Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
787/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 787/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2058/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pelaksanaan Nomor 10 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 Wib Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM dengan berjalan kaki melintasi Jalan Pelaksanaan Nomor 10 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan warung BRI LINK melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan No. Pol. BK 4643 AHH dengan kunci sepeda motor yang masih merekat atau tertinggal pada sepeda motor tersebut yang saat itu sedang terparkir didepan warung BRI LINK, selanjutnya Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM mengamati dan mengawasi keadaan sekitar depan warung BRI LINK yang berada di Jalan Pelaksanaan Nomor 10 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB setelah mengamati dan mengawasi keadaaan sekitar dan merasa aman lalu Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan No. Pol. BK 4643 AHH tanpa izin dari saksi korban EVA NOVI FELISA HUTAPEA tersebut ke Jalan Veteran Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dengan niat untuk menjual sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM sampai di Jalan Veteran Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang lalu Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM bertemu dengan HERMAN (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM berhasil menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan No. Pol. BK 4643 AHH  kepada HERMAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan No. Pol. BK 4643 AHH Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM memperoleh keuntungan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang digunakan untuk membayar hutang, membeli narkoba dan bermain judi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM maka saksi korban EVA NOVI FELISA HUTAPEA mengalami total kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya