|
--- Bahwa Terdakwa SADAM HUSEIN MANURUNG Bin SYAHRUDDIN MANURUNG pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah gubuk atau yang dikenal sebagai barak narkoba di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa sebelumnya saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah gubuk atau yang dikenal sebagai barak narkoba di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut kemudian saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan melakukan penggrebekan didalam gubuk tersebut dan berhasil diamankan Terdakwa SADAM HUSEIN MANURUNG Bin SYAHRUDDIN MANURUNG yang sedang berada didalam gubuk kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kaca pirex yang berisi sisa padatan Narkotika jenis shabu-shabu yang saat dilakukan penimbangan dihadapan Terdakwa didapati berat kotor 2,74 (dua koma tujuh empat) gram, 12 (dua belas) alat hisap sabu (bong), 12 (dua belas) mancis jas dan 1 (satu) kotak kaca pirex baru ditemukan di meja depan Terdakwa duduk sedangkan uang hasil sewa alat hisap sabu alias bong senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan depan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana alat hisap shabu-shabu (bong) untuk Terdakwa sewakan kepada pengguna yang datang ke barak tersebut dimana shabu-shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari ACONG (dalam lidik) yang merupakan penjual Narkotika jenis sabu di lokasi barak Narkoba tersebut dan penghasilan yang Terdakwa dapatkan dalam satu hari dari menyewakan seperangkat alat hisap sabu kepada pengguna narkotika adalah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan setoran sewa lapak kepada HENDRA (dalam lidik) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan bersih yang Terdakwa peroleh sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 114/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 03 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) buah pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa SADAM Husein Manurung. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa pipet kaca dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa SADAM Husein Manurung Bin Syahruddin Manurung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa SADAM HUSEIN MANURUNG Bin SYAHRUDDIN MANURUNG pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah gubuk atau yang dikenal sebagai barak narkoba di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah gubuk atau yang dikenal sebagai barak narkoba di Jalan Muara Kampung Melayu Desa Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 05.00 wib saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut kemudian saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan melakukan penggrebekan didalam gubuk tersebut dan berhasil diamankan Terdakwa SADAM Husein Manurung Bin Syahruddin Manurung yang sedang berada didalam gubuk kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kaca pirex yang berisi sisa padatan Narkotika jenis shabu-shabu yang saat dilakukan penimbangan dihadapan Terdakwa didapati berat kotor 2,74 (dua koma tujuh empat) gram, 12 (dua belas) alat hisap sabu (bong), 12 (dua belas) mancis jas dan 1 (satu) kotak kaca pirex baru ditemukan di meja depan Terdakwa duduk sedangkan uang hasil sewa alat hisap sabu alias bong senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan depan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana alat hisap shabu-shabu (bong) untuk Terdakwa sewakan kepada pengguna yang datang ke barak tersebut dimana shabu-shabu tersebut Terdakwa peroleh dari ACONG (dalam lidik) di lokasi barak Narkoba tersebut dan penghasilan yang Terdakwa dapatkan dalam satu hari dari menyewakan seperangkat alat hisap sabu kepada pengguna narkotika adalah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan setoran sewa lapak kepada HENDRA (dalam lidik) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan bersih yang Terdakwa peroleh sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 114/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 03 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) buah pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa SADAM Husein Manurung. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa pipet kaca dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa SADAM Husein Manurung Bin Syahruddin Manurung sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|