Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1270/Pid.B/2026/PN Lbp EVA SANTA ROSA SITEPU, SH SYAHFRUDDIN HABYBY Alias KAKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1270/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7407 /L.2.14/Eoh.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHFRUDDIN HABYBY Alias KAKE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa SYAHFRUDDIN HABYBY Alias KAKE pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Gang Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan mengadili perkara, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri sendiri atau orang lain secara melawan ukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata boong, menggerakkan orang supaya menyerakan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau mengapus piutang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai---- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Purwadi Gunawan mengubungi terdakwa via telepon dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi ada 2 (dua) pekerjaan normalisasi sungai dari Dinas Bina Marga dan saksi meminta tolong untuk menyewa perusahaan CV.Rizky Amanda dimana terdakwa sebagai wakil direktur CVRizki Amanda, lalu terdakwa mengatakan "iya boleh, ini ambil aja berkasnya" Kemudian saksi Purwadi Gunawan menemui terdakwa dan mengambil berkas CV.Rizky Amanda dan menyerakannya kepada Dinas Bina Marga Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang; Pada akhir bulan Juni 2026 piak Dinas Bina Marga memberikan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar kepada saksi Pururwadi Gunawan lalu saksi Purwadi Gunawan dan temannya yang bernama saksi Julam memulai pekeraan normalisasi proyek sungai yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan dan di Desa Paluh Panan Kecamatan HHamparan Perak mulai pada tanggal 03 Juni 2025 dan selesai sampai tanggal 02 Agustus 2025; . Pada tanggal 12 Juni 2025 saksi Purwadi Gunawan melaporkan kepada Dinas Bina Marga bahwa pekerjaan telah selesai, lalu saksi Purwadi Gunawan mengurus pemberkasan untuk pencairan lalu pada tanggal 29 Agustus 2025 keluar surat perintah pencairan dana dari dinas keuangan ke rekening Bank Sumut an.CV Rizky Amanda, lalu saksi Purwadi Gunawan mengabari terdakwa dengan mengatakan "bang itu SP2D (Surat Perinta Pencairan Dana) sudah keluar uang sudah masuk ke rekening perusahaa" lalu terdakwa menjawab "iya dek, nanti di cek" Pada tanggal 01 September 2026 saksi Purwadi Gunawan datang ke remua terdakwa untuk menemui terdakwa dan bertanya "gimana uangnya bang" lalu dijawab terdakwa "belum masuk" dan pada tanggal 09 September 2026 terdakwa kembali menemui terdakwa dan terdakwa tetap menjawab belum masuk; Pada tanggal 10 September 2025 saksi Purwadi Gunawan dan saksi Amad Ibnu Adam dan saksi Julham kembali menemui terdakwa di rumah terdakwa di Gang Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang untuk menanyakan pencairan hasil pekerjaan tersebut dan meminta rekening Koran rekeningnya dan ternyata uang suda masuk sebesar Rp 350.388.846,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) merupakan modal pekerjaan dan Rp 100.000.000,- (seratus uta rupia) merupaan keuntungan/laba darin kedua pekerjaan. Bahwa uang sejumlah Rp 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah ditarik oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa, dan pada hari itu terdakwa memberikan kepada saksi Purwadi Gunawan 1 (satu) lembar cek bank Sumut nomor: FA 18135 dengan umlah uang sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan pada saat endak di tarik oleh saksi ternyata cek sudahh kosong; Atas kejadian tersebut, saksi Purwadi Gunawan mengalami kerugian sekira Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh uta rupiah). ---

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa SYAHFRUDDIN HABYBY Alias KAKE pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Gang Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan mengadili perkara, Secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana karena penggelapan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaBahwa pada tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Purwadi Gunawan mengubungi terdakwa via telepon dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi ada 2 (dua) pekerjaan normalisasi sungai dari Dinas Bina Marga dan saksi meminta tolong untuk menyewa perusahaan CV.Rizky Amanda dimana terdakwa sebagai wakil direktur CVRizki Amanda, lalu terdakwa mengatakan "iya boleh, ini ambil aja berkasnya" Kemudian saksi Purwadi Gunawan menemui terdakwa dan mengambil berkas CV.Rizky Amanda dan menyerakannya kepada Dinas Bina Marga Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang; Pada akhir bulan Juni 2026 piak Dinas Bina Marga memberikan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar kepada saksi Pururwadi Gunawan lalu saksi Purwadi Gunawan dan temannya yang bernama saksi Julam memulai pekeraan normalisasi proyek sungai yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan dan di Desa Paluh Panan Kecamatan HHamparan Perak mulai pada tanggal 03 Juni 2025 dan selesai sampai tanggal 02 Agustus 2025; Pada tanggal 12 Juni 2025 saksi Purwadi Gunawan melaporkan kepada Dinas Bina Marga bahwa pekerjaan telah selesai, lalu saksi Purwadi Gunawan mengurus pemberkasan untuk pencairan lalu pada tanggal 29 Agustus 2025 keluar surat perintah pencairan dana dari dinas keuangan ke rekening Bank Sumut an.CV Rizky Amanda, lalu saksi Purwadi Gunawan mengabari terdakwa dengan mengatakan "bang itu SP2D (Surat Perinta Pencairan Dana) sudah keluar uang sudah masuk ke rekening perusahaa" lalu terdakwa menjawab "iya dek, nanti di cek" Pada tanggal 01 September 2026 saksi Purwadi Gunawan datang ke remua terdakwa untuk menemui terdakwa dan bertanya "gimana uangnya bang" lalu dijawab terdakwa "belum masuk" dan pada tanggal 09 September 2026 terdakwa kembali menemui terdakwa dan terdakwa tetap menjawab belum masuk; Pada tanggal 10 September 2025 saksi Purwadi Gunawan dan saksi Amad Ibnu Adam dan saksi Julham kembali menemui terdakwa di rumah terdakwa di Gang Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang untuk menanyakan pencairan hasil pekerjaan tersebut dan meminta rekening Koran rekeningnya dan ternyata uang suda masuk sebesar Rp 350.388.846,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) merupakan modal pekerjaan dan Rp 100.000.000,- (seratus uta rupia) merupaan keuntungan/laba darin kedua pekerjaan. Bahwa uang sejumlah Rp 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah ditarik oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa, dan pada hari itu terdakwa memberikan kepada saksi Purwadi Gunawan 1 (satu) lembar cek bank Sumut nomor: FA 18135 dengan umlah uang sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan pada saat endak di tarik oleh saksi ternyata cek sudahh kosong; Atas kejadian tersebut, saksi Purwadi Gunawan mengalami kerugian sekira Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh uta rupiah)

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya