|
--- Bahwa Ia terdakwa DARMAWANSAH pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Subur Gang Mesjid Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Fandi E. Pangaribuan dan saksi Heru Syahputra yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DARMAWANSAH sering melakukan transaksi Narkotika di Jalan Subur Gang Mesjid Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.30 wib para saksi menindaklanjutnya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana sesampainya para saksi dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Fandi E. Pangaribuan menyamar sebagai pembeli dan langsung menemui Terdakwa untuk membeli shabu-shabu paket Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sedangkan saksi Heru Syahputra memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut namun saat Terdakwa hendak memberikan 1 (satu) paket kecil berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kepada saksi Fandi E. Pangaribuan dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Fandi E Pangaribuan dan saksi Heru Syahputra langsung menangkap Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) buah pipet yang sudah dibentuk sekop dan uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari EWIN (belum tertangkap) dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa Darmawansah yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 16 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Darmawansah berupa 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) buah plastik besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8868/NNF/2025 tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram milik terdakwa Darmawansah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Ia terdakwa DARMAWANSAH pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Subur Gang Mesjid Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Fandi E. Pangaribuan dan saksi Heru Syahputra yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DARMAWANSAH ada menguasai Narkotika di Jalan Subur Gang Mesjid Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.30 wib para saksi menindaklanjutnya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana sesampainya para saksi dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung menangkap Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari tangan kanan Terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) buah pipet yang sudah dibentuk sekop dan uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari EWIN (belum tertangkap), kemudian terdakwa Darmawansah yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 16 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Darmawansah berupa 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) buah plastik besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8868/NNF/2025 tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram milik terdakwa Darmawansah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|