| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatn Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan surat perjanjian kerjasama No 30 tanggal 24 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Abidin Soaduon Panggabean SH adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat perjanjian Kerjasama No 30 tanggal 24 Maret 2022 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji)
4. Menghukum Tergugat membayar uang uang jaminan yang belum dikembalikan Tergugat sebesar RP.300.000.000 (Tiga ratus Juta Rupiah) secara tunai
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Penggugat sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2% perbulan dari sisa uang jaminan yang belum dikembalikan kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) dalam perkara ini
8. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sertifikat SHM No 1090,SHM No 761 dan SHM No 1000 ketiga asset tersebut adalah atas nama pihak TERGUGAT dengan lokasi tanah berada di Desa Tanjung Selamat kabupaten Deli Serdang
9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum keberatan terhadap putusan ini.
10. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|