|
--- Bahwa Terdakwa SANGAP TARIGAN Anak dari BAHTRA TARIGAN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa Terdakwa SANGAP TARIGAN Anak dari BAHTRA TARIGAN telah membeli shabu-shabu dari DIAN (dalam lidik) di Jalan Setia Budi tepatnya dipingggir jalan seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membagi shabu-shabu tersebut menjadi paket kecil dan telah laku terjual dan bersisa sebanyak 2 (dua) paket klip kecil kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa SANGAP TARIGAN Anak dari BAHTRA TARIGAN menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menyamar sebagai pembeli mendatangi Terdakwa dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa saat itu juga saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung menangkap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kiri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan uang sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari DIAN (dalam lidik) di Jalan Setia Budi seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli dan dengan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1340/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 06 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram
Barang bukti diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Sangap Tarigan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Sangap Tarigan Anak dari Bahtra Tarigan tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Sangap Tarigan Anak dari Bahtra Tarigan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa SANGAP TARIGAN Anak dari BAHTRA TARIGAN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa Terdakwa SANGAP TARIGAN Anak dari BAHTRA TARIGAN telah membeli shabu-shabu dari DIAN (dalam lidik) di Jalan Setia Budi tepatnya dipingggir jalan seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membagi shabu-shabu tersebut menjadi paket kecil dan telah laku terjual dan bersisa sebanyak 2 (dua) paket klip kecil kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa SANGAP TARIGAN Anak dari BAHTRA TARIGAN menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menyamar sebagai pembeli mendatangi Terdakwa dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa saat itu juga saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung menangkap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kiri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan uang sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari DIAN (dalam lidik) di Jalan Setia Budi seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli dan dengan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1340/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 06 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram
Barang bukti diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Sangap Tarigan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa Sangap Tarigan Anak dari Bahtra Tarigan tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Sangap Tarigan Anak dari Bahtra Tarigan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|