Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1013/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. INDAH PURWANTI Binti IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1013/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2561 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH PURWANTI Binti IRWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa INDAH PURWANTI Binti IRWANTO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Haji Anif Pangkalan Angkot Gajah Mada Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa INDAH PURWANTI Binti IRWANTO membeli shabu-shabu dari BOY (belum tertangkap) di Desa Bagan Percut Sei Tuan sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali disekitaran rumah Terdakwa di Jalan Haji Anif Pangkalan Angkot Gajah Mada Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib saksi Rubiono, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Haji Anif Pangkalan Angkot Gajah Mada Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa INDAH PURWANTI Binti IRWANTO menuju rumah Terdakwa dan sekira pukul 18.00 wib sesampainya dirumah Terdakwa saksi Rubiono, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang tidur-tiduran didalam kamar rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak bedak warna putih bentuk bulat yang didalamnya berisikan 6 (enam) plastik klip bening shabu-shabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dari bawah bantal tempat Terdakwa tidur kemudian dari laci lemari ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip baru kemudian dari kantong celana sebelah kiri depan yang dipakai Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan shabu-shabu, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu dari BOY (belum tertangkap) di Desa Bagan Percut Sei Tuan sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1187/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 04 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan Supiyani, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 6 (enam) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Indah Purwanti. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Indah Purwanti Binti Irwanto tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Indah Purwanti Binti Irwanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa INDAH PURWANTI Binti IRWANTO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Haji Anif Pangkalan Angkot Gajah Mada Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib saksi Rubiono, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa INDAH PURWANTI Binti IRWANTO ada menguasai Narkotika jenis shau-shabu  dirumahnya yang berada di Jalan Haji Anif Pangkalan Angkot Gajah Mada Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian  saksi Rubiono, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib sesampainya dirumah Terdakwa saksi Rubiono, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang tidur-tiduran didalam kamar rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak bedak warna putih bentuk bulat yang didalamnya berisikan 6 (enam) plastik klip bening shabu-shabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dari bawah bantal tempat Terdakwa tidur kemudian dari laci lemari ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip baru kemudian dari kantong celana sebelah kiri depan yang dipakai Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari BOY (belum tertangkap) di Desa Bagan Percut Sei Tuan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1187/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 04 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan Supiyani, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 6 (enam) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Indah Purwanti. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Indah Purwanti Binti Irwanto tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

.-------- Perbuatan terdakwa Indah Purwanti Binti Irwanto sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya