INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 207/Pdt.P/2026/PN Lbp | LINDAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 207/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 207 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Bapak dan Ibu) Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Kartu Keluarga No. 1207271509093184. Yang semula tertulis ABDULLAH dan HALIMAH menjadi M. HASAN dan NURBAITI
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebut daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang Serdang berjalan atau memberikan catatan pingiran. Didalam Kartu Keluarga atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
