Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1489/Pid.Sus/2026/PN Lbp Devica Oktaviniwaty, SH WARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1489/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8235 /L.2.14/Enz.2/09/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Devica Oktaviniwaty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan 

Pertama 

----- Bahwa Terdakwa WARNO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

----- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib di Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang saksi AGUS SUSANTO dan saksi WAHYU PANDU SETYAWAN (masing-masing anggota Polri yang bertugas di Polsek Pantai Labu) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kosong tanpa penghuni yang berada di Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang kerap dijadikan sebagai tempat ataupun lokasi untuk menggunakan Narkotika jenis shabu dan hal tersebut sudah meresahkan masyarakat, sehingga menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dari Kepolisian Polsek Pantai Labu langsung menuju ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan penindakan hukum, namun setelah para saksi dari Kepolisian sampai di lokasi ataupun di rumah kosong yang dimaksud tidak ada ditemukan kegiatan apapun akan tetapi pada saat sedang berada di dalam rumah kosong tersebut tiba-tiba Terdakwa datang dan masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan setelah melihat keberadaan para saksi dari Kepolisian tersebut, Terdakwa secara spontan ada menjatuhkan atau melepaskan dari genggaman tangan kanannya yaitu barang bukti berupa tissue berwarna putih yang setelah dibuka berisi 1 (satu) plastic klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dan terhadap Terdakwa langsung dilakukan penangkapan dimana pada saat penangkapan tersebut saksi MULIADI sedang melintas dan melihat penangkapan tersebut kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama JHON (DPO) untuk diantarkan kepada seorang Laki-Laki yang bernama ADI SAWIT, dimana jika Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada ADI SAWIT maka Terdakwa dijanjikan akan menerima upah dari JHON (DPO) berupa narkotika jenis shabu sebanyak 14 (seperempat) gram untuk dipergunakan oleh Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Taksiran/ Penimbangan Barang Bukti Temuan Atas Permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang tanggal 12 Juni 2026 dan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 244/VI/LL/10020/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari Terdakwa WARNO yaitu M. FADLAN RAMBE dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Lubuk Pakam Fauziah Husna Ginting yaitu berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram, berat bersih Netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) Gram. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboratorium Nomor Lab: DS67HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan, tanggal 02 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga mengandung narkotika milik: terdakwa atas nama WARNO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa WARNO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

----- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib di Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang saksi AGUS SUSANTO dan saksi WAHYU PANDU SETYAWAN (masing-masing anggota Polri yang bertugas di Polsek Pantai Labu) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kosong tanpa penghuni yang berada di Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang kerap dijadikan sebagai tempat ataupun lokasi untuk menggunakan Narkotika jenis shabu dan hal tersebut sudah meresahkan masyarakat, sehingga menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dari Kepolisian Polsek Pantai Labu langsung menuju ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan penindakan hukum, namun setelah para saksi dari Kepolisian sampai di lokasi ataupun di rumah kosong yang dimaksud tidak ada ditemukan kegiatan apapun akan tetapi pada saat sedang berada di dalam rumah kosong tersebut tiba-tiba Terdakwa datang dan masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan setelah melihat keberadaan para saksi dari Kepolisian tersebut, Terdakwa secara spontan ada menjatuhkan atau melepaskan dari genggaman tangan kanannya yaitu barang bukti berupa tissue berwarna putih yang setelah dibuka berisi 1 (satu) plastic klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dan terhadap Terdakwa langsung dilakukan penangkapan dimana pada saat penangkapan tersebut saksi MULIADI sedang melintas dan melihat penangkapan tersebut kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama JHON (DPO) untuk diantarkan kepada seorang Laki-Laki yang bernama ADI SAWIT. Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Taksiran/ Penimbangan Barang Bukti Temuan Atas Permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang tanggal 12 Juni 2026 dan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 244/VI/LL/10020/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari Terdakwa WARNO yaitu M. FADLAN RAMBE dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Lubuk Pakam Fauziah Husna Ginting yaitu berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram, berat bersih Netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) Gram. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboratorium Nomor Lab DS67HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan, tanggal 02 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama WARNO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya