| Petitum Permohonan |
Kepada Yth.
Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Jalan Sudirman Nomor 58, Petapahan
Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
Hal : Permohonan Pra-Peradilan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Marlina Alias Afang, Warga Negara Indonesia, Agama Budha, tanggal lahir 18 April 1966, Usia 59 Tahun, berdomisili di Jalan KLY. Sudarso Nomor 32 L, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Selanjutnya disebut Pemohon I.
Fredy, Warga Negara Indonesia, Agama Budha, Jenis Kelamin Laki-Laki, tanggal lahir 4 Oktober 1987, Usia 38 Tahun, berdomisili di Jalan KLY. Sudarso Nomor 32 L, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Selanjutnya disebut Pemohon II.
Pemohon I dan Pemohon II, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dalam hal ini memilih domisili hukum pada FORENSIC LEGAL AUDIT ARTHER & PARTNERS yang berkedudukan di Jalan Kalisari II Nomor 10 B, Pasar Rebo,
Jakarta Timur 13790, Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 27 Oktober 2025 dengan Penerima Kuasa :
ARNOLD JANUAR PARDAMEAN NAINGGOLAN, S.H., M.Kn
MADE PUTRA ADITYA PRADANA, S.H., M.H.
USMAN, S.H.
JOHANES A. NABABAN, S.H., M.H.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- PARA PEMOHON
MENGAJUKAN PRAPERADILAN TERHADAP :
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA CQ KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG, berkedudukan di Jalan Sudirman Nomor 18, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
ATAS PENETAPAN TERSANGKA
DENGAN BERDASAR KEPADA :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 509 / VI / 2024 / SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 5 Juni 2024;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/573/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024;
3. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik/573.b/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025;
4. Surat Nomor : SPDP / 553 / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024;
5. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025;
6. Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl / Tsk / 488 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 17 Oktober 2025;
7. Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl / Tsk / 489 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 17 Oktober 2025;
8. Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor : S.Pgl / Tsk / 488 a / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2025;
9. Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor : S.Pgl / Tsk / 489 a / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2025;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- TERMOHON
I. LANDASAN FILOSOFIS PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa harus dipahami bahwa landasan filosofis Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum terhadap individu.
2. Bahwa landasan filosofis tersebut didasarkan pada fungsi instrumentasi Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana yang mengandung makna bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku universal.
3. Bahwa disadari ataupun tidak bekerjanya hukum acara pidana, sedikit banyaknya akan mengekang hak asasi manusia karena seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka dapat dilakukan upaya paksa mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening sampai pada penangkapan dan penahanan padahal belum tentu hasil akhir dari proses tersebut akan menyatakan bahwa tersangka bersalah.
4. Bahwa berdasarkan bekerjanya Hukum Acara Pidana yang demikian, sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.
5. Bahwa perlu dipahami dan diketahui pula, lahirnya lembaga praperadilan terinspirasi oleh prinsip – prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus Act dalam sistem peradilan Anglo-Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
6. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP, Bab XII Bagian Kesatu KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka Pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
7. Bahwa apa yang telah diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya juga menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
(a) ”Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
(c) ”Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada Angka 2 paragraf ke-5, yang berbunyi :
”...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
8. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain dari persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga dapat meliputi penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berbunyi :
1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
9. Bahwa tindakan Penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi / dibatalkan.
10. Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu PARA PEMOHON, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas memberikan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : ”Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar “.
11. Bahwa Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menentukan : ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
II. ALASAN – ALASAN PRAPERADILAN
Adapun alasan – alasan mengajukan Upaya Praperadilan a quo bertalian dengan Fakta Hukum Administrasi Penyidikan bersifat Cacat Administrasi, berakibat tidak sah di mata Hukum dan tidak mencerminkan Keadilan Formil, sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tahap Penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan, karena hal tersebut sangat tergantung pada ditemukannya bukti yang cukup bahwa suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana. Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (Pro Justitia) yang di dalamnya dapat melekat kewenangan pada penyidik yang menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan orang atau benda/barang, sehingga esensi untuk melakukan pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan untuk diterapkan, mengingat salah satu instrumen hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat kontrol atau pengawasan adalah Lembaga Praperadilan yang belum dapat “bekerja” dikarenakan dalam tahap Penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik orang maupun benda / barang.
2. Sementara itu, dalam Tahap Penyidikan telah dimulai adanya penegakan hukum yang berdampak adanya upaya-upaya paksa berupa perampasan kemerdekaan terhadap orang atau benda / barang dan sejak pada tahap itulah sesungguhnya perlindungan hukum atas hak asasi manusia sudah relevan diberikan. Lebih jauh apabila dikaitkan dengan sejarah yang melatarbelakangi dibentuknya Lembaga Praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah untuk memberikan pengawasan atau kontrol atas tindakan pejabat penegak hukum sebelum adanya proses Peradilan agar dalam hal ini Penyidik dan Penuntut Umum tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. Di samping hal itu, esensi lain yang harus dipertimbangkan adalah pengawasan tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas hak asasi manusia. Dengan demikian hal tersebut sudah sejalan dengan tujuan Praperadilan itu sendiri yaitu baru dapat ”bekerja” setelah terdapat kemungkinan adanya tindakan upaya paksa yang berimplikasi adanya perampasan kemerdekaan dan hal tersebut baru dimulai pada tahap Penyidikan yang wilayahnya berada setelah proses penyelidikan selesai.
3. Bahkan lebih dari itu, sepanjang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum positif masih secara tegas memisahkan tindakan Penyelidikan dengan Penyidikan maka sebagai konsekuensi logisnya, akan dibenarkan hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa (in casu pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat) sebagaimana Norma Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
4. Bahwa, PEMOHON I Marlina Alias Afang dan PEMOHON II Fredy telah mewujudkan landasan filosofis Hukum Acara Pidana guna mengawasi tindakan sewenang-wenang negara dalam hal ini adalah Aparat Penegak Hukum (in casu TERMOHON). Demikian pula, berdasarkan bekerjanya Hukum Acara Pidana yang demikian, sifat dan karakteristik Hukum Acara Pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.
5. Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II memiliki kesadaran hukum dalam Pemeriksaan Praperadilan tabuh untuk membahas substansi pokok perkara. PEMOHON I dan PEMOHON II secara maksimal membahas terkait Administrasi Formil Penyidikan dan Administrasi Formil Pengadilan yang relevan dengan Permohonan Praperadilan a quo;
Untuk mengetahui peta jalan berpikir dari PEMOHON I dan PEMOHON II, tentunya sebab munculnya segala Administrasi Penyidikan a quo dimulai dari awal atas adanya Laporan dari seseorang bernama Erick Wu (in casu Pelapor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 509 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Juni 2024. Hal Laporan a quo bersesuaian dengan Ketentuan Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut ”KUHAP”) dapat dilacak dan ditemukan definisi, ”Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
6. Bahwa, hal paling fundamental dalam Administrasi Penyidikan a quo yakni harus dibuka bukti konkret oleh TERMOHON bertalian dengan Pelapor bernama Erick Wu dalam membuka Laporan Polisi Nomor : LP/B/509/VI/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 5 Juni 2024, menyampaikan Laporan bahwa terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUH Pidana dengan tempus delicti tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 19.27 WIB.
7. Bahwa, berselang 4 (empat) bulan sejak Laporan Polisi a quo dilaporkan hingga terlaksananya Tahap Penyelidikan, muncul Administrasi Penyidikan a quo ditandai dengan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 573 / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 dan Surat Nomor : SPDP / 553 / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 (Vide Kode Bukti P-5). Secara pendekatan Doktrin Ilmu Hukum Pidana yang berarti TERMOHON telah menemukan adanya 2 (dua) alat bukti atas dugaan peristiwa pidana atau tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUH Pidana dengan tempus delicti tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 19.27 WIB dan menyampaikan SPDP tertuju pada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
8. Bahwa, dalam Tahap Penyidikan Perkara, PEMOHON I dan PEMOHON II telah cukup memberikan barang bukti sebagai dalil bantahan atas tidak adanya peristiwa pidana yang terjadi pada tempus delicti pada tanggal 04 Februari 2024 pada Pukul 19.27 WIB ditandai dengan Administrasi Penyidikan berupa Surat Tanda Penerimaan, tanggal 06 Desember 2024 (Vide Kode Bukti P-10) yaitu Administrasi Formil Pengadilan, berupa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor Register Perkara 1109 / Pdt.G / 2023 / PN Mdn, tanggal 30 Mei 2024 (Vide Kode Bukti P-26) dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor Register Perkara 392 / PDT / 2024 / PT Mdn, tanggal 12 Agustus 2024 (Vide Kode Bukti P-27) yang patut dan wajar ditemukan alibi tidak ada peristiwa pidana yang terjadi pada tempus delicti tanggal 04 Februari 2024 Pukul 19.27 WIB karena sebab pada tanggal 04 Februari 2024 sedang berjalan proses Gugatan Wanprestasi yang didaftarkan oleh Erick Wu (sebagai Penggugat / Pelapor Laporan Polisi a quo) pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Desember 2023 yang mana PEMOHON I Marlina Alias Afang (sebagai Tergugat I) dan PEMOHON II Fredy (sebagai Tergugat II);
Berdasarkan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Permohonan Pra-Peradilan dapat memeriksa Administrasi Formil Pengadilan berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Gugatan Wanprestasi (Kode Bukti P-29) sebagaimana dimaksud karena Gugatan a quo terdaftar melalui Persidangan secara elektronik (e-Court) yang mana tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Register Perkara Nomor 1109 / Pdt.G / 2023 / PN Mdn, tanggal 30 Mei 2024 Juncto Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor Register Perkara 392 / PDT / 2024 / PT Mdn, tanggal 12 Agustus 2024. Hal ini diuraikan bukan bertujuan supaya Hakim Tunggal Pemeriksa Praperadilan membaca muatan lengkap Putusan Pengadilan a quo, melainkan bermaksud guna menilai Sistem Informasi Penelusuran Perkara atas Gugatan Wanprestasi sebagaimana dimaksud agar terbentuk Penalaran Hukum (legal reasoning) berbasiskan pembuktian atas Fakta Administrasi Formil Pengadilan;
9. Bahwa, berselang 11 (sebelas) Bulan sejak terbit Surat Nomor : SPDP / 553 / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 (Vide Kode Bukti P-5) muncul Administrasi Formil Kejaksaan Negeri Deli Serdang ditandai dengan adanya Surat Nomor : B-5933 / L.2.14/Eoh.1 / 09 / 2025, tanggal 01 September 2025 (Vide Kode Bukti P - 20 B) yang pada prinsipnya perihal pengembalian SPDP dengan Nama Tersangka Marlina Alias Afang, DKK yang disangka melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP karena hasil penyidikan tambahan belum diterima;
10. Kemudian, berselang 12 (dua belas) Bulan sejak tanggal 23 Oktober 2024 ditandai adanya Surat Perintah Penyidikan a quo dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan a quo, muncul Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025 (Vide Kode Bukti P-20 C);
Bahwa pada kenyataannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan a quo, atas nama Standar Operasional Prosedur Penelaahan SPDP telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Akan tetapi, TERMOHON memaksakan kehendak yang tercermin sikap tidak Profesional dan menciderai rasa keadilan dalam menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai Tersangka;
Selain karena alasan Penetapan Tersangka (PEMOHON I dan PEMOHON II) dilakukan pasca-pengembalian SPDP yang dapat diartikan juga tanggal Penetapan Tersangka a quo tidak sama dengan tanggal SPDP dan atau telah melebihi tanggal SPDP, maka tidak berlebihan menyatakan Penetapan Tersangka a quo melalui Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025 (Vide Kode Bukti P - 20 C), tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena sebab SPDP yang telah dikembalikan (Vide Kode Bukti P - 20 B) dan andaikata (quadnon) terdapat SPDP yang baru, PEMOHON I dan PEMOHON II tidak ada menerima sama sekali. Sehingga patut dikualifisir merupakan Produk Administrasi Formil Penyidikan yang mengandung cacat prosedur dan cacat administrasi, berakibat tidak sah di mata Hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
11. Hal lainnya dalam Praperadilan kali ini, PEMOHON I dan PEMOHON II menggunakan argumentasi hukum sangat mendasar karena sebab membaca Ketentuan Hukum Pasal 7 Ayat (1) Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi : ”mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”;
12. Dalam Praperadilan a quo, PEMOHON I dan PEMOHON II mendalilkan adanya Administrasi Formil Penyidikan yang mengandung cacat administrasi dan berakibat tidak sah di mata hukum yang menciderai Keadilan Formil, ditandai dengan :
a. Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl / Tsk / 488 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 17 Oktober 2025 tertuju pada Fredy (Vide Kode Bukti P-21), difokuskan pada bagian ”Dasar : 5. Surat
Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lanjutan/ 573.b/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025”
b. Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl / Tsk / 489 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 17 Oktober 2025 tertuju pada Marlina Alias Afang (Vide Kode Bukti P-22), difokuskan pada bagian ”Dasar : 5. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lanjutan/ 573.b/X/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025”
Bahwa, pada bagian yang diberi warna tebal beralasan secara administrasi (garis miring 2024, menunjukkan tahun surat tetapi faktanya Surat a quo untuk Tahun 2025. Terlihat sepele memang tetapi fatal secara implikasi hukum dengan dalil mengandung cacat administrasi berakibat hukum tidak sah di mata Hukum dan beresiko pada tuntutan Keadilan Formil bagi Pemohon I dan Pemohon II dalam Tahap Penyidikan (Pro Justitia)
13. Bahwa, hal lainnya pula sehubungan dengan Ketentuan Hukum Pasal 7 Ayat (1) Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dihubungkan dengan Administrasi Penyidikan ditemukan oleh PEMOHON I dan PEMOHON II dalam melakukan penyandingan untuk dibandingkan atas Administrasi Penyidikan bersifat AMBIGU, bersifat KONTRADIKTIF dan melanggar Asas Lex Certa, sehingga mengandung konsekuensi cacat prosedur dan cacat administrasi yang mengakibatkan tidak sah di mata Hukum, berupa :
a. Perbedaan mencolok yang tertulis pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025 Tentang Penetapan Tersangka (Kode Bukti P – 20 C) jelas tertulis (Lex Scripta) difokuskan pada Bagian Mengingat : ”5. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik / 573.b / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025, terlihat ambigu, kontradiktif, melanggar Asas Lex Certa setelah diteliti pada Surat Panggilan Tersangka baik yang ditujukan pada PEMOHON I dan PEMOHON II (Vide Kode Bukti P-21 dan Kode Bukti P-22) yang mana tertulis penambahan frasa “lanjutan” (diberi warna hitam tebal) ditandai melalui pengamatan pada Bagian ”Dasar : 5. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lanjutan / 573.b / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025”, cukup beralasan argumentasi hukum yang relevan dengan fakta hukum Administrasi Penyidikan yang mana dijadikan “Dasar” oleh TERMOHON memperlihatkan cacat administrasi dan berakibat tidak sah di mata Hukum dan terlebih-lebih merupakan tindakan tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan cukup beralasan menyebut cacat prosedur kehadiran Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lanjutan / 573.b / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025 karena muncul pasca-dikembalikannya SPDP sebagaimana Bukti P-20 B;
b. Perbedaan mencolok lainnya, ditemukan pada Surat Panggilan Tersangka Kedua (Vide Kode Bukti P-24 dan Kode Bukti P-25), khususnya pada Bagian ”Dasar : 6. Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 488 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025”, yang mana awalnya tertulis angka 271 (Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025 Tentang Penetapan Tersangka) tetapi justru berubah menjadi angka 488. Sehingga cukup beralasan argumentasi hukum yang relevan dengan fakta hukum Administrasi Penyidikan yang mana dijadikan “Dasar” oleh TERMOHON memperlihatkan cacat administrasi dan berakibat tidak sah di mata Hukum dan terlebih-lebih merupakan tindakan tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Huruf J Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, tidak berlebihan menyebut Pemanggilan Tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II (in casu Kode Bukti P – 21 dan Kode Bukti P – 22 serta Kode Bukti P-24 dan Kode Bukti P-25) menjadi tidak sah di mata Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat disebabkan juga mengandung cacat administrasi dan cacat prosedural karena Surat Panggilan Tersangka hadir pasca-dikembalikannya SPDP
14. Bahwa, terhadap Penyidikan a quo pernah dilakukan Gelar Perkara Khusus tertuju pada Inter-fungsi Polda Sumatera Utara (Wassidik, Bidkum dan BidPropam) ditandai dengan Surat Nomor B / 9829 / XII / HUK.12.10 / 2024 / Bidkum, tanggal 17 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Hukum (Vide Kode Bukti P-30) dan Surat Panggilan Marlina Alias Afang Nomor : S.Pgl / 1006 / XII / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024 (Vide Kode Bukti P-13) dan Surat Panggilan Fredy Nomor : S.Pgl / 1007 / XII / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024 (Vide Kode Bukti P-14) yang mana Hasil Kesimpulan Gelar Perkara Khusus yang terlaksana sekiranya tanggal 19 Desember 2024 tersebut, antara lain :
a) agar Penyidik memfaktakan unsur pasal yang dipersangkakan;
b) agar Penyidik memfaktakan kerugian pelapor;
c) agar Penyidik memeriksa Ahli Perdata;
d) agar Penyidik memeriksa PT Indojaya Agrinusa (Japfa) terkait kerja sama antara pelapor dan terlapor dalam hal pembelian pakan ternak;
e) agar Penyidik memeriksa tambahan terhadap saksi yang mengeluarkan bon faktur;
f) agar Penyidik laksanakan konfrontir antara Pelapor, terlapor dan PT Indojaya Agrinusa (Japfa Group);
g) Agar Penyidik memberikan kepastian hukum;
15. Bahwa, tidak berlebihan melalui Lembaga Pra-Peradilan, TERMOHON bertanggung jawab MEMBUKA resume singkat dan Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 13 Oktober 2025 (tercantum pada Bukti P – 20 C) agar membuktikan alibi kuat PEMOHON I dan PEMOHON II yang ingin membuktikan tidak adanya peristiwa pidana yang terjadi pada tempus delicti tanggal 04 Februiari 2024, Pukul 19.27 WIB melalui Putusan Pengadilan Negeri Medan a quo (Kode Bukti P-26) Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan a quo (Kode Bukti P-27) yang telah diserahkan oleh PEMOHON I sebagaimana Administrasi Penyidikan ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan, tanggal 06 Desember 2024 (Kode Bukti P-10)
yang mana Barang Bukti PEMOHON I telah diterima oleh Bripka Alfian Rifani pada tanggal 06 Desember 2024 dengan disaksikan oleh Robino Ketaren, S.H. dan Fredy.
16. Bahwa, PEMOHON I dan PEMOHON II telah melakukan koreksi dan pendalaman materi Penyidikan yang berimbang terhadap TERMOHON, guna menjawab 2 (dua) alat bukti yang sah apa yang diperoleh yang dapat membuktikan adanya peristiwa pidana yang terjadi sesuai tempus delicti sebagaimana Laporan Polisi a quo yang dilaporkan oleh Pelapor (in casu Erick Wu) ditandai dengan :
a. Surat Mohon Perlindungan Hukum, tanggal 21 November 2024 (Vide Kode Bukti P-11);
b. Surat Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas / 99 / XI / 2024 / Wassidik, tanggal 21 November 2024 (Vide Kode Bukti P-12);
c. Surat Panggilan Nomor : Spg / 871 / VI / WAS.2.1 / 2025 / A / Subbidwabprof, tanggal 12 Juni 2025 (Vide Kode Bukti P-15);
d. Surat Panggilan Nomor : Spg / 872 / VI / WAS.2.1 / 2025 / A / Subbidwabprof, tanggal 12 Juni 2025 (Vide Kode Bukti P-16);
e. Surat Panggilan Nomor : Spg / 873 / VI / WAS.2.1 / 2025 / A / Subbidwabprof, tanggal 12 Juni 2025 (Vide Kode Bukti P-17);
f. Surat Perihal Permohonan Kepastian Hukum Atas Penyidikan, tanggal 22 Agustus 2025 (Vide Kode Bukti P-18);
g. Surat Perihal Permohonan Pengendalian Perkara Demi Kepastian Hukum, tanggal 22 Agustus 2025 (Vide Kode Bukti P-19);
h. Surat Penundaan Pemeriksaan Keterangan Tersangka atas Panggilan Tersangka Pertama, tanggal 20 Oktober 2025 (Vide Kode Bukti P-23);
i. Surat Nomor B/9829/XII/HUK.12.10/2024/Bidkum, tanggal 17 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Hukum (Vide Kode Bukti P-30);
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON I dan PEMHON II menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON I Marlina Alias Afang dan PEMOHON II Fredy untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON I Marlina Alias Afang dan PEMOHON II Fredy sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON I Marlina Alias Afang dan PEMOHON II Fredy oleh TERMOHON.
4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk / 271 / X / RES.1.11 / 2025 / Satreskrim, tanggal 13 Oktober 2025 yang menetapkan PEMOHON I Marlina alias Afang dan PEMOHON II Fredy sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 573 / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024 Juncto Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/ 573.b / X / RES.1.11 / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Oktober 2025 yang menetapkan PEMOHON I Marlina alias afang dan PEMOHON II Fredy sebagai Tersangka.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON I Marlina Alias Afang dan PEMOHON II Fredy.
7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON I Marlina Alias Afang dan PEMOHON II Fredy terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Bilamana Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |