Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
983/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. BAHRUM Bin ENDAH HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 983/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2480 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUM Bin ENDAH HASIBUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa BAHRUM Bin ENDAH HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tiung Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa BAHRUM Bin ENDAH HASIBUAN membeli Narkotika jenis ganja dari DIAN (dalam lidik) sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  untuk Terdakwa jual kembali kepada orang yang datang dan memesan ganja tersebut kepada Terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa BAHRUM Bin ENDAH HASIBUAN sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Tiung Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada didalam kios kosong dilokasi tersebut kemudian sekira pukul 11.30 wib saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak menyamar sebagai pembeli dan mendatangi Terdakwa untuk memesan ganja sebanyak 1 (satu) amp sedangkan saksi Pardamean Harahap dan saksi Eko Setiawan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut namun saat Terdakwa hendak memberikan ganja tersebut kepada saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak saat itu juga saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Pardamean Harahap dan saksi Eko Setiawan membantu mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan dimana dari atas lantai tempat Terdakwa duduk ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) amp ganja dengan berat seluruhnya 31,89 (tiga puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram dan    1 (satu) bungkusan plastik hitam berisikan ganja dengan berat bersih 57,07 (lima puluh tujuh koma nol tujuh) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari DIAN (dalam lidik) sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  untuk Terdakwa jual kembali kepada orang yang datang dan memesan ganja tersebut kepada Terdakwa dengan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per onsnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 18 Februari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Bahrum berupa :

  • 30 (tiga puluh) amp Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih 31,89 (tiga puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan sisanya seberat 21,89 (dua puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan sisanya seberat
  • 57,07 (lima puluh tujuh koma nol tujuh) gram Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja  seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan sisanya seberat 47,07 (empat puluh tujuh koma nol tujuh) gram dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1328/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Bahrum . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Bahrum Bin Endah Hasibuan tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.

------ Perbuatan terdakwa Bahrum Bin Endah Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa Terdakwa BAHRUM Bin ENDAH HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tiung Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  Telah, , Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa BAHRUM Bin ENDAH HASIBUAN membeli Narkotika jenis ganja dari DIAN (dalam lidik) sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  untuk Terdakwa jual kembali kepada orang yang datang dan memesan ganja tersebut kepada Terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa BAHRUM Bin ENDAH HASIBUAN sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Tiung Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada didalam kios kosong dilokasi tersebut kemudian sekira pukul 11.30 wib saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak menyamar sebagai pembeli dan mendatangi Terdakwa untuk memesan ganja sebanyak 1 (satu) amp sedangkan saksi Pardamean Harahap dan saksi Eko Setiawan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut namun saat Terdakwa hendak memberikan ganja tersebut kepada saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak saat itu juga saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Pardamean Harahap dan saksi Eko Setiawan membantu mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan dimana dari atas lantai tempat Terdakwa duduk ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) amp ganja dengan berat seluruhnya 31,89 (tiga puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram dan    1 (satu) bungkusan plastik hitam berisikan ganja dengan berat bersih 57,07 (lima puluh tujuh koma nol tujuh) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari DIAN (dalam lidik) sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  untuk Terdakwa jual kembali kepada orang yang datang dan memesan ganja tersebut kepada Terdakwa dengan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per onsnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 18 Februari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Bahrum berupa :

  • 30 (tiga puluh) amp Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih 31,89 (tiga puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan sisanya seberat 21,89 (dua puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan sisanya seberat
  • 57,07 (lima puluh tujuh koma nol tujuh) gram Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja  seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan sisanya seberat 47,07 (empat puluh tujuh koma nol tujuh) gram dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1328/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Bahrum . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Bahrum Bin Endah Hasibuan tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja.

-------- Perbuatan terdakwa Bahrum Bin Endah Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya