| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP/B/ /X/2025/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 01 Oktober 2025.
b. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / / X / 2025/ Reskrim, tanggal 01 Oktober 2025
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / X/2025/Reskrim, tanggal 01 Oktober 2025.
II. P E R K A R A :
Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang Tersangka IMAM PRAYOGO masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP memasuki areal perkebunan kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya lalu pelaku mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkannya kedalam goni pada saat pelaku mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di areal perkebunan lalu pelaku atas nama IMAM PRAYOGO beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum selanjutnya sehubungan pihak PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih telah dirugikan secara materi sekitar Rp. 136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- DANIEL TAMPUBOLON
- SABAR A. SILITONGA
- RUDI
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama Tersangka IMAM PRAYOGO tidak ditangkap melainkan dibawa oleh pelapor dan saksi kepolsek Galang guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama Tersangka IMAM PRAYOGO tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/ /X/ 2025/Reskrim tanggal 01 Oktober 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh lima) kilogram.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui).
- 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram
Hal 2 / Dan telah dibuat
-2-
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 01 Oktober 2025.
4. KeteranganSaksi-Saksi:
1). N a m a : DANIEL TAMPUBOLON, Umur 46 tahun, Lahir di Damak Tolung Buho, 05 Desember 1978, Agama Kristen Protestan,pendidikan terakhir STM, Suku Toba, Pekerjaan Karyawan BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang NIK : 1207190512780004 dan pemegang No.Handphone 0813.9710.3106.
Menerangkan:
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Karyawan BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai Komandan Regu Security.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Saya ada diberi Surat Kuasa oleh Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih untuk membuat pengaduan ke Polsek Galang setiap ada tindakan kriminal yang dialami oleh pihak Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan saya dapat memperlihatkan Surat Kuasa tersebut kepada Pemeriksa.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernamaIMAM PRAYOGO, Lk, 27 Tahun, Islam, Tidak tetap, Dusun III Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak melihat langsung kejadian pencurian tersebut dan saya mengetahui bahwasanya telah terjadi pencurian di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dari Sdra SABAR ANTONIUS SILITONGA, Lk, 44 Tahun, Islam, Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Jalan Cempaka No.7 Kel. Galang Kota Kec. Galang kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) Kilogram pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara pelaku masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6870 TP memasuki areal perkebunan kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya lalu pelaku mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkannya kedalam goni pada saat pelaku mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1
Hal 3 / (satu) karung
-3-
(satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di areal perkebunan lalu pelaku atas nama IMAM PRAYOGO beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP
- Dapat saya jelaskan bahwa kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.250 (Tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikalikan berat sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan harga perkilogram berondolan buah kelapa sawit di hargai Rp 3.900,- (tiga ribu sembilan ratus rupiah) dikalikan berat sekitar 10 (sepuluh) kilogram berondolan buah kelapa sawit
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
- Dapat Saya jelaskan teman Saya saat mengamankan pelaku sedang melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Sdra SABAR ANTONIUS SILITONGA, Lk, 44 tahun, Kristen, Security, Jalan Cempaka No.7 Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deliserdang dan Sdra RUDI, Lk, 43 tahun, Islam, security, Dusun IV Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6870 TP memasuki areal perkebunan kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya lalu pelaku mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkannya kedalam goni pada saat pelaku mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di areal perkebunan lalu pelaku atas nama IMAM PRAYOGO beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan berkisar seberat 30 (enam puluh) Kilogram dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP dan 1 (satua) orang pelaku mengaku bernama IMAM PRAYOGO yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (IMAM PRAYOGO) sebagai pelaku pencurian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang
Hal 5 / Semua keterangan
-5-
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
2). N a m a : SABAR ANTONIUS SILITONGA:, Umur 44 tahun, Lahir di Galang, 23 Agustus 1981, Agama Kristen, pendidikan terakhir SMA, Suku Batak, Pekerjaan Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Cempaka Lingk. VI Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1207192308810001.
Menerangkan:
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Security BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai anggota security.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama IMAM PRAYOGO, Lk, 27 Tahun, Islam, Tidak tetap, Dusun III Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) Kilogram pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6870 TP memasuki areal perkebunan kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya lalu pelaku mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkannya kedalam goni pada saat pelaku mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di areal perkebunan lalu pelaku atas nama IMAM PRAYOGO beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP
Hal 6 / Dapat saya jelaskan
-6-
- Dapat saya jelaskan bahwa kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.250 (Tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikalikan berat sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan harga perkilogram berondolan buah kelapa sawit di hargai Rp 3.900,- (tiga ribu sembilan ratus rupiah) dikalikan berat sekitar 10 (sepuluh) kilogram berondolan buah kelapa sawit.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
- Dapat saya jelaskan jarak saya pada saat melihat pelaku melakukan pencurian berkisar 10 (sepuluh) meter.
- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6870 TP memasuki areal perkebunan kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya lalu pelaku mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkannya kedalam goni pada saat pelaku mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di areal perkebunan lalu pelaku atas nama IMAM PRAYOGO beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan berkisar seberat 30 (enam puluh) Kilogram dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP dan 1 (satua) orang pelaku mengaku bernama IMAM PRAYOGO yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (IMAM PRAYOGO) sebagai pelaku pencurian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang
-Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
3). N a m a : RUDI, Umur 43 tahun, Lahir di Sei Putih, 24 April 1982, Agama Islam, pendidikan terakhir SMA, Suku Jawa, Pekerjaan Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun VI Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1207192404820001.
Menerangkan:
Hal 7 / - Pada pemeriksaan
-7-
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Security BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai anggota security.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernamaIMAM PRAYOGO, Lk, 27 Tahun, Islam, Tidak tetap, Dusun III Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) Kilogram pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6870 TP memasuki areal perkebunan kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya lalu pelaku mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkannya kedalam goni pada saat pelaku mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di areal perkebunan lalu pelaku atas nama IMAM PRAYOGO beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP
- Dapat saya jelaskan bahwa kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.250 (Tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikalikan berat sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan harga perkilogram berondolan buah kelapa sawit di hargai Rp 3.900,- (tiga ribu sembilan ratus rupiah) dikalikan berat sekitar 10 (sepuluh) kilogram berondolan buah kelapa sawit.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
- Dapat saya jelaskan jarak saya pada saat melihat pelaku melakukan pencurian berkisar 10 (sepuluh) meter.
Hal 8 / - Pada hari rabu
-8-
- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6870 TP memasuki areal perkebunan kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya lalu pelaku mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkannya kedalam goni pada saat pelaku mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan di areal perkebunan lalu pelaku atas nama IMAM PRAYOGO beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan berkisar seberat 30 (enam puluh) Kilogram dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP dan 1 (satua) orang pelaku mengaku bernama IMAM PRAYOGO yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (IMAM PRAYOGO) sebagai pelaku pencurian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
4. KeteranganTersangka :
a. Nama : IMAM PRAYOGO, Umur 27 tahun, Lahir di Pulau Tagor, 16 Desember 1997, Agama Islam, pendidikan terakhir Kelas II SMP, Suku Jawa, pekerjaan : Tidak Tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang, Kab. Deli Serdang dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1207191612970001.
Menerangkan :
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan saya yang telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan berondolan buah kelapa sawit
- Saya sebelumnya belum pernah di hukum atau terbukti melakukan tindak pidana.
- Nama saya : IMAM PRAYOGO, Umur 27 tahun, Lahir di Pulau Tagor, 16 Desember 1997, Agama Islam, pendidikan terakhir Kelas II SMP, Suku Jawa, pekerjaan : Tidak Tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang, Kab. Deli Serdang dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1207191612970001. Ibu kandung saya bernama SINA NURIANA dan ayah kandung saya bernama MISNO, saya anak ketiga dari tiga orang bersaudara. Pada tahun 2022 saya menikah dengan seorang Gadis yang bernama SERLI PURWATI dari hasil pernikahan saya belum dikaruniai anak, sehari hari bekerja tidak tetap dan saat ini saya tinggal bersama dengan keluarga saya di Dusun III Desa ulau tagor baru Kec. Galang, Kab. Deli Serdang.
Hal 9 / - Saya melakukan
-9-
- Saya melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan berondolan buah kelapa sawit pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dan pemilik Tandan Buah Segar (TBS) sawit serta berondolan buah kelapa sawit adalah PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
- Dapat saya jelaskan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan berondolan buah kelapa sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang yang saya ambil sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan dalam melakukan pencurian tersebut saya menggunakan alat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP untuk membawa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut.
- Saya melakukan pencurian berondolan sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang hanya seorang diri.
- Dapat saya jelaskan, maksud dan tujuan saya melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah sengaja untuk memiliki Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan berondolan buah kelapa sawit milik korban tanpa ijin dan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindak pidana pencurian tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dari hasil tindak pidana pencurian yang Saya lakukan tersebut belum sempat saya jual karna saya tertangkap tangan / diamankan oleh security PT. PN-IV Regional I kebun Sei Putih pada saat melakukan pencurian tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau pembatas atau parit Isolasi yang mana berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.
- Dapat saya terangkan bahwa saya masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP memasuki areal perkebunan kemudian saya memarkirkan sepeda motor lalu saya mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkannya kedalam goni pada saat saya mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya saya parkirkan di areal perkebunan lalu saya beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya baru pertama kali melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Saya tidak ada mendapat ijin mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang selaku pemilik.
- Saya mengetahui bahwa perbuatan saya tersebut telah melanggar hukum.
- Ya benar 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram dan 1 (satu) Karung goni yang beriskan berondolan buah kelapa sawit diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) Kilogram yang diperlihatkan kepada saya saat ini adalah barang yang saya ambil tanpa seijin pemiliknya pada
Hal 10 / hari Rabu tanggal 01 Oktober
-10-
hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan registrasi polisi BK 6879 TP memasuki areal perkebunan kemudian saya memarkirkan sepeda motor lalu saya mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari pokok kelapa sawit sedang direpelanting yang mana Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut sudah terlepas dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan lalu mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkannya kedalam goni pada saat saya mengangkat 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan 1 (satu) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang sebelumnya saya parkirkan di areal perkebunan lalu saya beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Ya, Saya bisa atau dapat membaca dan menulis dengan baik dan benar
- Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya
- Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
5. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa:
- 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui).
- 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram
6. P E M B A H A S A N :
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deliserdang
b. Bahwa dari keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, SABAR ANTONIUS SILITONGA dan RUDI menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama IMAM PRAYOGO
c. Bahwa pada saat kejadian saksi SABAR ANTONIUS SILITONGA dan RUDI, melihat langsung pada saat pelaku melakukan pencurian Tandan Buah segar (TBS) sawit di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
d. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui). dan 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram.
e. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT PN-IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian sebesar Rp 136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah)
Hal 11 / 2 . ANALISA YURIDIS
-11-
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh IMAM PARYOGO.
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 Subs 364 dari KUHPidana
Unsur-unsur Pasal 362 subs 364 dari KUHP tentang Pencurian
a. Pasal 362 dari KUHPidana
Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa
2. Mengambil sesuatu barang
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa , telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka IMAM PARYOGO adalah orang yang melakukan pencurian Perkebunan PT PN-IV Regional I Kebun sei putih
b. saksi SABAR ANTONIUS SILITONGA dan RUDI menerangkan melihat Barang bukti berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui). dan 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram.
c. Barang Bukti yang disita yakni 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui). dan 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram.
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi , dan barang bukti sebagai berikut :
a. Saksi menerangkan bahwa melihat langsung kejadian pada saat barang bukti 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui). dan 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram. ditemukan di pada tersangka
b. Bahwa pihak PT PN-IV Regional I Kebun Sei Putih menerangkan barang yang dicuri oleh tersangka yakni 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, dan 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram
c. Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, dan 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram untuk mendapatkan keuntungan
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. saksi SABAR ANTONIUS SILITONGA dan RUDI menerangkan melihat Barang bukti berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui). sebagai alat mengangkut
Hal 14 / dan 1 (satu)
-14-
b. saksi SABAR ANTONIUS SILITONGA dan RUDI menerangkan 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram dan dan 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram adalah milik PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih
c. Menurut keterangan saksi mengatakan bahwa PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian sebesar Rp.136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah)
4. Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka IMAM PRAYOGO telah mengambil barang berupa : 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram dan dan 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram adalah milik PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih (korban) selanjutnya membawa barang – barang tersebut membuktikan bahwa seolah-olah barang-barang milik Korban tersebut adalah miliknya
IV . KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1. Bahwa tersangka IMAM PRAYOGO telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang
2. Bahwa dari keterangan saksi SABAR ANTONIUS SILITONGA dan RUDI menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama IMAM PRAYOGO
3. Bahwa pada saat kejadian saksi SABAR ANTONIUS SILITONGA dan RUDI Melihat langsung barang bukti berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui).
4. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 10 (sepuluh) kilogram , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan registrasi polisi BK 6679 IP dengan nomor rangka : MH1JF5228CK334624, nomor mesin : JFD2E3177462, atas nama pemilik (Tidak diketahui).
5. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III Tahun Tanam 2000 Blok P-17 tepatnya di Desa Pulau Tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang mengalami kerugian sebesar Rp.136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
6. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 /E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SUGITO layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang
Maka terhadap tersangka IMAM PRAYOGO patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.
|