Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1001/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
FIKI DWI ARDINATA BIN ASWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1001/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2623/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKI DWI ARDINATA BIN ASWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar IV Gg. Keluarga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pasar IV Gg. Keluarga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI bertemu dengan Panggilan ROKI (DPO) lalu Panggilan ROKI (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip sedang berisikan sabu dan 4 (empat) plastik klip kecil berisikan sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Apabila semua Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, maka Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.20 WIB, saksi INDRA SUSANDI, S.H., saksi SAHAT SIANTURI dan saksi DIMITRI H.S. MUNTHE yang merupakan anggota Sat Res Polsek Sunggal mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Pasar IV Gg. Keluarga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi DIMITRI H.S. MUNTHE melakukan penyamaran sebagai pembeli Sabu (Undercover Buy) dan menemui Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI dengan mengatakan “bang, beli paket Rp. 200.000,-” sambil memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI, kemudian saksi DIMITRI H.S. MUNTHE memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI sambil mengatakan “ini uang jalan abang”. Setelah itu Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI menyimpan uang tersebut ke kantong celana sebelah kirinya, setelah itu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI, kemudian para saksi melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merek mangnum yang berisikan 4 (empat) plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) plastik klip sedang transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih (netto) 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 10 (sepuluh) plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI. Selanjutnya Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.                             

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 166/10165.03/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Mala Kartika, S.E. selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Gaharu dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,52 (nol koma lima dua) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1788/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram milik FIKI DWI ARDINATA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ------

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar IV Gg. Keluarga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.20 WIB, saksi INDRA SUSANDI, S.H., saksi SAHAT SIANTURI dan saksi DIMITRI H.S. MUNTHE yang merupakan anggota Sat Res Polsek Sunggal mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Pasar IV Gg. Keluarga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi DIMITRI H.S. MUNTHE melakukan penyamaran sebagai pembeli Sabu (Undercover Buy) dan menemui Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI dengan mengatakan “bang, beli paket Rp. 200.000,-” sambil memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI, kemudian saksi DIMITRI H.S. MUNTHE memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI sambil mengatakan “ini uang jalan abang”. Setelah itu Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI menyimpan uang tersebut ke kantong celana sebelah kirinya, setelah itu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI, kemudian para saksi melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merek mangnum yang berisikan 4 (empat) plastik klip kecil transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) plastik klip sedang transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih (netto) 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 10 (sepuluh) plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI. Selanjutnya Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.                           

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 166/10165.03/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Mala Kartika, S.E. selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Gaharu dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,52 (nol koma lima dua) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1788/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram milik FIKI DWI ARDINATA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa FIKI DWI ARDINATA Bin ASWANDI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya