Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2026/PN Lbp ANGI MARGANDA SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat 483
Pemohon
NoNama
1ANGI MARGANDA SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2.    Menetapkan Perkawinan antara Pemohon (Angi Marganda Simanjuntak) dengan istri Pemohon (Eva Dora Lastriany Sihotang) pada tanggal 26 Juni 2017 secara Agama Kristen Protestan yang dilaksanakan di hadapan Pendeta St. Jamsen Togatorop di Gereja HKBP Lumban Ratus Ressort Eben Ezer Sisoma, sesuai sebagaimana dengan Surat Pasu-Pasu dari Gereja buku IV nomor [SP- 01/Vni/Ket.Pindah/2022] yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Lumban Ratus Ressort Eben Ezer Sisoma tanggal 26 Juni 2017 ADALAH SAH MENURUT HUKUM
3.    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinannya.
4.    Menetapkan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak