| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1120120240515008 tanggal 15 Mei 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1120120240515008 tanggal 15 Mei 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1120120240515008 tanggal 15 Mei 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00159449.AH.05.01 TAHUN 2024
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : NISSAN LIVINA ALL NEW VL 1.5 A/T , Nomor Rangka: MK2NDWTARMJ000558 Nomor Mesin: 4A91KAH2213, Tahun: 2021, Nomor Polisi: BK1806APN (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 364.052.150,-
b. Kerugian Immateriil = Rp. 100.000.000,-
Total ________________________(+) = Rp. 464.052.150,-
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: NISSAN LIVINA ALL NEW VL 1.5 A/T , Nomor Rangka: MK2NDWTARMJ000558 Nomor Mesin: 4A91KAH2213, Tahun: 2021, Nomor Polisi: BK1806APN (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|