Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
815/Pid.Sus/2026/PN Lbp Dhania nuramita SH MH 1.RUDI KURNIAWAN
2.EDI SANJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 815/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4455/L.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dhania nuramita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI KURNIAWAN[Penahanan]
2EDI SANJAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I. Rudi Kurniawan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun IV (empat) Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang lalu dilakukan pengembangan terdakwa terdakwa II. Edi Sanjaya pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun IV (empat) Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa II. Edi Sanjaya mendatangi terdakwa I. Rudi Kurniawan dan menawarkan untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa Rudi Kurniawan diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram dengan system kerja dititipkan atau diberikan kepada terdakwa Rudi Kurniawan lalu uang hasil penjualan shabu tersebut di berikan kepada terdakwa II Edi Sanjaya sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, dan apabila narkotika jenis shabu tersebut habil terjual terdakwa Rudi Kurniawan mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya saksi Muslimin Sajali, saksi Majdi Hasan,SH, dan saksi Awanta Ginting,SH yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Dusun IV (empat) Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang adanya seorang laki-laki yang merupakan residivis narkotika jenis shabu kembali melakukan jual beli atau peredaran gelap narkotika jenis shabu dan sudah meresahkan masyarakat, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan melihat terdakwa Rudi Kurniawan sedang berada didepan rumah, lalu saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rudi Kurniawan yang mana terdakwa Rudi Kurniawan melihat saksi bersama rekan kerja saksi  langsung berusaha untuk melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok Helium berwarna biru ke saluran air (parit kecil), lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 (Sembilan) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran panjang kosong, dan 1 (satu) buah pipet plastik dibentuk sekop;
  • Kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa Rudi Kurniawan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa Rudi Kurniawan menerangkan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa Edi Sanjaya, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Edi Sanjaya pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 00.15 Wib di Dusun IV (empat) Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, pada saat penangkapan tidak ada ditemukan narkotika jenis shabu dari terdakwa Edi Sanjaya namun di temukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung berwarna hijau Navy type Galaxy A20s dengan Nomor Imei I : 359302106511030 No. Imei 2 : 359303106511038 dan Nomor Handphone 083174807081 yang digunakan sebagai alat komunikasi dan menerima hasil penjualan narkotika jenis shabu yang diterima dari terdakwa Rudi Kurniawan melalui rekening Sea Bank An. EDI SANJAYA;
  • Selanjutnya terdakwa Rudi Kurniawan dan terdakwa Edi Sanjaya berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut. 
  • Bahwa perbuatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 86/LL/III/10020/ 2026 tanggal 06 Maret 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram
  2. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram  yang disita dari terdakwa RUDI KURNIAWAN.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS33HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal     Maret 2026  yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan :

A. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram

  1. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram,

barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RUDI KURNIAWAN dan EDI SANJAYA yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RIKI Alias PAREL adalah barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

Atau

KEDUA :

Bahwamereka terdakwa I. Rudi Kurniawan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun IV (empat) Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang lalu dilakukan pengembangan terdakwa terdakwa II. Edi Sanjaya pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Dusun IV (empat) Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa saksi Muslimin Sajali, saksi Majdi Hasan,SH, dan saksi Awanta Ginting,SH yang merupakan Anggota Kepolisan Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Dusun IV (empat) Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang adanya seorang laki-laki yang merupakan residivis narkotika jenis shabu kembali melakukan jual beli atau peredaran gelap narkotika jenis shabu dan sudah meresahkan masyarakat, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan melihat terdakwa Rudi Kurniawan sedang berada didepan rumah, lalu saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rudi Kurniawan yang mana terdakwa Rudi Kurniawan melihat saksi bersama rekan kerja saksi  langsung berusaha untuk melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok Helium berwarna biru ke saluran air (parit kecil), lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 (Sembilan) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip ukuran panjang kosong, dan 1 (satu) buah pipet plastik dibentuk sekop;
  • Kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa Rudi Kurniawan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa Rudi Kurniawan menerangkan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa Edi Sanjaya, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Edi Sanjaya pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 00.15 Wib di Dusun IV (empat) Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, pada saat penangkapan tidak ada ditemukan narkotika jenis shabu dari terdakwa Edi Sanjaya namun di temukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung berwarna hijau Navy type Galaxy A20s dengan Nomor Imei I : 359302106511030 No. Imei 2 : 359303106511038 dan Nomor Handphone 083174807081 yang digunakan sebagai alat komunikasi dan menerima hasil penjualan narkotika jenis shabu yang diterima dari terdakwa Rudi Kurniawan melalui rekening Sea Bank An. EDI SANJAYA;
  • Selanjutnya terdakwa Rudi Kurniawan dan terdakwa Edi Sanjaya berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 86/LL/III/10020/ 2026 tanggal 06 Maret 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram
  2. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram  yang disita dari terdakwa RUDI KURNIAWAN.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS33HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal     Maret 2026  yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan :

A. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram

  1. 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram,
  • barang bukti A mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RUDI KURNIAWAN dan EDI SANJAYA yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RIKI Alias PAREL adalah barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo  Pasal 20 huruf c UURI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya