| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa CANDRA pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah warung kopi usaha milik Terdakwa yang berada di Dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, “Tanpa izin menawarkan/memberi kesempatan judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, menawarkan kepada khalayak umum, menjadikan turut serta judi sebagai mata pencaharian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa melakukan perjudian jenis togel Sydney yaitu permainan yang untuk memperoleh kemenangan didasarkan dengan cara untung-untungan semata, yang dilakukan dengan cara pemain/pembeli melakukan tebakan angka kombinasi dari 0-9 dengan dua angka, tiga angka, dan empat angka dengan minimal pembelian angka tebakan minimal Rp.1000,- (seribu rupiah) dengan ketentuan apabila angka tebakan sama dengan angka yang dikeluarkan bandar maka pembeli atau pemasang menerima hadiah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian Rp.1000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya, untuk pasangan tiga angka akan menerima hadiah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian Rp.1000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya dan taruhan empat angka menerima hadiah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk jumlah pembelian Rp.1000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya namun apabila angka tebakan yang dipasang oleh pembeli tidak sama dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka uang pasangan atau pembelian menjadi milik bandar. Selanjutnya terdakwa berperan menunggu para pembeli angka tebakan dan setelah merekap seluruh angka tebakan, terdakwa mengirimkannya kepada Nando (DPO) melalui WhatsApp. Atas pekerjaan yang dilakukannya tersebut, terdakwa mendapatkan omset sebesar 10?ri hasil penjualan setiap harinya dengan kisaran Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari. Selanjutnya oleh karena perjudian yang dilakukan terdakwa tersebut adalah ilegal saksi Frisma Edward, SE., MH, bersama saksi Dimpan Simanjuntak, SH, Saksi Togu Effendy Pakpahan, dan Saksi Kristian Ekin Perikuten Pinem yang merupakan personil Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp. 387.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah bloc notes berisikan angka togel yang terjual tanggal 25/2/2026, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A12 berwarna hitam dengan IMEI1 354668775973221 IMEI2 358183415973223 dan nomor simcard 081430086251 dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------ |