INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 228/Pdt.G/2026/PN Lbp | SIYARNITA HAREFA | PT. MSIG Life Insurance Indonesia Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 228/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 228 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Polis Asuransi Nomor: 37.230.2024.01978 dengan total Uang Pertanggungan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat demi hukum bagi Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena menahan dan menolak membayar sisa setengah Uang Pertanggungan hak Penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa alasan hukum yang sah;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa sengketa klaim Uang Pertanggungan kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
