| Dakwaan |
Dakwaan
Primair
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SAIFUL AMNAR pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa Saiful Amnar menghubungi Musliadi Alias Puyol Merah (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta pekerjaan, kemudian Musliadi Alias Puyol Merah menawarkan pekerjaan mengantar narkotika jenis shabu ke Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu sekira pukul 17.30 Wib Musliadi Alias Puyol Merah menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika shabu ke daerah Panton Labu/Simpang Seunudon Kabupaten Aceh Utara dengan menaiki bus transportasi umum;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa tiba di Panton Labu, lalu Danil (Daftar Pencarian Orang) datang menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke daerah Ulereubek, kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib Danil membawa narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening dengan berat total sekira 2.000 (dua ribu) gram / 2 (dua) kilogram dan memberikan kepada terdakwa, lalu Danil dan temannya melilitkan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu tersebut ke badan terdakwa di bagian dada 1 (satu) bungkus, bagian punggung 1 (satu) bungkus, paha kanan 1 (satu) bungkus dan paha kiri 1 (satu) bungkus dengan menggunakan lakban bening, kemudian Danil memberikan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 11 warna navy kepada terdakwa atas perintah Musliadi Alias Puyol Merah, lalu sekira pukul 23.50 Wib terdakwa menaiki bus menuju Medan;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa tiba di Medan di loket bus Kurnia Jl Gagak Hitam Ringroad Medan, lalu sekira pukul 13.30 Wib Musliadi Alias Puyol Merah mengirim boarding pass pesawat keberangkatan dari Medan menuju Kendari melalui whatsapp, kemudian terdakwa memesan taxi online ke Bandara Kualanamu;
- Kemudian saksi Japinus Galingging,SH, saksi Sutrisno, saksi Agus Irwansyah,SH yang merupakan Anggota Kepolisan Tim Pemberantasan BNNK Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis shabu yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki menggunakan pesawat terbang yang akan menuju Kendari, lalu saksi bersama rekan kerja melakukan penyelidikan terhadap laporang tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi bersama rekan kerja mencurigai seorang laki-laki di Bandara Kualanamu yang diduga membawa narkotika jenis shabu, lalu saksi bersama rekan kerja melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama Saiful Amnar, kemudian saksi bersama rekan kerja melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik putih yang mana diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dimana 1 (satu) bungkus dililitkan di paha kiri, 1 (satu) bungkus dililitkan di paha kanan, 1 (satu) bungkus didada dan 1 (satu) bungkus di bagian punggung terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna abu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11, 2 (dua) lembar dokumen boarding pass keberangkatan atas nama SAIFUL AMNAR, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM ABA’ Bank, 1 (satu) kartu ATM BCA, 2 (dua) buah kartu ATM BSI, uang sejumlah Rp.2.481.000 (dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), uang sejumlah 800 (delapan ratus) Riel Kamboja, uang sejumlah 20 (dua puluh) baht Thailand dan uang sejumlah 1 (satu) Ringgit Malaysia, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNK Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 71/IV/2026 tanggal 20 April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan kode “A” berat bruto 558,38 gram dengan berat netto 539,31 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan kode “B” berat bruto 476,34 gram dengan berat netto 457,27 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan kode “C” berat bruto 517,79 gram dengan berat netto 498,72 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan kode “D berat bruto 516,11 gram dengan berat netto 497,04 gram.
yang disita dari terdakwa Saiful Amnar.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.DS23HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan Kristal warna putih, B. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan Kristal warna putih, C. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan Kristal warna putih, D. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan Kristal warna putih , barang bukti A,B,C,D mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SAIFUL AMNAR yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SAIFUL AMNAR adalah barang bukti A,B,C,D benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SAIFUL AMNAR pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa Saiful Amnar menghubungi Musliadi Alias Puyol Merah (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta pekerjaan, kemudian Musliadi Alias Puyol Merah menawarkan pekerjaan mengantar narkotika jenis shabu ke Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu sekira pukul 17.30 Wib Musliadi Alias Puyol Merah menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika shabu ke daerah Panton Labu/Simpang Seunudon Kabupaten Aceh Utara dengan menaiki bus transportasi umum;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa tiba di Panton Labu, lalu Danil (Daftar Pencarian Orang) datang menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke daerah Ulereubek, kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib Danil membawa narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening dengan berat total sekira 2.000 (dua ribu) gram / 2 (dua) kilogram dan memberikan kepada terdakwa, lalu Danil dan temannya melilitkan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu tersebut ke badan terdakwa di bagian dada 1 (satu) bungkus, bagian punggung 1 (satu) bungkus, paha kanan 1 (satu) bungkus dan paha kiri 1 (satu) bungkus dengan menggunakan lakban bening, kemudian Danil memberikan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 11 warna navy kepada terdakwa atas perintah Musliadi Alias Puyol Merah, lalu sekira pukul 23.50 Wib terdakwa menaiki bus menuju Medan;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa tiba di Medan di loket bus Kurnia Jl Gagak Hitam Ringroad Medan, lalu sekira pukul 13.30 Wib Musliadi Alias Puyol Merah mengirim boarding pass pesawat keberangkatan dari Medan menuju Kendari melalui whatsapp, kemudian terdakwa memesan taxi online ke Bandara Kualanamu;
- Kemudian saksi Japinus Galingging,SH, saksi Sutrisno, saksi Agus Irwansyah,SH yang merupakan Anggota Kepolisan Tim Pemberantasan BNNK Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis shabu yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki menggunakan pesawat terbang yang akan menuju Kendari, lalu saksi bersama rekan kerja melakukan penyelidikan terhadap laporang tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi bersama rekan kerja mencurigai seorang laki-laki di Bandara Kualanamu yang diduga membawa narkotika jenis shabu, lalu saksi bersama rekan kerja melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama Saiful Amnar, kemudian saksi bersama rekan kerja melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik putih yang mana diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dimana 1 (satu) bungkus dililitkan di paha kiri, 1 (satu) bungkus dililitkan di paha kanan, 1 (satu) bungkus didada dan 1 (satu) bungkus di bagian punggung terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna abu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11, 2 (dua) lembar dokumen boarding pass keberangkatan atas nama SAIFUL AMNAR, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM ABA’ Bank, 1 (satu) kartu ATM BCA, 2 (dua) buah kartu ATM BSI, uang sejumlah Rp.2.481.000 (dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), uang sejumlah 800 (delapan ratus) Riel Kamboja, uang sejumlah 20 (dua puluh) baht Thailand dan uang sejumlah 1 (satu) Ringgit Malaysia, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNK Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 71/IV/2026 tanggal 20 April 2026 telah melakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan kode “A” berat bruto 558,38 gram dengan berat netto 539,31 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan kode “B” berat bruto 476,34 gram dengan berat netto 457,27 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan kode “C” berat bruto 517,79 gram dengan berat netto 498,72 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan kode “D berat bruto 516,11 gram dengan berat netto 497,04 gram.
yang disita dari terdakwa Saiful Amnar.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.DS23HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SUPRIYANTO, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A.1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan Kristal warna putih, B. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan Kristal warna putih, C. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan Kristal warna putih, D. 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan Kristal warna putih , barang bukti A,B,C,D mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SAIFUL AMNAR yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SAIFUL AMNAR adalah barang bukti A,B,C,D benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut., dan terdakwa tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |