| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon (Angi Marganda Simanjuntak) dengan istri Pemohon (Eva Dora Lastriany Sihotang) pada tanggal 26 Juni 2017 secara Agama Kristen Protestan yang dilaksanakan di hadapan Pendeta St. Jamsen Togatorop di Gereja HKBP Lumban Ratus Ressort Eben Ezer Sisoma, sesuai sebagaimana dengan Surat Pasu-Pasu dari Gereja buku IV nomor [SP- 01/Vni/Ket.Pindah/2022] yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Lumban Ratus Ressort Eben Ezer Sisoma tanggal 26 Juni 2017 ADALAH SAH MENURUT HUKUM
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinannya.
4. Menetapkan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon.
|