| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 794/Pid.B/2026/PN Lbp | RICKY MALIKI SINAGA, SH | 1.MUHAMMAD DAFFA WARDANA 2.GUNAWAN EFENDI NST |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||
| Nomor Perkara | 794/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4021/L.2.14/Eku.2/05/2026. | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA bersama-sama denga terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Irian Desa Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya didekat Indomaret atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------- Bahwa Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Irian Desa Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dekat Indomaret terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST yang merupakan anggota organisasi FKPPI Tanjung Morawa menguasai sebilah celurit yang terbuat dari besi panjang 1 meter dan sebilah eggrek yang terbuat dari besi yang terpasang gagang besi panjang sekitar 1,5 meter yang mana terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST membawa pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2026 ke kantor FKPPI Tanjung Morawa di Lorong II Tanjung Morawa dekat Bank BRI Tanjung Morawa, terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST yang memegang sebilah celurit yang terbuat dari besi panajng 1 meter dan membawa senjata tajam, sedangkan saksi DONI SAPUTRA yang menunggu terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan GUNAWAN EFENDI NST di Pos FKPPI, saat tiba dipos FKPPI tersebut saksi DONI SAPUTRA, terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST berboncengan mengndarai 1 (satu) unit sepeda motor N-Max BK-5068-MBJ warna hitam merah Nomor Rangka MH3SG562OMJ3O9376 milik saksi DONI SAPUTRA dengan posisi terdakwa GUNAWAN EFENDI NST memegang sebilah eggrek yang terbuat dari besi yang terpasang gagang besi panjang sekitar 1,5 meter, lalu saksi DONI SAPUTRA, terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST menuju Jalan Industri lalu saat tiba ditempat tersebut saksi DONI SAPUTRA, terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST melihat adanya tauran ditempat tersebut, yang mana saksi DONI SAPUTRA, terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST pun datang ke Pos dan mengambil senjata berupa sebilah celurit yang terbuat dari besi panjang 1 meter dan juga mengambil sebilah eggrek yang terbuat dari besi yang terpasang gagang besi panjang sekitar 1,5 meter dari pos kantor FKPPI, selanjutnya saksi RINTO SAROHA, saksi RIO HANDOKO, saksi RISKI SYAHPUTRA dan saksi MHD. HATTA HARAHAP, SH (petugas kepolisian) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut terjadi perkelahia langsung datang dan mengamankan saksi DONI SAPUTRA, terdakwa MUHAMMAD DAFFA WARDANA dan terdakwa GUNAWAN EFENDI, NST, kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang guna proses hukum selanjutnya. ---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 307 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
