Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1076/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH AMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1076/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-104/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa AMAN pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Durin Jangak Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-------Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa pergi untuk melihat sawit milik Terdakwa kemudian Terdakwa melihat Kebun buah Matoa milik JULFITER GINTING (selanjutnya disebut Korban). Selanjutnya saat Terdakwa memastikan tidak ada yang menjaga kebun milik Korban tersebut muncul niat Terdakwa untuk mengambil buah Matoa milik Korban dengan cara memanjat pohon Matoa dan kemudian menurunkan buah Matoa yang berhasil dipetik Terdakwa. Selanjutnya setelah selesai memanjat dan mengambil buah Matoa dari Kebun milik Korban, Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa untuk mengambil tas dan goni, kemudian Terdakwa kembali ke Kebun milik Korban untuk memasukkan buah Matoa yang berhasil diambil Terdakwa ke dalam goni tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan meminta tolong kepada abang Terdakwa untuk mengantarkan Terdakwa menuju tempat penjualan buah Matoa milik Korban tersebut, namun dalam perjalanan Terdakwa sepeda motor yang ditunggangi Terdakwa bersama dengan abang Terdakwa tersebut diberhentikan oleh Korban yang kemudian menanyakan apa isi goni yang dibawa oleh Terdakwa dan dijawab Terdakwa “MATOA” kemudian Korban langsung mengatakan “punyaku kau ambil kan?” dan kemudian Terdakwa mengakui bahwa buah Matoa yang saat itu dibawa Terdakwa benar diambil Terdakwa dari Kebun milik Korban.-------

-------Akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 750.000,00,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya