| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah sebagai PEMBANTAH yang beritikad baik dan benar;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Langkah Gurusinga dengan Kursi Gurusinga pada tahun 1971 yang terletak di Dusun 1 Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah kosong.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah kosong.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah kosong.
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah kosong
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat ukur yang oleh Perangkat Desa Rambung Baru pada tahun 2017 oleh Sopan Barus dan Terima Tarigan dengan ukuran tanah 2 ha (20.000 m2);
5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 227/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 15 Januari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.500/Pdt/2021/PT Mdn jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4060K/Pdt/2022 tertanggal 23 November 2022 tidak berkekuatan hukum;
6. Mencabut Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo.227/Pdt.G/2020/PN Lbp atau setidak-tidaknya menangguhkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo.227/Pdt.G/2020/PN Lbp.
7. Menunda pelaksanaan eksekusi No. 17/Pdt.Eks/2023 Lbp jo. 227/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dimohonkan oleh TERBANTAH selaku Pemohon Eksekusi hingga adanya putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Menghukum TERBANTAH untuk dibebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam c.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara (ex aequo et bono); |