| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 787/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 787/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2058/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------ Bahwa Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pelaksanaan Nomor 10 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 Wib Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM dengan berjalan kaki melintasi Jalan Pelaksanaan Nomor 10 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan warung BRI LINK melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan No. Pol. BK 4643 AHH dengan kunci sepeda motor yang masih merekat atau tertinggal pada sepeda motor tersebut yang saat itu sedang terparkir didepan warung BRI LINK, selanjutnya Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM mengamati dan mengawasi keadaan sekitar depan warung BRI LINK yang berada di Jalan Pelaksanaan Nomor 10 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB setelah mengamati dan mengawasi keadaaan sekitar dan merasa aman lalu Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan No. Pol. BK 4643 AHH tanpa izin dari saksi korban EVA NOVI FELISA HUTAPEA tersebut ke Jalan Veteran Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dengan niat untuk menjual sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM sampai di Jalan Veteran Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang lalu Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM bertemu dengan HERMAN (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM berhasil menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan No. Pol. BK 4643 AHH kepada HERMAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan No. Pol. BK 4643 AHH Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM memperoleh keuntungan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang digunakan untuk membayar hutang, membeli narkoba dan bermain judi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDDY MARDIANTO Bin IBRAHIM maka saksi korban EVA NOVI FELISA HUTAPEA mengalami total kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
