Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
812/Pid.B/2026/PN Lbp EVA SANTA ROSA SITEPU, SH RISWAN ANANDA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 812/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4454/L.2.14/Eoh.2/05/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN ANANDA PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :    
Primair :
Bahwa mereka terdakwa RISWAN ANANDA PUTRA bersama Eko dan Petrus (belum tertangkap)  pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl Dusun Banjar Negoro A Gg Bengkok Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa Riswan Ananda Putra berjalan dari rumah terdakwa  menuju rumah saksi korban Mariyatik di Jalan Dusun Banjar Negoro A Gg Bengkok Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang berjarak ± 15 meter, lalu terdakwa menuju belakang rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor turbo jenis becak dengan No. Pol BK 2416 NQ terparkir di belakang rumah saksi korban, Kemudian terdakwa mendorong becak tersebut keluar dari areal rumah saksi korban, lalu  sekitar 50 meter dari rumah saksi korban terdakwa mengengkol 1 (satu) unit sepeda motor turbo jenis becak dengan No. Pol BK 2416 NQ, kemudian terdakwa membawa ke daerah Lubuk Pakam untuk menjemput Eko dan Petrus (belum tertangkap) lalu terdakwa mengatakan kepada Petrus “Pinjam Uangmu Bang Beli Sabu Sekalian Kawanin Aku KecPercut”, kemudian terdakwa mengajak Eko dan Petrus ke Jalan Percut Sei Tuan untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu di Jln Sidourip Pasar XII Kampung Durian Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, terdakwa bersama Eko dan Petrus dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor turbo jenis becak dengan No. Pol BK 2416 NQ ditabrak oleh pengendara yang tidak dikenal dengan mengendarai Honda Vario, lalu Petrus turun dari becak yang terdakwa kendarai dan mengambil 1 (satu) unit Honda Vario, kemudian terdakwa bersama Eko berboncengan dengan Petrus dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor turbo jenis becak dengan No. Pol BK 2416 NQ di pinggir jalan.    
Akibat perbuatan terdakwa Riswan Ananda Putra bersama Eko dan Petrus (belum tertangkap), maka korban Mariyatik mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah).------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c  dari dari UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------------------

Subsidair :
Bahwa mereka terdakwa RISWAN ANANDA PUTRA bersama Eko dan Petrus (belum tertangkap)  pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl Dusun Banjar Negoro A Gg Bengkok Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa Riswan Ananda Putra berjalan dari rumah terdakwa  menuju rumah saksi korban Mariyatik di Jalan Dusun Banjar Negoro A Gg Bengkok Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang berjarak ± 15 meter, lalu terdakwa menuju belakang rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor turbo jenis becak dengan No. Pol BK 2416 NQ terparkir di belakang rumah saksi korban, Kemudian terdakwa mendorong becak tersebut keluar dari areal rumah saksi korban, lalu  sekitar 50 meter dari rumah saksi korban terdakwa mengengkol 1 (satu) unit sepeda motor turbo jenis becak dengan No. Pol BK 2416 NQ, kemudian terdakwa membawa ke daerah Lubuk Pakam untuk menjemput Eko dan Petrus (belum tertangkap) lalu terdakwa mengatakan kepada Petrus “Pinjam Uangmu Bang Beli Sabu Sekalian Kawanin Aku KecPercut”, kemudian terdakwa mengajak Eko dan Petrus ke Jalan Percut Sei Tuan untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu di Jln Sidourip Pasar XII Kampung Durian Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, terdakwa bersama Eko dan Petrus dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor turbo jenis becak dengan No. Pol BK 2416 NQ ditabrak oleh pengendara yang tidak dikenal dengan mengendarai Honda Vario, lalu Petrus turun dari becak yang terdakwa kendarai dan mengambil 1 (satu) unit Honda Vario, kemudian terdakwa bersama Eko berboncengan dengan Petrus dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor turbo jenis becak dengan No. Pol BK 2416 NQ di pinggir jalan.    
Akibat perbuatan terdakwa Riswan Ananda Putra bersama Eko dan Petrus (belum tertangkap), maka korban Mariyatik mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah).------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 dari UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya