Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1034/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH SANUL TAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1034/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-97/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANUL TAMBUNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa SANUL TAMBUNAN pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah milik MELLY (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 6A Kel. Kedai Durian Kec. Delitau Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa terlebih dahulu memantau situasi di sekitar daerah Jalan Pahlawan Nomor 6A Kel. Kedai Durian Kec. Delitau Kab. Deli Serdang yang mana Terdakwa sudah membawa dan memegang parang yang Terdakwa dapatkan dari Pajak Delitua, kemudian saat Terdakwa melihat Saksi Korban bersama dengan anak Saksi Korban pergi meninggalkan rumah milik Saksi Korban dan dikarenakan jalan depan rumah Saksi Korban terlalu ramai Terdakwa mengecek jendela rumah Saksi Korban yang jerjaknya terbuat dari kayu sehingga Terdakwa memotong 1 (satu) bagian dari jerjak kayu jendela tersebut dan setelah terpotong Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban melalui celah jendela yang sudah dirusak Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung memasuki kamar yang ada di rumah Saksi Korban dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk ITEL P55 5G dengan IMEI : 35814813748365 warna biru dan 1 (satu) unit tablet merk ADVAN VANDROID A10 warna abu-abu yang berada di atas keranjang baju. Selanjutnya setelah Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit handphone merk ITEL P55 5G dengan IMEI : 35814813748365 warna biru ke dalam saku celana milik Terdakwa dan menyimpan 1 (satu) unit tablet merk ADVAN VANDROID A10 warna abu-abu ke dalam tas yang Terdakwa gantung di dekat jendela yang sebelumnya sudah Terdakwa rusak guna memudahkan Terdakwa keluar dari rumah milik Saksi Korban melewati jendela yang sama, namun saat hendak meninggalkan rumah Saksi Korban Terdakwa melihat sepeda milik Saksi Korban sehingga Terdakwa berniat untuk menggunakan sepeda milik Saksi Korban tersebut sehingga Terdakwa merusak pintu rumah Saksi Korban menggunakan parang yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dan setelah berhasil merusak pintu rumah Saksi Korban Terdakwa langsung mendorong sepeda milik Saksi Korban keluar dan seketika ada yang meneriaki “MALING” sehingga Terdakwa langsung bergegas untuk melarikan dan meninggalkan tas yang berisi 1 (satu) unit tablet merk ADVAN VANDROID A10 warna abu-abu yang Terdakwa gantung di jendela sebelumnya, namun Terdakwa tidak sempat berhasil melarikan diri dan setelah diamankan warga Terdakwa mengakui telah mengambil tanpa izin barang-barang milik Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.700.000,00,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya