Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.B/2026/PN Lbp Miranda Dalimunthe WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 644/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1850/L.2.14.9/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2025, bertempat disebuah rumah kosong di Simpang Dollar Tanah Garapan di Jalan Jermal XV Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Saksi RALIN GAJAH bersama Saksi ECHO PUTRA SURBAKTI yang merupakan petugas kepolisian pada Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya aktivitas perjudian jenis Aplikasi Joker di di Jalan Jermal XV Percut Sei Tuan teptanya di Tanah Garapan Simp Dollar, selanjutnya para saksi Polisi menuju lokasi dan setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat ada 6 (enam) orang yang mencurigakan berada ditempat tersebut sedang melakukan permainan judi melalui Aplikasi joker, lalu para saksi Polisi langsung mendatang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYU selaku kasir atau operator, saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI (berkas perkara diajukan secara terpisah) yang merupakan pemain Judi Jenis Aplikasi Joker di handphone, pada saat itu para saksi Polisi menemukan 6 (enam) unit handphone dan 1 (satu) Buku catatan, adapun uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan dimana 6 (enam) unit handphone di temukan dari operator dan para pemain berikut 1 (satu) Buku catatan serta uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang di temukan dari penguasaan terdakwa selaku operator, sedangkan 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan di temukan menempel di dinding bangunan, pada saat diintrogasi terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menerangkan adapun cara pemain judi on line tersebut membeli Dana / saldo atau chip kepada terdakwa untuk bermain judi jenis joker serta cara pembayarannya dimana saksi MUHAMMAD ROMI saat itu membeli Saldo dari terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) dan sekaligus menyewa Hanphond terdakwa sebesar Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) per jam dan saat itu saksi MUHAMMAD ROMI langusng memberikan uangnya sebesar Rp. 8000.- (delapan ribu rupiah), saksi ROMI SIMPATIK saat itu hanya menyewa hanphond milik terdakwa sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) selama 40 menit untuk bermain judi  dan saksi ROMI SIMPATIK langsung memberikan uang tunai kepada terdakwa sedangkan saksi FAISAL RIZA LUBIS saat itu membeli Saldo / chip sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ditambah uang sewa hanphone yang terdakwa sewakan selama 40 menit seharga Rp. 2000.-(dua ribu rupiah) dan bila ditotal terdakwa menerima uang dari FAISAL RIZALLUBIS sebesar Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah) dengan cara tunai dan saksi MUHAMMAD MUKHLIS saat itu membeli Saldo sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) dan MUHAMMAD MUKHLIS bermain judi jenis joker di hanphone pribadinya dan melakukan pembayaran dengan cara tuani kepada terdakwa, dan saksi RAHMAD HIDAYAH saat itu membeli saldo untuk bermain judi jenis joker sebesar Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan hanphone miliknya sendiri dan pembayarannya secara tunai kepada terdakwa.

Kemudian saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memberitahukan Id masing-masing kepada terdakwa, lalu terdakwa mengisikan saldo ke Id masing-masing saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI, kemudian saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memasukkan Id serta password  kedalam aplikasi judi jenis joker, setelah itu saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI bisa bermain berbagai jenis permainan judi jenis joker didalam aplikasi tersebut dan apabila saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menang dalam permainan judi dipalikasi joker tersebut saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI dapat menukarkan hadiah kepada terdakwa selaku operator sesuai jumlah kemenangan yang tidak dapat dipastikan jumlahnya.

          Bahwa dari permainan judi jenis joker tersebut terdakwa mendapatkan upah dari pekerjaan terdakwa tersebut per 8 (delapan) jam sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per harinya.

Bahwa Terdakwa telah bekerja sebagai menyewakan hanphone kepada para pemain untuk bermain judi jenis joker tersebut dari mulai Agustus 2025 untuk mendapatkan upah dari pekerjaan terdakwa tersebut per 8 (delapan) jam sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per harinya. Adapun permainan Judi jenis joker tersebut hanya bersifat untung—untungan, dimana dalam permainan judi jenis joker tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang,

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2025, bertempat disebuah rumah kosong di Simpang Dollar Tanah Garapan di Jalan Jermal XV Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili,menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebutyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal pada hari Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Saksi RALIN GAJAH bersama Saksi ECHO PUTRA SURBAKTI yang merupakan petugas kepolisian pada Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya aktivitas perjudian jenis Aplikasi Joker di di Jalan Jermal XV Percut Sei Tuan teptanya di Tanah Garapan Simp Dollar, selanjutnya para saksi Polisi menuju lokasi dan setibanya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat ada 6 (enam) orang yang mencurigakan berada ditempat tersebut sedang melakukan permainan judi melalui Aplikasi joker, lalu para saksi Polisi langsung mendatang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYU selaku kasir atau operator, saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI (berkas perkara diajukan secara terpisah) yang merupakan pemain Judi Jenis Aplikasi Joker di handphone, pada saat itu para saksi Polisi menemukan 6 (enam) unit handphone dan 1 (satu) Buku catatan, adapun uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan dimana 6 (enam) unit handphone di temukan dari operator dan para pemain berikut 1 (satu) Buku catatan serta uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang di temukan dari penguasaan terdakwa selaku operator, sedangkan 1 (satu) lembar yang berisi Perhatian/himbauan di temukan menempel di dinding bangunan, pada saat diintrogasi terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menerangkan adapun cara pemain judi on line tersebut membeli Dana / saldo atau chip kepada terdakwa untuk bermain judi jenis joker serta cara pembayarannya dimana saksi MUHAMMAD ROMI saat itu membeli Saldo dari terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) dan sekaligus menyewa Hanphond terdakwa sebesar Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) per jam dan saat itu saksi MUHAMMAD ROMI langusng memberikan uangnya sebesar Rp. 8000.- (delapan ribu rupiah), saksi ROMI SIMPATIK saat itu hanya menyewa hanphond milik terdakwa sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) selama 40 menit untuk bermain judi  dan saksi ROMI SIMPATIK langsung memberikan uang tunai kepada terdakwa sedangkan saksi FAISAL RIZA LUBIS saat itu membeli Saldo / chip sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ditambah uang sewa hanphone yang terdakwa sewakan selama 40 menit seharga Rp. 2000.-(dua ribu rupiah) dan bila ditotal terdakwa menerima uang dari FAISAL RIZALLUBIS sebesar Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah) dengan cara tunai dan saksi MUHAMMAD MUCLIS saat itu membeli Saldo sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) dan MUHAMMAD MUCLIS bermain judi jenis joker di hanphone pribadinya dan melakukan pembayaran dengan cara tuani kepada terdakwa, dan saksi RAHMAD HIDAYAH saat itu membeli saldo untuk bermain judi jenis joker sebesar Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan hanphone miliknya sendiri dan pembayarannya secara tunai kepada terdakwa.

Kemudian saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memberitahukan Id masing-masing kepada terdakwa, lalu terdakwa mengisikan saldo ke Id masing-masing saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI, kemudian saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI memasukkan Id serta password  kedalam aplikasi judi jenis joker, setelah itu saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI bisa bermain berbagai jenis permainan judi jenis joker didalam aplikasi tersebut dan apabila saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI menang dalam permainan judi dipalikasi joker tersebut saksi MUHAMMAD ROMI, saksi MUHAMMAD MUKHLIS, saksi FAISAL RIZA LUBIS, saksi RAHMAD HIDAYAH dan saksi ROMIE SIMPATIQ AGUNG PRIBADI dapat menukarkan hadiah kepada terdakwa selaku operator sesuai jumlah kemenangan yang tidak dapat dipastikan jumlahnya.

          Bahwa dari permainan judi jenis joker tersebut terdakwa mendapatkan upah dari pekerjaan terdakwa tersebut per 8 (delapan) jam sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per harinya.

Bahwa Terdakwa telah bekerja sebagai menyewakan hanphone kepada para pemain untuk bermain judi jenis joker tersebut dari mulai Agustus 2025 untuk mendapatkan upah dari pekerjaan terdakwa tersebut per 8 (delapan) jam sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per harinya. Adapun permainan Judi jenis joker tersebut hanya bersifat untung—untungan, dimana dalam permainan judi jenis joker tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang,

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya