Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1085/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar SOPANI ANTONIUS SEMBIRING Alias GITOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1085/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-100/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPANI ANTONIUS SEMBIRING Alias GITOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa SOPANI ANTONIUS SEMBIRING alias GITOK pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 di Kebun saksi korban Herman Sitepu di Dusun V Bekuyung Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,”  perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

       Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 02.00 WIB terdakwa datang ke kebun saksi korban Herman Sitepu di Dusun V Bekuyung Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang lalu masuk dengan cara mengendap endap dan mengambil buah alpukat dari pohan alpokat milik saksi korban sebanyak setengah karung goni berukuran 50 kg, lalu terdakwa membawa buah alpokat tersebut dengan cara memikul karung goni tersebut di pundak terdakwa dan menyembunyikannya di rumah kosong di kebun  milik orang tua terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa kembali lagi ke kebun  milik saksi korban tersebut dan kembali mengambil buah alpukat sebanyak setengah karung goni berukuran 50 kg, lalu membawa dan menyembunyikan buah alpokat tersebut di rumah kosong di kebun  milik orang tua terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bernama Josep Tarigan (DPO) kembali mendatangi kebun  milik saksi korban dan mengambil buah alpukat sebanyak 11/2 karung goni berukuran 50 kg dan membawa kembali buah alpokat tersebut ke rumah kosong di kebun  orangtua terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan Josep Tarigan (DPO) mengumpulkan semua buah alpokat yang sudah diambil di hari hari yang sebelumnya menjadi satu sehingga berat keseluruhan buah alpokat yang diambil terdakwa seberat 167 (seratus enam puluh tujuh) kg dan menjualnya ke Pasar Delitua sebesar Rp.1.002.000,- (satu juta dua ribu rupiah) dan membagi 2 (dua) hasil penjualan buah alpukat tersebut dengan  rincian  terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 502.000,- (lima ratus dua ribu rupiah) dan Josep Tarigan (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa untuk membeli baju seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), bermain slot Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya digunakan untuk membeli makan dan rokok. Bahwa cara terdakwa bersama dengan Josep Tarigan (DPO) adalah terdakwa menemui Josep Tarigan (DPO) dan mengajaknya untuk mengambil alpokat milik saksi korban, kemudian terdakwa memanjat pohon alpokat tersebut lalu mengambil buah alpokat dengan menggunakan galah yang sudah dipasang tanggok/ jaring oleh terdakwa sedangkan Josep Tarigan (DPO) bertugas untuk menampung buah apokat dibawah.

       Dan kemudian hingga pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2026  sekira pukul 09.00 WIB terdakwa ditangkap oleh warga desa Sarilaba Jahe dan ditanyai oleh warga yang merasa kehilangan hasil kebunnya dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa memang ada mengambil buah alpokat milik saksi korban, lalu terdakwa langsung dibawa dan diamankan ke kantor Polisi Sektor Biru-Biru.

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah alpokat milik saksi korban tersebut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya