Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
854/Pid.Sus/2026/PN Lbp WITA NATA SIRAIT, SH CHANDRA DANIEL SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 854/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-81/BIASA/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WITA NATA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA DANIEL SIANTURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa CHANDRA DANIEL SIANTURI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Medan (Vide Pasal 165 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal dari terdakwa mendatangi sdr. Aru (DPO) di kampung kubur Jalan H. Zainul Arifin Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) jie seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan sdr. Aru dan selanjutnya saat terdakwa makan di warung di Jalan Setia Budi terdakwa mendapat chat yang meminta untuk membeli narkotika jenis sabu dengan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa balas dengan “bentarlah aku lagi makan” dan setelah terdakwa selesai makan, terdakwa kembali ke kos terdakwa yang berada di Jalan Ndokum Siroga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan setelah berada di kos terdakwa langsung menyisihkan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dari plastik klip berisi 1 (satu) jie ke plastik klip kosong, selanjutnya terdakwa memasukkan kedua plastik klip berisi narkotika jenis sabu kedalam dompet kecil warna merah yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet sedotan, kemudian terdakwa menggenggam dompet tersebut dengan tangan kanan lalu berjalan menuju simpang Pemda dan sesampainya di Jalan Melati Raya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang saat terdakwa sedang berjalan kemudian datang saksi Azis Lubis, saksi Faisal Efendi Lubis dan saksi Devano Orrico Sembiring yang merupakan anggota kepolisian sektor Deli Tua (selanjutnya disebut para saksi polisi) mendekati terdakwa kemudian saat dilakukan penggeladahan badan terdakwa ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 20 bungkus plastik kli kecil yang kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet sedotan lalu para saksi polisi mempertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang akan di jual.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.
    • Bahwa Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah melakukan pengujian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab.: 367 / NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T.m M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kristal putih dengan berat Netto 1,06 (satu koma nol enam) gram milik terdakwa An. Chandra Daniel Sianturi adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Simpang Limun dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 22/10149/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Romadiana SE dan Flaurin Hapiseva S, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:

2 (dua ) plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat Netto 1,06 (satu koma nol enam) gram

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa CHANDRA DANIEL SIANTURI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata Medan Selayang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Medan (Vide Pasal 165 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Berawal dari terdakwa mendatangi sdr. Aru (DPO) di kampung kubur Jalan H. Zainul Arifin Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) jie seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan sdr. Aru dan selanjutnya saat terdakwa makan di warung di Jalan Setia Budi terdakwa mendapat chat yang meminta untuk membeli narkotika jenis sabu dengan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa balas dengan “bentarlah aku lagi makan” dan setelah terdakwa selesai makan, terdakwa kembali ke kos terdakwa yang berada di Jalan Ndokum Siroga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan setelah berada di kos terdakwa langsung menyisihkan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dari plastik klip berisi 1 (satu) jie ke plastik klip kosong, selanjutnya terdakwa memasukkan kedua plastik klip berisi narkotika jenis sabu kedalam dompet kecil warna merah yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet sedotan, kemudian terdakwa menggenggam dompet tersebut dengan tangan kanan lalu berjalan menuju simpang Pemda dan sesampainya di Jalan Melati Raya Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang saat terdakwa sedang berjalan kemudian datang saksi Azis Lubis, saksi Faisal Efendi Lubis dan saksi Devano Orrico Sembiring yang merupakan anggota kepolisian sektor Deli Tua (selanjutnya disebut para saksi polisi) mendekati terdakwa kemudian saat dilakukan penggeladahan badan terdakwa ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 20 bungkus plastik kli kecil yang kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet sedotan lalu para saksi polisi mempertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang akan di jual.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.
    • Bahwa Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah melakukan pengujian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab.: 367 / NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T.m M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kristal putih dengan berat Netto 1,06 (satu koma nol enam) gram milik terdakwa An. Chandra Daniel Sianturi adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Simpang Limun dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 22/10149/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Romadiana SE dan Flaurin Hapiseva S, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:

2 (dua ) plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat Netto 1,06 (satu koma nol enam) gram

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya