| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1245/Pid.B/2026/PN Lbp | MELATI PANJAITAN, SH | SYAIFUL BAHRI LUBIS | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1245/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPPB-127/BIASA/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI LUBIS (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan BUDI dan SALIM (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI dan SALIM (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) dengan cara sebagai berikut :
------Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.900.000,00,- (empat puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).- ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------ ATAU KEDUA ------Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI LUBIS (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan BUDI dan SALIM (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, dan menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI dan SALIM (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) dengan cara sebagai berikut : ------Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa diajak oleh BUDI (DPO) untuk menjual baterai panel listrik milik PLN yang berada di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang yang disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) bersiap untuk berangkat ke lokasi yang dimaksud namun sebelumnya Terdakwa sudah melihat BUDI (DPO) membawa sebuah tas ransel bewarna hitam dan membawa tang potong ukuran kecil bewarna merah yang dimasukkan BUDI (DPO) kedalam tas ransel tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) dengan berjalan kaki ke arah hutan-hutan dan sesampainya di lokasi yang penuh dengan semak belukar BUDI (DPO) memberikan ransel bewarna hitam tersebut kepada Terdakwa sedangkan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) masuk ke dalam semak belukar tersebut dan sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa melihat BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) mengeluarkan 3 (tiga) benda berbentuk kotak bewarna hitam yang saat itu Terdakwa tidak mengetahui benda tersebut yang merupakan baterai panel listrik milik PLN yang langsung disimpan didalam semak-semak oleh Terdakwa dan BUDI (DPO) serta SALIM (DPO). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) pergi menuju ke semak-semak tempat 3 (tiga) baterai yang sebelumnya disembunyikan dengan mengendarai sepeda motor merk Vega R bewarna merah tanpa spion dan berknalpot brong (DPB) yang diketahui Terdakwa dipinjam oleh SALIM (DPO) kepada salah satu temannya yang bernama LEON (DPS) untuk mengangkut 3 (tiga) baterai bewarna hitam tersebut menggunakan ransel bewarna hitam yang sudah dipakai oleh Terdakwa untuk dibawa ke tukang botot yang berada di Simpang Gudang Desa Bandar Baru sekira pukul 09.00 wib, kemudian Terdakwa menurunkan satu persatu baterai bewarna hitam tersebut ke atas timbangan milik tukang botot tersebut yang diketahui bernama BELUH PEHULISA BR TARIGAN, kemudian SALIM (DPO) berbicara dengan BELUH PEHULISA BR TARIGAN selaku pemilik botot tersebut “Itu kuantar 3 (tiga) lagi baterainya” yang dijawab oleh BELUH PEHULISA BR TARIGAN dengan “Iya” sembari menyerahkan uang tunai pecahan lima puluh ribu dengan jumlah Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan rokok. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa diajak oleh SALIM (DPO) untuk kembali mengambil baterai panel Listrik milik PLN dari tempat sebelumnya untuk dijual kembali dan setelah Terdakwa menyetujuinya Terdakwa bersama-sama dengan SALIM (DPO) kembali ke semak-semak untuk mengambil 2 (dua) unit baterai bewarna hitam dan Terdakwa kembali mengangkut 2 (dua) unit baterai bewarna hitam tersebut untuk dijualkan ke botot milik BELUH PEHULISA BR TARIGAN dan mendapat bayaran dari BELUH PEHULISA BR TARIGAN sejumlah Rp. 400.000,00,- (empat ratus ribu rupiah) yang langsung dibagi dua oleh SALIM (DPO) dengan bagian yang didapatkan Terdakwa sejumlah Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah).------ ------Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.05 wib Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK menerima telfon dari PLN bahwa meteran Listrik di Box Panel Listrik tidak terbaca oleh pihak PLN dan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 11.30 wib Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK bersama dengan tim PLN mendatangi lokasi yang berada di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dan melihat barang inventaris berupa 12 (dua belas) unit baterai beck up 100 (serratus) amper telah hilang, kemudian Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.------ ------Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.900.000,00,- (empat puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).- ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
