Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1245/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH SYAIFUL BAHRI LUBIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1245/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-127/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL BAHRI LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI LUBIS (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan BUDI dan SALIM (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI dan SALIM (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa mendatangi 1 (satu) orang laki-laki yang dikenal Terdakwa bernama BUDI (DPO) di rumah milik BUDI (DPO) yang beralamat di Jalan Pramuka Desa Bandar Baru dengan niat untuk minum kopi saja. Kemudian BUDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Ada besok kerjamu? Kalau gak ada besok kerjamu sama kita jualkan batre ke bawah” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Besok aku masih kerja bang” dan selanjutnya BUDI (DPO) kembali mengatakan “Yaudah besok aku sama salim saja” yang kembali dijawab oleh Terdakwa “Sudah ada rupanya yang orang abang jual?” yang kembali BUDI (DPO) katakan “Sudah ada 2 (dua) kami jual” dan kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa pulang kembali ke rumah milik Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira 3 (tiga) hari kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa kembali mendatangi rumah BUDI (DPO) yang mana pada saat itu BUDI (DPO) tidak sedang berada di rumah sehingga Terdakwa bertemu dengan adik kandung BUDI (DPO) yang diketahui bernama SALIM (DPO), kemudian sekira pukul 17.00 wib BUDI (DPO) kembali ke rumah dan duduk bersama Terdakwa dan SALIM (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib BUDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Bantu kami mengeluarkan batre, biar besok kita jualkan ke bawah”, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) Bersiap untuk berangkat ke lokasi yang dimaksud namun sebelumnya Terdakwa sudah melihat BUDI (DPO) membawa sebuah tas ransel bewarna hitam dan membawa tang potong ukuran kecil bewarna merah yang dimasukkan BUDI (DPO) kedalam tas ransel tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) dengan berjalan kaki ke arah hutan-hutan dan sesampainya di lokasi yang penuh dengan semak belukar BUDI (DPO) memberikan ransel bewarna hitam tersebut kepada Terdakwa sedangkan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) masuk ke dalam semak belukar tersebut dan sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa melihat BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) mengeluarkan 3 (tiga) benda berbentuk kotak bewarna hitam yang saat itu Terdakwa tidak mengetahui benda tersebut. Selanjutnya SALIM (DPO) dan BUDI (DPO) kembali masuk ke dalam semak belukar dan sekira 5 (lima) menit kemudian BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) kembali dengan membawa kabel bewarna hitam dengan ukuran sekitar 1 (satu) inci dan Panjang sekitar 5 (lima) meter dan kemudian BUDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memasukkan kabel ke dalam ransel bewarna hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) membawa 3 (tiga) benda berbentuk kotak bewarna hitam yang diketahui merupakan baterai untuk disembunyikan di dalam semak-semak.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mendatangi rumah BUDI (DPO) yang mana saat itu SALIM (DPO) juga sedang berada di rumah, kemudian SALIM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Ayok kita juallah baterai itu” yang disahut oleh BUDI (DPO) “Ayoklah biar cepat” kemudian Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) pergi menuju ke semak-semak tempat 3 (tiga) baterai yang sebelumnya disembunyikan dengan mengendarai sepeda motor merk Vega R bewarna merah tanpa spion dan berknalpot brong (DPB) yang diketahui Terdakwa dipinjam oleh SALIM (DPO) kepada salah satu temannya yang bernama LEON (DPS). Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) membawa 3 (tiga) baterai bewarna hitam tersebut ke tukang botot yang berada di Simpang Gudang Desa Bandar Baru sekira pukul 09.00 wib, kemudian Terdakwa menurunkan satu persatu baterai bewarna hitam tersebut ke atas timbangan milik tukang botot tersebut yang diketahui bernama BELUH PEHULISA BR TARIGAN, kemudian SALIM (DPO) berbicara dengan BELUH PEHULISA BR TARIGAN selaku pemilik botot tersebut “Itu kuantar 3 (tiga) lagi baterainya” yang dijawab oleh BELUH PEHULISA BR TARIGAN dengan “Iya” sembari menyerahkan uang tunai pecahan lima puluh ribu dengan jumlah Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) kembali ke rumah milik BUDI (DPO) dan langsung membagi uang tersebut yang mana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan rokok.
  • Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa datang kembali ke rumah BUDI (DPO) yang mana saat itu BUDI (DPO) sedang demam sehingga Terdakwa berbincang-bincang dengan SALIM (DPO) dan saat itu SALIM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Kita keluarkan lagi batrai 2 (dua) biji yok, biar ada uang kita” kemudian Terdakwa menjawab “Ayoklah bang, aku ma uke Berastagi, mau beli obat untuk kakakku, sekalian beli baju” dan kemudian sekira pukul 17.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan SALIM (DPO) berjalan kaki ke hutan dekat semak belukar tempo hari untuk mengeluarkan 2 (dua) kotak baterai, kemudian SALIM (DPO) menghubungi LEON (DPS) untuk meminjam sepeda motor merk Vega R bewarna merah tanpa spion dan berknalpot brong (DPB) miliknya dan sekira 20 (dua puluh) menit kemudian LEON (DPS) datang ke rumah BUDI (DPO) dengan membawa sepeda motor merk Vega R bewarna merah tanpa spion dan berknalpot brong (DPB) miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan SALIM (DPO) kembali menuju semak belukar untuk mengambil 2 (dua) unit baterai bewarna hitam yang sudah disembunyikan didalam semak-semak dan membawa 2 (dua) unit baterai bewarna hitam tersebut ke botot milik BELUH PEHULISA BR TARIGAN yang berada di Simpang Gudang Desa Bandar Baru dan setelah ditimbang BELUH PEHULISA BR TARIGAN menyerahkan uang tunai sejumalh Rp. 400.000,00,- (empat ratus ribu rupiah) yang langsung dibagi dua oleh SALIM (DPO) sehingga Terdakwa mendapatkan bagian sebesar RP. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.05 wib Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK menerima telfon dari PLN bahwa meteran Listrik di Box Panel Listrik tidak terbaca oleh pihak PLN dan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 11.30 wib Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK bersama dengan tim PLN mendatangi lokasi yang berada di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dan melihat barang inventaris berupa 12 (dua belas) unit baterai beck up 100 (serratus) amper telah hilang, kemudian Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.

------Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.900.000,00,- (empat puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI LUBIS (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan BUDI dan SALIM (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, dan menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI dan SALIM (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) dengan cara sebagai berikut :

------Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa diajak oleh BUDI (DPO) untuk menjual baterai panel listrik milik PLN yang berada di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang yang disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) bersiap untuk berangkat ke lokasi yang dimaksud namun sebelumnya Terdakwa sudah melihat BUDI (DPO) membawa sebuah tas ransel bewarna hitam dan membawa tang potong ukuran kecil bewarna merah yang dimasukkan BUDI (DPO) kedalam tas ransel tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) dengan berjalan kaki ke arah hutan-hutan dan sesampainya di lokasi yang penuh dengan semak belukar BUDI (DPO) memberikan ransel bewarna hitam tersebut kepada Terdakwa sedangkan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) masuk ke dalam semak belukar tersebut dan sekira 5 (lima) menit kemudian Terdakwa melihat BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) mengeluarkan 3 (tiga) benda berbentuk kotak bewarna hitam yang saat itu Terdakwa tidak mengetahui benda tersebut yang merupakan baterai panel listrik milik PLN yang langsung disimpan didalam semak-semak oleh Terdakwa dan BUDI (DPO) serta SALIM (DPO). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) pergi menuju ke semak-semak tempat 3 (tiga) baterai yang sebelumnya disembunyikan dengan mengendarai sepeda motor merk Vega R bewarna merah tanpa spion dan berknalpot brong (DPB) yang diketahui Terdakwa dipinjam oleh SALIM (DPO) kepada salah satu temannya yang bernama LEON (DPS) untuk mengangkut 3 (tiga) baterai bewarna hitam tersebut menggunakan ransel bewarna hitam yang sudah dipakai oleh Terdakwa untuk dibawa ke tukang botot yang berada di Simpang Gudang Desa Bandar Baru sekira pukul 09.00 wib, kemudian Terdakwa menurunkan satu persatu baterai bewarna hitam tersebut ke atas timbangan milik tukang botot tersebut yang diketahui bernama BELUH PEHULISA BR TARIGAN, kemudian SALIM (DPO) berbicara dengan BELUH PEHULISA BR TARIGAN selaku pemilik botot tersebut “Itu kuantar 3 (tiga) lagi baterainya” yang dijawab oleh BELUH PEHULISA BR TARIGAN dengan “Iya” sembari menyerahkan uang tunai pecahan lima puluh ribu dengan jumlah Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan rokok. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa diajak oleh SALIM (DPO) untuk kembali mengambil baterai panel Listrik milik PLN dari tempat sebelumnya untuk dijual kembali dan setelah Terdakwa menyetujuinya Terdakwa bersama-sama dengan SALIM (DPO) kembali ke semak-semak untuk mengambil 2 (dua) unit baterai bewarna hitam dan Terdakwa kembali mengangkut 2 (dua) unit baterai bewarna hitam tersebut untuk dijualkan ke botot milik BELUH PEHULISA BR TARIGAN dan mendapat bayaran dari BELUH PEHULISA BR TARIGAN sejumlah Rp. 400.000,00,- (empat ratus ribu rupiah) yang langsung dibagi dua oleh SALIM (DPO) dengan bagian yang didapatkan Terdakwa sejumlah Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah).------

------Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.05 wib Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK menerima telfon dari PLN bahwa meteran Listrik di Box Panel Listrik tidak terbaca oleh pihak PLN dan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 11.30 wib Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK bersama dengan tim PLN mendatangi lokasi yang berada di Jalan Pemancar TVRI Dusun IV Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dan melihat barang inventaris berupa 12 (dua belas) unit baterai beck up 100 (serratus) amper telah hilang, kemudian Saksi KORNELIUS SIMPANI SIMANJUNTAK membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.------

------Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI (DPO) dan SALIM (DPO) mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.900.000,00,- (empat puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya