Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1008/Pid.B/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H 1.DIANA SARI als MAYA Binti SUGIATNO
2.SATRIA KESUMA NASUTION als SUMA Bin MUHAMMAD MAAT NASUTION
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1008/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2577/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANA SARI als MAYA Binti SUGIATNO[Penahanan]
2SATRIA KESUMA NASUTION als SUMA Bin MUHAMMAD MAAT NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I. DIANA SARI als MAYA Binti SUGIATNO dan Terdakwa II. SATRIA KESUMA NASUTION  als SUMA Bin MUHAMMAD MAAT NASUTION pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rahayu Pasar XII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”,  perbuatan para Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : ---- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 Terdakwa I. DIANA SARI als MAYA Binti SUGIATNO bertemu dengan Terdakwa II. SATRIA KESUMA NASUTION  als SUMA Bin MUHAMMAD MAAT NASUTION dan merencanakan akan melakukan pencurian setelah bersepakat lalu Terdakwa I. DIANA SARI als MAYA Binti SUGIATNO dan Terdakwa II. SATRIA KESUMA NASUTION  als SUMA Bin MUHAMMAD MAAT NASUTION menuju Jalan Jalan Rahayu Pasar XII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB setibanya di sebuah rumah milik saksi Hemat Sinaga yang terletak di Jalan Rahayu Pasar XII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,  Terdakwa II. SATRIA KESUMA NASUTION  als SUMA Bin MUHAMMAD MAAT NASUTION berjaga di luar, sedangkan Terdakwa I. DIANA SARI als MAYA Binti SUGIATNO merusak pintu rumah saksi korban dengan menggunakan besi kemudian Terdakwa I. DIANA SARI als MAYA Binti SUGIATNO memotong pipa pompa air dengan menggunakan gergaji besi yang telah dipersiapkan, lalu mengangkat 1 (satu) unit pompa air merk namun pada saat mengangkat 1 (satu) unit pompa air merk, ada warga yang melihat kejadian tersebut, sehingga Terdakwa I. DIANA SARI als MAYA Binti SUGIATNO dan Terdakwa II. SATRIA KESUMA NASUTION  als SUMA Bin MUHAMMAD MAAT NASUTION melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) unit pompa air di halaman rumah  kemudian saksi Sari Marantika menghubungi saksi Suprayetno dan mengatakan rumahnya telah dibongkar maling, mendengar perkataan saksi Sari Marantika tersebut saksi Suprayetno langsung pulang kerumah dan bersama-sama dengan saksi Sari Marantika mencari keberadaan Terdakwa I. Diana Sari Als Maya Binti Sugiatno dan Terdakwa II  Satria Kesuma Nasution  Als Suma Bin Muhammad Maat Nasution hingga akhirnya Terdakwa I. Diana Sari Als Maya Binti Sugiatno dan Terdakwa II  Satria Kesuma Nasution  Als Suma Bin Muhammad Maat Nasution berhasil diamankan saat berada di Pasar XII Tanah Garapan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya. ---- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi korban Hemat Sinaga mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya