Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1038/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH RUSLIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1038/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-98/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa RUSLIADI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Manggusta Desa Sawit Rejo Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal sejak bulan Agustus 2025 Terdakwa bekerja dengan SAMUEL LINGGA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang mana Terdakwa menerima upah dari Saksi Korban sebesar Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari dan setiap ada kerjaan. Selanjutnya oleh karena Saksi Korban kasihan melihat Terdakwa tidak memiliki kendaraan akhirnya Saksi Korban meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra untuk dipakai bekerja oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira 3 (tiga) bulan kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 Terdakwa meminta untuk mengganti sepeda motor yang dipinjamkan kepada Terdakwa dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra yang sebelumnya sedang rusak, kemudian Saksi Korban meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa di bulan Desember 2025 Terdakwa pergi ke daerah Kampung Banten Desa Sei Mencirim Kab. Deli Serdang untuk bermain judi dan saat kalah Terdakwa menemui salah satu teman Terdakwa yang diketahui bernama Lilik (DPO) untuk menawarkan agar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG tersebut digadai dengan nilai Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji kepada Lilik (DPO) akan membayar / menebus 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu. Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu berlalu Terdakwa tidak juga menebus 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG yang telah Terdakwa gadaikan tersebut, kemudian Terdakwa yang masih menemui dan bekerja dengan Saksi Korban ditanyai keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG yang dipinjamkan Saksi Korban tersebut namun Terdakwa menjawab dengan berbagai alasan hingga akhirnya Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG yang dipinjamkan Saksi Korban kepada Terdakwa telah Terdakwa gadaikan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa RUSLIADI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Manggusta Desa Sawit Rejo Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-------Berawal pada bulan Agustus 2025 Terdakwa bekerja dengan SAMUEL LINGGA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang mana Terdakwa menerima upah dari Saksi Korban sebesar Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari dan setiap ada kerjaan. Selanjutnya untuk mendukung kinerja Terdakwa meminjam kendaraan kepada Saksi Korban dan oleh Saksi Korban meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra untuk dipakai bekerja oleh Terdakwa. Selanjutnya oleh karena 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra yang dipinjamkan Saksi Korban kepada Terdakwa sebelumnya sudah rusak, Terdakwa meminta kepada Saksi Korban untuk meminjamkan sepeda motor lainnya dan oleh Saksi Korban meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG. Selanjutnya sekira bulan Desember 2025 saat Terdakwa pergi ke daerah Kampung Banten Desa Sei Mencirim Kab. Deli Serdang untuk bermain judi dan saat Terdakwa telah kalah Terdakwa menemui Lilik (DPO) untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG milik Saksi Korban yang dipinjamkan kepada Terdakwa tersebut dengan harga Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dengan waktu tebus selama 1 (satu) minggu. Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu berlalu Terdakwa tidak kunjung menebus 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG yang telah Terdakwa gadaikan tersebut dan saat Terdakwa masih bekerja dengan Saksi Korban, Saksi Korban menanyai keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG  yang dipinjamkan Saksi Korban tersebut kepada Terdakwa yang mana awalnya Terdakwa memberi berbagai alasan hingga akhirnya Terdakwa mengakui telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG milik Saksi Korban tersebut.------

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah).----

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya