 1.029.600.- (satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah).  

III.    FAKTA-FAKTA

    1    Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 wib penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 264 kg berondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
        1).    Bahwa benar tempat kejadian perkara tersebut diatas benar di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
        2).    Bahwa TKP dilakukan replanting dan penebangan pohon kelapa sawit.
        3).    Bahwa diareal tersebut banyak berserakan buah kelapa sawit yang berada ditanah.
         
    2.    Pemanggilan
        Tidak dilakukan dalam perkara ini.

3.    Penangkapan
a.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 93 / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2025, An Tersangka MISWAN Alias IWAN, sesuai dengan berita acara penangkapan.
b.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 94 / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2025, An Tersangka PUTRA ANSARI, sesuai dengan berita acara penangkapan.
c.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 95 / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2025, An Tersangka LEGIATIK, sesuai dengan berita acara penangkapan.
d.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 96 / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2025, An Tersangka SRI HAWATI, sesuai dengan berita acara penangkapan.
e.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 97 / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2025, An Tersangka NOVIANA, sesuai dengan berita acara penangkapan.
f.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 98 / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2025, An Tersangka MAYA SARI, sesuai dengan berita acara penangkapan.

4.    Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

5.    Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

6.    Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita / 99 / X / 2025 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2025, sesuai dengan berita acara penyitaan.

7.    Keterangan saksi-saksi
a.    Nama DANIEL TAMPUBOLON, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan Security, Agama Kristen, suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081397103106.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    2).    Saksi pelapor menerangkan terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi pelapor menerangkan pelakunya sebanyak 6 (enam) orang mengaku bernama MISWAN Alias IWAN, PUTRA ANSARI, LEGIATIK, SRI HAWATI, NOVIANA dan MAYA SARI.
    4).    Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan adalah 8 (delapan) karung plastik warna putih ukuran 50 kg.  
    5).    Saksi pelapor menerangkan bahwa pelaku bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut ditanah areal replating (penebangan pohon kelapa sawit) dan memasukkannya kedalam 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan setelah penuh mengikatnya dengan mempergunakan tali plastik, bahwa 8 (delapan) karung plastik warna putinh berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dibawa dengan mempergunakan 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159 namun security yang melaksanakan patroli melihatnya kemudian mengamankan 6 (enam) orang pelaku dan barang bukti berupa 8 (delapan) buah karung plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) kg, 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam nomor polisi BK 3302 MS nomor rangka MH1HB42166K06055B nomor mesin HB42E-1069529 dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
    6).    Saksi pelapor menerangkan bahwa di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang diadakan replanting pohon kelapa sawit.
    7).    Saksi pelapor menerangkan berondolan buah kelapa sawit yang diambil oleh para pelaku masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, yang rencananya akan dikutip oleh karyawan.
    8).    Saksi pelapor menerangkan sebelumnya tidak mengenal para pelaku.
    9).    Saksi pelapor menerangkan sebelum kejadian tersebut para pelaku belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    10).    Saksi pelapor menerangkan bahwa para pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    11).    Saksi pelapor menerangkan sebelum para pelaku mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    12).    Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 1.029.600.- (satu juta dua puluh sembilan rbu rupiah).
   13).    Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

b.    Nama SUNARWAN TRI PUTRA, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun III Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082163677257.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    2).    Saksi menerangkan terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan pelakunya sebanyak 6 (enam) orang mengaku bernama MISWAN Alias IWAN, PUTRA ANSARI, LEGIATIK, SRI HAWATI, NOVIANA dan MAYA SARI.
    4).    Saksi menerangkan alat yang dipergunakan adalah 8 (delapan) karung plastik warna putih ukuran 50 kg.  
    5).    Saksi menerangkan bahwa pelaku bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut ditanah areal replating (penebangan pohon kelapa sawit) dan memasukkannya kedalam 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan setelah penuh mengikatnya dengan mempergunakan tali plastik, bahwa 8 (delapan) karung plastik warna putinh berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dibawa dengan mempergunakan 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159, ketika saksi melaksanakan patroli melihatnya kemudian mengamankan 6 (enam) orang pelaku dan barang bukti berupa 8 (delapan) buah karung plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) kg, 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam nomor polisi BK 3302 MS nomor rangka MH1HB42166K06055B nomor mesin HB42E-1069529 dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
    6).    Saksi menerangkan bahwa di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang diadakan replanting pohon kelapa sawit.
    7).    Saksi menerangkan berondolan buah kelapa sawit yang diambil oleh para pelaku masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, yang rencananya akan dikutip oleh karyawan.
    8).    Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal para pelaku.
    9).    Saksi menerangkan sebelum kejadian tersebut para pelaku belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    10).    Saksi menerangkan bahwa para pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    11).    Saksi menerangkan sebelum para pelaku mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    12).    Saksi menerangkan nilai kerugian dari 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 1.029.600.- (satu juta dua puluh sembilan rbu rupiah).
   13).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

c.    Nama JUNALIUS BARUS, jenis kelamin laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan security, agama Kristen, suku Karo, alamat Dusun IV Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082272299846.
    Menerangkan : 
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    2).    Saksi menerangkan terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan pelakunya sebanyak 6 (enam) orang mengaku bernama MISWAN Alias IWAN, PUTRA ANSARI, LEGIATIK, SRI HAWATI, NOVIANA dan MAYA SARI.
    4).    Saksi menerangkan alat yang dipergunakan adalah 8 (delapan) karung plastik warna putih ukuran 50 kg.  
    5).    Saksi menerangkan bahwa pelaku bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut ditanah areal replating (penebangan pohon kelapa sawit) dan memasukkannya kedalam 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan setelah penuh mengikatnya dengan mempergunakan tali plastik, bahwa 8 (delapan) karung plastik warna putinh berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dibawa dengan mempergunakan 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159, ketika saksi melaksanakan patroli melihatnya kemudian mengamankan 6 (enam) orang pelaku dan barang bukti berupa 8 (delapan) buah karung plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) kg, 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam nomor polisi BK 3302 MS nomor rangka MH1HB42166K06055B nomor mesin HB42E-1069529 dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
    6).    Saksi menerangkan bahwa di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang diadakan replanting pohon kelapa sawit.
    7).    Saksi menerangkan berondolan buah kelapa sawit yang diambil oleh para pelaku masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, yang rencananya akan dikutip oleh karyawan.
    8).    Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal para pelaku.
    9).    Saksi menerangkan sebelum kejadian tersebut para pelaku belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    10).    Saksi menerangkan bahwa para pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    11).    Saksi menerangkan sebelum para pelaku mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
    12).    Saksi menerangkan nilai kerugian dari 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 1.029.600.- (satu juta dua puluh sembilan rbu rupiah).
   13).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

8.    Keterangan Tersangka
a.    Nama   MISWAN Alias IWAN, jenis kelamin laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Makmur Desa Sidoharjo I Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib s/d 17.30 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan temannya yaitu PUTRA ANSARI, LEGIATIK, SARI HAWATI, NOVIANA dan MAYA SARI.
5).    Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mengendarai 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC.
6).    Tersangka menerangkan bersama-sama dengan 5 orang temannya mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replating (pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 8 (delapan) karung plastik warna putih
7).    Tersangka menerangkan bahwa 264 (dua ratus enam puluh empat) berondolan buah kelapa sawit rencananya untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.
8).     Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
11).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
12).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

b.    Nama   PUTRA ANSARI, jenis kelamin laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Tanjung Siporkis Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib s/d 17.30 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan temannya yaitu MISWAN Alias IWAN, LEGIATIK, SARI HAWATI, NOVIANA dan MAYA SARI.
5).    Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mengendarai 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC.
6).    Tersangka menerangkan bersama-sama dengan 5 orang temannya mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replating (pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 8 (delapan) karung plastik warna putih
7).    Tersangka menerangkan bahwa 264 (dua ratus enam puluh empat) berondolan buah kelapa sawit rencananya untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.
8).     Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
11).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
12).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

c.    Nama SRI HAWATI, jenis kelamin perempuan, umur 45 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Makmur Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib s/d 17.30 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan temannya yaitu MISWAN Alias IWAN, LEGIATIK, PUTRA ANSARI, NOVIANA dan MAYA SARI.
5).    Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mengendarai 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC.
6).    Tersangka menerangkan bersama-sama dengan 5 orang temannya mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replating (pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 8 (delapan) karung plastik warna putih
7).    Tersangka menerangkan bahwa 264 (dua ratus enam puluh empat) berondolan buah kelapa sawit rencananya untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.
8).     Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
11).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
12).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

d.    Nama SRI HAWATI, jenis kelamin perempuan, umur 45 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Makmur Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib s/d 17.30 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan temannya yaitu MISWAN Alias IWAN, LEGIATIK, PUTRA ANSARI, NOVIANA dan MAYA SARI.
5).    Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mengendarai 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC.
6).    Tersangka menerangkan bersama-sama dengan 5 orang temannya mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replating (pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 8 (delapan) karung plastik warna putih.
7).    Tersangka menerangkan bahwa 264 (dua ratus enam puluh empat) berondolan buah kelapa sawit rencananya untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.
8).     Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
11).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
12).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

e.    Nama LEGIATIK, jenis kelamin perempuan, umur 45 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Pasar Tujuh Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib s/d 17.30 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan temannya yaitu MISWAN Alias IWAN, SRI HAWATI, PUTRA ANSARI, NOVIANA dan MAYA SARI.
5).    Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mengendarai 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC.
6).    Tersangka menerangkan bersama-sama dengan 5 orang temannya mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replating (pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 8 (delapan) karung plastik warna putih
7).    Tersangka menerangkan bahwa 264 (dua ratus enam puluh empat) berondolan buah kelapa sawit rencananya untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.
8).     Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
11).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
12).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

f.    Nama NOVIANA, jenis kelamin perempuan, umur 34 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Makmur Desa Sidoharjo I Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib s/d 17.30 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan temannya yaitu MISWAN Alias IWAN, LEGIATIK, PUTRA ANSARI, SRI HAWATI dan MAYA SARI.
5).    Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mengendarai 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC.
6).    Tersangka menerangkan bersama-sama dengan 5 orang temannya mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replating (pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 8 (delapan) karung plastik warna putih
7).    Tersangka menerangkan bahwa 264 (dua ratus enam puluh empat) berondolan buah kelapa sawit rencananya untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.
8).     Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
11).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
12).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

g.    Nama MAYA SARI, jenis kelamin perempuan, umur 32 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Tanjung Siporkis Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit.
2).    Tersangka mengakui telah mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib s/d 17.30 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan temannya yaitu MISWAN Alias IWAN, LEGIATIK, PUTRA ANSARI, SRI HAWATI dan NOVIANA.
5).    Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mengendarai 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC.
6).    Tersangka menerangkan bersama-sama dengan 5 orang temannya mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replating (pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 8 (delapan) karung plastik warna putih
7).    Tersangka menerangkan bahwa 264 (dua ratus enam puluh empat) berondolan buah kelapa sawit rencananya untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.
8).     Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
11).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
12).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

8.    Barang Bukti
a.    8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) kg.
b.    1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159.
c.    1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam nomor polisi BK 3302 MS nomor rangka MH1HB42166K06055B nomor mesin HB42E-1069529.

9.    Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

IV.    PEMBAHASAN

A.    ANALISA KASUS
    
1.    Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi pencurian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2.    Bahwa tersangkanya adalah MISWAN Alias IWAN, PUTRA ANSARI, MAYA SARI, SRI HAWATI LEGIATIK dan NOVIANA. 
3.    Bahwa alat yang dipergunakan pelaku untuk mendatangi TKP adalah 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam nomor polisi BK 3302 MS nomor rangka MH1HB42166K06055B nomor mesin HB42E-1069529 dan sebagai tempat berondolan buah kelapa sawit adalah 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
4.    Bahwa berondolan buah kelapa sawit yang diambil atau dikutip oleh tersangka diareal replanting atau pohon kelapa awit yang ditumbang.
5.    Bahwa tersangka mengakui perbuatannya bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit sebanyak 264 kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata.
6.    Bahwa sebelumnya 6 (enam) orang tersangka belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih. 
7.    Bahwa sebelum tersangka mengambil 264 kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9.    Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10.    Bahwa tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
11.    Barang bukti dalam perkara ini adalah 8 (delapan) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) kg, 1 (satu) buah becak barang sepeda motor merk honda karisma warna hitam nomor polisi BK 5790 MC nomor rangka MH1JB21173K188388 nomor mesin JB21C-1186159 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam nomor polisi BK 3302 MS nomor rangka MH1HB42166K06055B nomor mesin HB42E-1069529.
12.    Nilai kerugian dari 264 (dua ratus enam puluh empat) berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 1.029.000.- (satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
13.    Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
18.    Makka terhadap tersangka MISWAN Alias IWAN, Dkk dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.

1.    ANALISA YURIDIS
Pasal 364 KUHP
    Dengan unsur-unsur
a.    Pencurian ringan

Dengan unsur-unsur
1.    Barang Siapa

2.    Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
 
3.    Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak 

4.    Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000.-
    
    P e n j e l a s a n

1.    Barang siapa    
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. MISWAN Alias IWAN, Dkk (PUTRA ANSARI, MAYA SARI, SRI HAWATI LEGIATIK dan NOVIANA)

2.    Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi An. DANIEL TAMPUBOLON, saksi An. SUNARWAN TRI PUTRA dan JUNALIUS BARUS bahwa 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut diambil bersama-sama oleh tersangka An. MISWAN Alias IWAN, Dkk diareal pohon kelapa sawit yang direplanting dengan cara mengutipnya dan memasukkannya kedalam 8 (delapan) buah karung plastik warna putih.
    Pemilik 64 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.

    3.    Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan tersangka an. MISWAN Alias IWAN, Dkk tujuannnya mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya dibagi rata, rencananya hasil yang diperoleh tersangka akan dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
    Bahwa sebelum tersangka an. MISWAN mengambil 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersesuaian dengan keterangan tersangka an. MISWAN Alias IWAN, Dkk.

4.    Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000.-
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA, bahwa kerugian dari 264 (du ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 1.029.000.- (satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah).

V.    K E S I M P U L A N
1.    Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di Afd III TM 2000 Blok J 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun II Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang dilakukan tersangka an. MISWAN alias IWAN Dkk dengan cara bersama-sama mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya ke 8 (delapan) buah karung plastik warna putih namun pada saat security melaksanakan patroli melihat kejadian tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti, kemudian ke enam tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2.    Nilai kerugian 264 (dua ratus enam puluh empat) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 1.029.000.- (satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
3.    Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA
4.    Maka terhadap tersangka An. MISWAN Alias IWAN, Dkk penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yang dapat dihukum.
 

Pihak Dipublikasikan Ya