Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1438/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. MHD FAHMI Bin KUSRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1438/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3382/L.2.14.9/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD FAHMI Bin KUSRIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa MHD FAHMI BIN KUSRIANTO pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Subur Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa Mhd Fahmi Bin Kusrianto membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada DESI (DPO) yang berada di pinggir jalan di dalam Perumahan Asrama Abdul Hamid Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kesepakatan setelah sabu-sabu habis terjual maka Terdakwa membayarnya kepada DESI (DPO), setelah Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang berisi sabu-sabu tersebut Terdakwa langsung pergi menuju warung kosong yang berada di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Subur Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan di warung kosong tersebut Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil untuk Terdakwa edarkan disekitar lokasi tersebut dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per bungkus klipnya dan telah terjual sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang uangnya sudah Terdakwa pergunakan sebagian untuk membeli makan dan rokok sehingga bersisa sebesar Rp.26.000,-(dua puluh enam ribu rupiah), kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Subur Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Mhd. Fahi Bin Kusrianto sehingga saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi Jalan Binjai Km.9,5 Gang Subur Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 wib sesampainya saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto dilokasi tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut didepan rumah warga sedang menunggu pembeli sehingga saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1  (satu) bungkus klip transparan sedang yang berisikan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram dan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) Gram, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,67 (Nol koma enam puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 30 (tiga puluh) bungkus plastik  klip kecil transparan kosong dan uang  tunai sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dari saku depan sebelah kanan yag dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada DESI (DPO) sebanyak 2(dua) bungkus plastik klip dengan kesepakatan setelah sabu-sabu habis terjual maka Terdakwa akan membayar uang penjualan sabu-sabu kepada DESI (DPO) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 4188/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 03 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si

Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi krstal putih dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip berisi krstal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram

Barang bukti a dan b diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Mhd. Fahmi Bin Kusrianto. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A. dengan berat netto 0,5 (nom koma lima) gram da sisa barang bukti B berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa Mhd. Fahmi Bin Kusrianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa MHD FAHMI BIN KUSRIANTO pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Subur Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah,melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 18.30 wib saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Mhd Fahmi Bin Kusrianto ada menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Binjai Km.9,5 Gang Subur Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sehingga saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi Jalan Binjai Km.9,5 Gang Subur Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 wib sesampainya saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto dilokasi tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut didepan rumah warga sedang menunggu pembeli sehingga saksi Suroto, saksi Efendi Lumbangaol, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1  (satu) bungkus klip transparan sedang yang berisikan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram dan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) Gram, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,67 (Nol koma enam puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 30 (tiga puluh) bungkus plastik  klip kecil transparan kosong dan uang  tunai sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dari saku depan sebelah kanan yag dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari DESI (DPO) ) yang berada di pinggir jalan di dalam Perumahan Asrama Abdul Hamid Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 4188/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 03 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si

Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi krstal putih dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip berisi krstal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram

Barang bukti a dan b diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Mhd. Fahmi Bin Kusrianto. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A. dengan berat netto 0,5 (nom koma lima) gram da sisa barang bukti B berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa Mhd. Fahmi Bin Kusrianto sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya