|
--- Bahwa Terdakwa M. RAIHAN RAMADHAN LUBIS pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tanah wakaf tepatnya di Jalan Aman Gang Wakaf Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dansaksi Rinto Arwan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi yang akurat bahwa Terdakwa M. RAIHAN RAMADHAN LUBIS sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Aman Gang Wakaf Dea Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian salah saksi menyamar sebagai pembeli dengan mendatangi Terdakwa untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.50.000-(lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi yang lainnya memantau dilokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan salah satu saksi dengan menggunakan tangannya hendak menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu juga salah satu saksi dan saksi lainnya langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa sedangkan 1 (satu) klip plastik berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet modif sendok yang ditemukan dari dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang terletak diatas tanah dihadapan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari DEDI PENGKOR (dalam lidik) untuk Terdakwa serahkan kepada pembeli dengan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa M. RAIHAN RAMADHAN LUBIS yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 11 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M. Raihan Ramadhan Lubism berupa 2 (dua) bungkus klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8183/NNF/2025 tanggal 24 Nopember 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan, S.T,.M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram milik terdakwa M. Raihan Ramadhan Lubis benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa M. RAIHAN RAMADHAN LUBIS pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tanah wakaf tepatnya di Jalan Aman Gang Wakaf Dea Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dansaksi Rinto Arwan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi yang akurat bahwa Terdakwa M. RAIHAN RAMADHAN LUBIS ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Aman Gang Wakaf Dea Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian para saksi langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa sedangkan 1 (satu) klip plastik berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet modif sendok yang ditemukan dari dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna unguyang terletak diatas tanah dihadapan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari DEDI PENGKOR (dalam lidik) untuk Terdakwa serahkan kepada pembeli dengan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa M. RAIHAN RAMADHAN LUBIS yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 11 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M. Raihan Ramadhan Lubis berupa 2 (dua) bungkus klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8183/NNF/2025 tanggal 24 Nopember 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan, S.T,.M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram milik terdakwa M. Raihan Ramadhan Lubis benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|