Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
914/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.FERAWATI NAIBAHO, SH
2.Flowrin J. Harahap, SH
RAPIKA SARI NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 914/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5385/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERAWATI NAIBAHO, SH
2Flowrin J. Harahap, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAPIKA SARI NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa RAPIKA SARI NASUTION bersama-sama dengan RUSTAM Als UTAM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), MUHAMMAD ARSAD Als AGUS (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), SYAIFUL ANWAR Als ABAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), IZAL (DPO), IWAN (DPO), AGUS MANALI (DPO) dan JEFRI (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau    setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat didalam sebuah rumah di Dusun X Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Awalnya saksi SEJAHTERA SURBAKTI, SH, saksi FERNANDO HUTABALIAN, SH dan saksi SYAMSURIZAL, SH, MH Anggota BNN Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di sebuah rumah milik RUSTAM Als UTAM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION di Daerah Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib para saksi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MUHAMMAD ARSAD Als AGUS dan SYAIFUL ANWAR Als ABAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah). Atas keterangan MUHAMMAD ARSAD Als AGUS dan SYAIFUL ANWAR Als ABAH lalu para saksi melakukan penggeledahan kedalam rumah RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION dan didalam kamar rumah tepatnya dibawah tempat tidur ditemukan plastik warna merah yang didalamnya ada 14 bungkus terdiri dari 9 bungkus sedang dan 5 bungkus kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 932,86 gram, disamping bungkusan tersebut ditemukan buku catatan bertuliskan Lets Go, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna biru bertuliskan Harnic, 3 buah sekop shabu tersebut dari pipa dan 1 buah kendaraan roda dua merk honda jenis matic warna merah bertuliskan Vario 160 tanpa plat dengan nomor rangka MH1KF0118PK438062 dan nomor mesin KFO1E1437848. Kemudian MUHAMMAD ARSAD Als AGUS dan SYAIFUL ANWAR Als ABAH menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan terhadap RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION lalu para saksi mendapatkan informasi bahwa RUSTAM Als UTAM akan pergi/melarikan diri ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian para saksi melakukan pengejaran terhadap RUSTAM Als UTAM lalu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib para saksi mendapat informasi bahwa RUSTAM Als UTAM sedang menumpangi bus Rapi bersama dengan istrinya yaitu terdakwa RAPIKA SARI NASUTION untuk pergi/melarikan diri ke Kota Pekanbaru Provinsu Riau lalu para saksi melakukan pengejaran terhadap RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION. Selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 30 Januari 2026 pukul 00.30 Wib di Jl. Lintas Sumatera-Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya didepan kantor SPPG Polres Labuhanbatu Aek Kanopan, para saksi memberhentikan bus Rapi lalu menangkap RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION dan disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas putih, 1 (satu) buah kalung emas putih, 1 (satu) pasang anting-anting emas putih, 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo Y19s Bewarna Silver dengan No. IMEI (1) 868187078840556 dan No. IMEI (2) 868187078840549, uang tunai Rp. 222.500.000 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas berwarna hijau, 1 (satu) buah ATM Debit BRI Nomor Kartu 6013 0142 0461 6380. Kemudian RUSTAM Als UTAM menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari JEFRI (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per kilogram dan MUHAMMAD ARSAD Als AGUS cara membeli dengan harga Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) per kilogram. Selanjutnya RUSTAM Als UTAM menerangkan bahwa sebelumnya juga ada memberikan narkotika jenis shabu seberat 68 gram kepada IWAN (DPO), AGUS MANALI (DPO) dan IZAL (DPO) untuk dijual kepada pembeli dan semua uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang RUSTAM Als UTAM lakukan diberikan kepada terdakwa RAPIKA SARI NASUTION dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perkilogram.
  • Bahwa benar RUSTAM Als UTAM ada meminta uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa RAPIKA SARI NASUTION untuk membayar sisa dari pembelian narkotika jenis shabu yang belum lunas kepada MUHAMMAD ARSAD Als AGUS.
  • Bahwa uang penjualan dan pembelian narkotika jenis shabu dipegang oleh terdakwa RAPIKA SARI NASUTION.
  • Kemudian para saksi membawa RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION beserta barang bukti kekantor BNNP Sumatera Utara. Kemudian terdakwa RUSTAM Als UTAM menerangkan bahwa didalam 1 buah kendaraan roda dua merk honda jenis matic warna merah bertuliskan Vario 160 tanpa plat dengan nomor rangka MH1KF0118PK438062 dan nomor mesin KFO1E1437848 yang disita dari dalam rumah terdakwa RUSTAM Als UTAM dan RAPIKA SARI NASUTION terdapat 1 (satu) buah plastik bewarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 99,42 gr dan juga didalam 1 (satu) buah ATM Debit BRI Nomor Kartu 6013 0142 0461 6380 terdapat saldo sebesar Rp. 58.509.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
  • Selanjutnya para saksi menyita seluruh barang bukti milik terdakwa RUSTAM Als UTAM dan RAPIKA SARI NASUTION guna proses penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION bersama-sama dengan RUSTAM Als UTAM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), MUHAMMAD ARSAD Als AGUS (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), SYAIFUL ANWAR Als ABAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), IZAL (DPO), IWAN (DPO), AGUS MANALI (DPO) dan JEFRI (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 25/10165.01/2026 tanggal 30 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik bewarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 99,42 gr, 1 (satu) bungkus plastik bewarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2 gr yang disita dari RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. : DS9HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli           Serdang-Medan tanggal 9 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari RUSTAM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa RAPIKA SARI NASUTION bersama-sama dengan RUSTAM Als UTAM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), MUHAMMAD ARSAD Als AGUS (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), SYAIFUL ANWAR Als ABAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), IZAL (DPO), IWAN (DPO), AGUS MANALI (DPO) dan JEFRI (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau    setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat didalam sebuah rumah di Dusun X Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya saksi SEJAHTERA SURBAKTI, SH, saksi FERNANDO HUTABALIAN, SH dan saksi SYAMSURIZAL, SH, MH Anggota BNN Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di sebuah rumah milik RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) di Daerah Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib para saksi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MUHAMMAD ARSAD Als AGUS dan SYAIFUL ANWAR Als ABAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah). Atas keterangan MUHAMMAD ARSAD Als AGUS dan SYAIFUL ANWAR Als ABAH lalu para saksi melakukan penggeledahan kedalam rumah RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan didalam kamar rumah tepatnya dibawah tempat tidur ditemukan plastik warna merah yang didalamnya ada 14 bungkus terdiri dari 9 bungkus sedang dan 5 bungkus kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 932,86 gram, disamping bungkusan tersebut ditemukan buku catatan bertuliskan Lets Go, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna biru bertuliskan Harnic, 3 buah sekop shabu tersebut dari pipa dan 1 buah kendaraan roda dua merk honda jenis matic warna merah bertuliskan Vario 160 tanpa plat dengan nomor rangka MH1KF0118PK438062 dan nomor mesin KFO1E1437848. Kemudian MUHAMMAD ARSAD Als AGUS dan SYAIFUL ANWAR Als ABAH menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan terhadap RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION lalu para saksi mendapatkan informasi bahwa RUSTAM Als UTAM akan pergi/melarikan diri ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian para saksi melakukan pengejaran terhadap RUSTAM Als UTAM lalu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib para saksi mendapat informasi bahwa RUSTAM Als UTAM sedang menumpangi bus Rapi bersama dengan istrinya yaitu terdakwa RAPIKA SARI NASUTION untuk pergi/melarikan diri ke Kota Pekanbaru Provinsu Riau lalu para saksi melakukan pengejaran terhadap RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION. Selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 30 Januari 2026 pukul 00.30 Wib di Jl. Lintas Sumatera-Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya didepan kantor SPPG Polres Labuhanbatu Aek Kanopan, para saksi memberhentikan bus Rapi lalu menangkap RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION dan disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas putih, 1 (satu) buah kalung emas putih, 1 (satu) pasang anting-anting emas putih, 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo Y19s Bewarna Silver dengan No. IMEI (1) 868187078840556 dan No. IMEI (2) 868187078840549, uang tunai Rp. 222.500.000 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas berwarna hijau, 1 (satu) buah ATM Debit BRI Nomor Kartu 6013 0142 0461 6380. Kemudian para saksi membawa RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION beserta barang bukti kekantor BNNP Sumatera Utara. Kemudian RUSTAM Als UTAM menerangkan bahwa didalam 1 buah kendaraan roda dua merk honda jenis matic warna merah bertuliskan Vario 160 tanpa plat dengan nomor rangka MH1KF0118PK438062 dan nomor mesin KFO1E1437848 yang disita dari dalam rumah RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION terdapat 1 (satu) buah plastik bewarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 99,42 gr dan juga didalam 1 (satu) buah ATM Debit BRI Nomor Kartu 6013 0142 0461 6380 terdapat saldo sebesar Rp. 58.509.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Selanjutnya para saksi menyita seluruh barang bukti milik RUSTAM Als UTAM dan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION guna proses penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa RAPIKA SARI NASUTION bersama-sama dengan RUSTAM Als UTAM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), MUHAMMAD ARSAD Als AGUS (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), SYAIFUL ANWAR Als ABAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), IZAL (DPO), IWAN (DPO), AGUS MANALI (DPO) dan JEFRI (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 25/10165.01/2026 tanggal 30 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik bewarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 99,42 gr, 1 (satu) bungkus plastik bewarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2 gr yang disita dari terdakwa RUSTAM Als UTAM dan RAPIKA SARI NASUTION.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. : DS9HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 9 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari RUSTAM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya