Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
64/Pid.C/2025/PN Lbp TUMBUR SIMANJUTAK 1.RYDHO SATIA
2.AFRI ADIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.C/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/63/IX/2025/Rk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TUMBUR SIMANJUTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYDHO SATIA[Penahanan]
2AFRI ADIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/    /IX/2025/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 19 September 2025.
b.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /     / IX / 2025/ Reskrim, tanggal 19 September 2025
c.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /     / IX/2025/Reskrim, tanggal 19 September 2025.

II.    P E R K A R A :
Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib Tersangka RYDHO SATIA bersama dengan Tersangka APRIK ADIANTO masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian Tersangka memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut lalu Tersangka mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkan kedalam goni plastik lalu security dari PTPN-IV Regional I Kebun sei putih datang mengamankan Tersangka beserta dengan barang bukti dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan Tersangka secara hukum sehubungan pihak PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih telah dirugikan secara materi sekitar Rp. 97.500,- (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

III.    Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- DANIEL TAMPUBOLON 
    - SUNARWAN TRI PUTRA 
    - JURNALIUS BARUS    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama Tersangka RYDHO SATIA bersama dengan Tersangka AFRI ADIANTO tidak ditangkap melainkan dibawa oleh pelapor dan saksi kepolsek Galang guna diproses.
2.   Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama Tersangka RYDHO SATIA bersama dengan Tersangka AFRI ADIANTO tidak dilakukan penahanan.
3.    Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/      /IX/ 2025/Reskrim tanggal 19 September 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram.
-    1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA 
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 19 September 2025.
4.    KeteranganSaksi-Saksi:
1).    N a m a     :     DANIEL TAMPUBOLON, Umur 46 tahun, Lahir di Damak Tolung Buho, 05 Desember 1978, Agama Kristen Protestan,pendidikan terakhir STM, Suku Toba, Pekerjaan Karyawan BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang NIK : 1207190512780004  dan pemegang No.Handphone  0813.9710.3106.
                         Menerangkan:
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Karyawan BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai Komandan Regu Security.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa Saya ada diberi Surat Kuasa oleh Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih untuk membuat pengaduan ke Polsek Galang setiap ada tindakan kriminal yang dialami oleh pihak Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan saya dapat memperlihatkan Surat Kuasa tersebut kepada Pemeriksa.
-    Pencurian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama RIDHO SATIA, Lk, 20 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Desa Pulau Tagor Kec. Serba jadi Kab. Serdang Bedagai dan APRI ADIANTO, Lk, 35 Tahun, Islam, suku jawa, Tidak tetap, Desa Pulau Tagor Kec. Serba jadi Kab. Serdang Bedagai.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak melihat langsung kejadian pencurian tersebut dan saya mengetahui dari anggota security yang bernama Sdra SUNARWAN, Lk, 46 Tahun, Islam, Dusun III Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku  yaitu 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I  Kebun Sei Putih.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku (RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO) dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara pelaku masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok M-16 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pelaku mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkan kedalam goni plastik lalu pelaku beristrahat di dekat sepeda motor yang diparkirkannya dengan 1 (satu) goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sudah diambilnya dari bawah pokok kelapa sawit tersebut selanjutnya Saya bersama dengan security lainnya mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
-    Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah 
    1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM 
-    Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 97.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.900 (Tiga ribu sembilan ratus ribu rupiah) dikalikan berat sekiatr 25  (dua puluh lima) Kilogram berondolan buah kelapa sawit
- Dapat saya jelaskan bahwasanya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai;
-    Dapat Saya jelaskan teman Saya saat mengamankan pelaku sedang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Sdra SUNARWAN, Lk, 46 tahun, Islam, Security, Dusun III Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deliserdang dan Sdra JURNALIUS BARUS, Lk, 38 tahun, Islam, Security, Dusun IV Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib anggota securyti atas nama Sdra JURNALIUS BARUS bersama dengan Sdra SUNARWAN TRI PUTRA sebagai anggota security sedang melakukan patroli rutin di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pelaku mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkan kedalam goni plastik lalu pelaku beristrahat di dekat sepeda motor yang diparkirkannya dengan 1 (satu) goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sudah diambilnya dari bawah pokok kelapa sawit tersebut selanjutnya Saya bersama dengan security lainnya mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Danton Security atas nama saya sendiri dan diperintahkan kepada saya agar membawa ke Pos penjagaan security setelah itu dilakukan intrograsi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya kemudian membawa pelaku beserta dengan barang bukti ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum

-    Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 1 (satu) karung plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor honda varioa warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM dan 2 (dua) orang pelaku masing –masing mengaku bernama RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku (RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO) sebagai pelaku pencurian berondolan buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya  secara  hukum,  kemudian  tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.

    2).      N a m a        :    SUNARWAN TRI PUTRA, Umur 46 tahun, Lahir di Sei Buaya, 09 Juli 1979, Agama Islam,pendidikan terakhir SMP, Suku Jawa, Pekerjaan Karyawan BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa Sei Karang Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang NIK : 1207190907790005  dan pemegang No.Handphone  0838.2214.7244.
Menerangkan:
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian  
-    Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Security BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai anggota security.
-    Pencurian tersebut diketahui pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama RIDHO SATIA, Lk, 20 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Desa Pulau Tagor Kec. Serba jadi Kab. Serdang Bedagai dan APRI ADIANTO, Lk, 35 Tahun, Islam, suku jawa, Tidak tetap, Desa Pulau Tagor Kec. Serba jadi Kab. Serdang Bedagai.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku  yaitu 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I  Kebun Sei Putih.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku (RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO) dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara pelaku masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok M-16 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pelaku mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkan kedalam goni plastik lalu pelaku beristrahat di dekat sepeda motor yang diparkirkannya dengan 1 (satu) goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sudah diambilnya dari bawah pokok kelapa sawit tersebut selanjutnya Saya bersama dengan security lainnya mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
-    Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah 
   1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM 
-    Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 97.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.900 (Tiga ribu sembilan ratus ribu rupiah) dikalikan berat sekiatr 25  (dua puluh lima) Kilogram berondolan buah kelapa sawit.
    Dapat saya jelaskan bahwasanya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
-    Dapat saya jelaskan jarak saya pada saat melihat pelaku melakukan pencurian berkisar 10 (sepuluh) meter.

-    Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib y Saya bersama dengan Sdra JURNALIUS BARUS sebagai anggota security sedang melakukan patroli rutin di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pelaku mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkan kedalam goni plastik lalu pelaku beristrahat di dekat sepeda motor yang diparkirkannya dengan 1 (satu) goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sudah diambilnya dari bawah pokok kelapa sawit tersebut selanjutnya Saya bersama dengan security lainnya mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Danton Security atas nama DANIEL TAMPUBOLON dan diperintahkan kepada saya agar membawa ke Pos penjagaan security setelah itu dilakukan intrograsi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya kemudian membawa pelaku beserta dengan barang bukti ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum

-    Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 1 (satu) karung plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor honda varioa warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM dan 2 (dua) orang pelaku masing –masing mengaku bernama RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku (RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO) sebagai pelaku pencurian berondolan buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku (RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO) tidak ada orang lain yang menyuruh untuk melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut

-Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya  secara  hukum,  kemudian  tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

    3). N  a   m  a  :      JURNALIUS BARUS, Umur 38 tahun, Lahir di Durian Tinggung, 26 Juni 1987, Agama Kristen Protestan,pendidikan terakhir Kelas III SMA, Suku Karo, Pekerjaan Karyawan BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun IV Desa Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang NIK : 1207202606870001  dan pemegang No.Handphone  0822.7229.9846.
    Menerangkan:
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian  
-    Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Security BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai anggota security.
-    Pencurian tersebut diketahui pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama RIDHO SATIA, Lk, 20 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Desa Pulau Tagor Kec. Serba jadi Kab. Serdang Bedagai dan APRI ADIANTO, Lk, 35 Tahun, Islam, suku jawa, Tidak tetap, Desa Pulau Tagor Kec. Serba jadi Kab. Serdang Bedagai.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku  yaitu 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I  Kebun Sei Putih;
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku (RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO) dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara pelaku masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok M-16 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pelaku mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkan kedalam goni plastik lalu pelaku beristrahat di dekat sepeda motor yang diparkirkannya dengan 1 (satu) goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sudah diambilnya dari bawah pokok kelapa sawit tersebut selanjutnya Saya bersama dengan security lainnya mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
-    Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah 
   1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM 
-    Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 97.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.900 (Tiga ribu sembilan ratus ribu rupiah) dikalikan berat sekiatr 25  (dua puluh lima) Kilogram berondolan buah kelapa sawit.
    Dapat saya jelaskan bahwasanya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
-    Dapat saya jelaskan jarak saya pada saat melihat pelaku melakukan pencurian berkisar 10 (sepuluh) meter.

-    Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib y Saya bersama dengan Sdra SUNARWAN TRI PUTRA sebagai anggota security sedang melakukan patroli rutin di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku masuk kedalam areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pelaku mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangannya dan memasukkan kedalam goni plastik lalu pelaku beristrahat di dekat sepeda motor yang diparkirkannya dengan 1 (satu) goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sudah diambilnya dari bawah pokok kelapa sawit tersebut selanjutnya Saya bersama dengan security lainnya mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Danton Security atas nama DANIEL TAMPUBOLON dan diperintahkan kepada saya agar membawa ke Pos penjagaan security setelah itu dilakukan intrograsi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya kemudian membawa pelaku beserta dengan barang bukti ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum

-    Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 1 (satu) karung plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor honda varioa warna hitam dengan registrasi plat polisi BK 6434 AGM dan 2 (dua) orang pelaku masing –masing mengaku bernama RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku (RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO) sebagai pelaku pencurian berondolan buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang
-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku (RIDHO SATIA dan APRI ADIANTO) tidak ada orang lain yang menyuruh untuk melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya  secara  hukum,  kemudian  tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

4.    KeteranganTersangka :

a. Nama                   :     RYDHO SATIA, Umur 20 tahun, Lahir di Sei Lindai, 25 September 2004, Agama Islam, pendidikan terakhir III SMA, Suku Jawa, pekerjaan  : Tidak tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun I Desa Pulau tagor Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai NIK : 1401122509040001.

Menerangkan  :
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan saya yang telah melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit 
-    Saya sebelumnya belum pernah di hukum atau terbukti melakukan tindak pidana.
-    Nama saya RYDHO SATIA, Umur 20 tahun, Lahir di Sei Lindai, 25 September 2004, Agama Islam, pendidikan terakhir III SMA, Suku Jawa, pekerjaan  : Tidak tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun I Desa Pulau tagor Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai NIK : 1401122509040001, Ibu kandung saya bernama TUTI HERIANI dan ayah kandung saya bernama SAPTARI, saya anak kedua dari tiga orang bersaudara. Sampai saat ini saya belum menikah dan sehari hari saya bekerja di tidak tetap dan saat ini saya tinggal bersama dengan orang tua kandung saya di Dusun I Desa pulau tagor Kec. Serba jadi, Kab. Serdang bedagai.
-    Saya melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dan pemilik  Berondolan buah kelapa sawit yang saya curi adalah PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
-    Dapat saya jelaskan bahwa Berondolan buah kelapa sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang yang saya ambil sebanyak 1 (satu) goni plastik yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram dan dalam melakukan pencurian tersebut saya menggunakan alat 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tanpa dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM untuk membawa 1 (satu) goni plastik berondolan buah kelapa sawit tersebut.
-    Saya melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang bersama dengan APRIK ADIANTO, Lk, 35 Tahun, Islam, Tidak tetap, Desa Serba jadi Kec. Serba jadi Kab. Serdang Bedagai.
-    Dapat saya jelaskan, maksud dan tujuan saya melakukan tindak pidana pencurian Berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah sengaja untuk memiliki Berondolan buah kelapa sawit milik korban tanpa ijin dan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindak pidana pencurian tersebut
-    Dapat saya jelaskan bahwa 1 (satu) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram dari hasil tindak pidana pencurian yang Saya lakukan tersebut belum sempat saya jual karna saya tertangkap tangan / diamankan oleh security PT. PN-IV Regional I kebun Sei Putih pada saat melakukan pencurian tersebut.
-    Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau pembatas atau parit Isolasi yang mana berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.
-    Dapat saya terangkan bahwa saya bersama dengan Sdra APRIK ADIANTO masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian kami memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut lalu kami mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkan kedalam goni plastik lalu security dari PTPN-IV Regional I Kebun sei putih datang mengamankan kami beserta dengan barang bukti dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum  
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya baru pertama kali melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Ya, Saya tidak ada mendapat ijin mengambil berondolan buah kelapa sawit dari PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang selaku pemilik
-    Saya mengetahui bahwa perbuatan saya tersebut telah melanggar hukum.
-    Ya benar sdra 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM yang diperlihatkan kepada saya saat ini adalah barang yang saya ambil tanpa seijin pemiliknya dan kendaraan yang saya pergunakan untuk membawa 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dan pemilik  berondolan buah kelapa sawit adalah PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
-    Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib saya bersama dengan Sdra APRIK ADIANTO masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian kami memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut lalu kami mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkan kedalam goni plastik lalu security dari PTPN-IV Regional I Kebun sei putih datang mengamankan kami beserta dengan barang bukti dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum.
-    Ya, Saya bisa atau dapat membaca dan menulis dengan baik dan benar.
 -    Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya
-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

b. Nama                   :     AFRI ADIANTO, Umur 35 tahun, Lahir di Sei putih, 21 September 1989, Agama Islam, pendidikan terakhir I SMP, Suku Jawa, pekerjaan  : Tidak tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Serba Jadi Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai NIK : 1218120206890003.

Menerangkan  :
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan saya yang telah melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit 
-    Saya sebelumnya belum pernah di hukum atau terbukti melakukan tindak pidana
-    Nama saya AFRI ADIANTO, Umur 35 tahun, Lahir di Sei putih, 21 September 1989, Agama Islam, pendidikan terakhir I SMP, Suku Jawa, pekerjaan  : Tidak tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Serba Jadi Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai NIK : 1218120206890003, Ibu kandung saya bernama Almh. FARIDAH dan ayah kandung saya bernama MARSONO, saya anak pertama dari tiga orang bersaudara. Sampai saat ini saya belum menikah dan sehari hari saya bekerja di tidak tetap dan saat ini saya tinggal bersama dengan orang tua kandung saya di Desa serba jadi Kec. Serba jadi, Kab. Serdang bedagai.
-    Saya melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dan pemilik  Berondolan buah kelapa sawit yang saya curi adalah PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih
-    Dapat saya jelaskan bahwa Berondolan buah kelapa sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang yang saya ambil sebanyak 1 (satu) goni plastik yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram dan dalam melakukan pencurian tersebut saya menggunakan alat 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tanpa dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM untuk membawa 1 (satu) goni plastik berondolan buah kelapa sawit tersebut.
-    Saya melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang bersama dengan RYDHO SATIA, Lk, 20 Tahun, Islam, Tidak tetap, Dusun I Desa Pulau Tagor baru Kec. Serba jadi Kab. Serdang Bedagai 
-    Dapat saya jelaskan, maksud dan tujuan saya melakukan tindak pidana pencurian Berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah sengaja untuk memiliki Berondolan buah kelapa sawit milik korban tanpa ijin dan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindak pidana pencurian tersebut 
-    Dapat saya jelaskan bahwa 1 (satu) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram dari hasil tindak pidana pencurian yang Saya lakukan tersebut belum sempat saya jual karna saya tertangkap tangan / diamankan oleh security PT. PN-IV Regional I kebun Sei Putih pada saat melakukan pencurian tersebut
-    Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau pembatas atau parit Isolasi yang mana berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
-    Dapat saya terangkan bahwa saya bersama dengan Sdra RYDHO SATIA masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian kami memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut lalu kami mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkan kedalam goni plastik lalu security dari PTPN-IV Regional I Kebun sei putih datang mengamankan kami beserta dengan barang bukti dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kami secara hukum
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya baru pertama kali melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Ya, Saya tidak ada mendapat ijin mengambil berondolan buah kelapa sawit dari PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang selaku pemilik  
-    Saya mengetahui bahwa perbuatan saya tersebut telah melanggar hukum 
-    Saya mengetahui bahwa perbuatan saya tersebut telah melanggar hukum 
-    Ya benar sdra 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM yang diperlihatkan kepada saya saat ini adalah barang yang saya ambil tanpa seijin pemiliknya dan kendaraan yang saya pergunakan untuk membawa 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang dan pemilik  berondolan buah kelapa sawit adalah PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih
-    Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 wib saya bersama dengan Sdra RYDHO ADIANTO masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM memasuki areal perkebunan kemudian kami memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut lalu kami mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok kelapa sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkan kedalam goni plastik lalu security dari PTPN-IV Regional I Kebun sei putih datang mengamankan kami beserta dengan barang bukti dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kami secara hukum 
-    Ya, Saya bisa atau dapat membaca dan menulis dengan baik dan benar 
-    Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya 
-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

5.    Barang Bukti :

Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa:
-    1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram 
-    1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA.

6.    P E M B A H A S A N :
1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a.    Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang 
b.    Bahwa dari keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan JURNALIUS BARUS menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama RYDHO SATIA dan AFRI ADIANTO 
c.        Bahwa pada saat kejadian saksi SUNARWAN TRI PUTRA dan JURNALIUS BARUS, melihat langsung pada saat pelaku melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang.
d.    Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA.  
e.    Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT PN-IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian sebesar Rp.97.500,-  (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)     
2.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh RYDHO SATIA dan AFRI ADIANTO 
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 Subs 364 dari KUHPidana 
            Unsur-unsur Pasal 362 subs 364 dari KUHP tentang Pencurian 
a.    Pasal 362  dari KUHPidana
           Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa 
2. Mengambil sesuatu barang 
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain 
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak 
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh   adalah sebagai berikut :
1. Unsur  Barang siapa   ,  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
    a.      Tersangka RYDHO SATIA dan AFRI ADIANTO adalah orang yang melakukan pencurian Perkebunan PT PN-IV Regional I Kebun sei putih 
    b.      saksi SUNARWAN TRI PUTRA dan JURNALIUS BARUS menerangkan melihat Barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA. 
    c.      Barang Bukti yang disita yakni 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA.
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi , dan barang bukti sebagai berikut : 
a.    Saksi menerangkan bahwa melihat langsung kejadian pada saat barang bukti 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA  ditemukan pada tersangka 
b.    Bahwa pihak PT PN-IV Regional I Kebun Sei Putih menerangkan barang yang dicuri oleh tersangka yakni 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram.
c.    Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram, untuk mendapatkan keuntungan 
3.  Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    saksi SUNARWAN TRI PUTRA dan JURNALIUS BARUS menerangkan melihat Barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA sebagai alat mengangkut 
b.    saksi SUNARWAN TRI PUTRA dan JURNALIUS BARUS menerangkan 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram adalah milik PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih  
c.    Menurut keterangan saksi mengatakan bahwa PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian sebesar Rp.97.500,-  (sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah) 
4.    Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut 
a.    Tersangka RYDHO SATIA dan AFRI ADIANTO telah mengambil barang berupa : 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram adalah milik PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih (korban) selanjutnya membawa barang – barang tersebut membuktikan bahwa seolah-olah barang-barang milik Korban tersebut adalah miliknya

IV . KESIMPULAN 
             Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1.    Bahwa tersangka  RYDHO SATIA dan AFRI ADIANTO telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang 
2.        Bahwa dari keterangan saksi SUNARWAN TRI PUTRA dan JURNALIUS BARUS menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama RYDHO SATIA dan AFRI ADIANTO 
3.       Bahwa pada saat kejadian saksi     SUNARWAN TRI PUTRA dan JURNALIUS BARUS Melihat langsung barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA sebagai alat mengangkut 
4.       Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat registrasi polisi BK 6434 AGM dengan nomor rangka : MH1JFX116GK50637, nomor mesin : JFX1E-116119 atas nama pemilik ERNA FADILLA 
5.    Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2000 Blok P-18 tepatnya di Desa Pulau tagor baru Kec. Galang Kab. Deliserdang mengalami kerugian sebesar Rp.97.500,-  (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
6.    Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 /E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RYDHO SATIA dan AFRI ADIANTO layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang  
Maka terhadap tersangka RYDHO SATIA dan AFRI ADIANTO patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya