| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 855/Pid.Sus/2026/PN Lbp | Kiki Octavia Br Butar Butar | 2.YUSMIDA BR SINURAYA 3.FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 855/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-73/L.2.14.8/ENZ.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Primair Bahwa terdakwa Yusmida Br Sinuraya dan terdakwa Forta Albaver Minteta Sembiring pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Bungalow Warung Agnes Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “secara tanpa hak Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang terdakwa Forta Albaver Minteta Sembiring memesan sabu dari orang yang dipanggil BERNGA (DPO) sebanyak 2 (dua) jie/ 2 gram yang mana terdakwa disuruh oleh Bernga (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem setoran. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Bungalow Warung Agnes Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu kemudian sekitar pukul 19.00 wib terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING datang dan mengantarkan narkotika tersebut ke Warung Agnes tepatnya di kamar saksi RINA OKADA PAKPAHAN, yang pada saat terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING sampai ditempat tersebut terdakwa melihat saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA sudah berada di dalam kamar tersebut. Bahwa sebelum terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING tiba dikamar tersebut, saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan memakai sabu-sabu tersebut di kamar tersebut bersama dengan terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA. Bahwa selanjutnya terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING menyerahkan narkotika tersebut kepada terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA dikamar tersebut, dan setelah terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA menerima sabu-sabu tersebut dari terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING, terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA mulai mempaketi sabu-sabu tersebut untuk terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA jual kepada pagawai-pegawai warung agnes tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, saksi Aipda Sudi Mampir Tarigan dan saksi Bripda Gravenda C Sinurat (anggota kepolisian yang bertugas dikantor Polsek Pancur Batu) yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Warung Agnes tersebut. Sehingga atas adanya informasi itu para saksi polisi langsung melakukan penyelidikan dan berangkat ke Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian setelah sampainya di lokasi tersebut para saksi polisi langsung menuju salah satu kamar Bungalow Warung Agnes tersebut yang mana kamar tersebut merupakan kamar saksi RINA OKADA PAKPAHAN, yang diketahui merupakan tempat menjualkan atau mengedarkan sabu. Dan menemukan 4 (Empat) orang berada di dalam kamar tersebut yaitu terdakwa Forta Albaver Minteta Sembiring, terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA, saksi RINA OKADA PAKPAHAN, dan saksi RONI SANJAYA. Selanjutnya para saksi polisi langsung menggeledah ke 4 (Empat) orang tersebut dan dari dikantong celana sebelah kanan terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING ditemukan 1 (dua) plastik klip besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna biru dengan softcase warna pink Nomor IMEI tidak diketahui, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit timbangan digital berukuran kecil kemudian dari terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA ditemukan sebuah dompet warna hitam ditangan kanan terdakwa yang saat dibuka ditemukan 1 (satu) plastik klip besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) Buah pipet kecil yang ujungnya diruncingkan. Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA tidak ditemukan barang bukti narkotika, dan saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA mengakui hanya menggunakan narkotika jenis sabu ditempat tersebut saat penangkapan dilakukan oleh para saksi polisi. Kemudian para saksi polisi mengamankan dan membawa para terdakwa dan saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA ke Polsek Pancur Batu untuk dimintai keterangannya. Bahwa jika berhasil menjual narkotika sabu-sabu tersebut terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA dan terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA akan mendapat keuntungan yaitu bisa mendapatkan penggunaan sabu-sabu secara gratis. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 17 Maret 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 2 (dua) plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram dan 12 (dua belas) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, yang disita dari terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA dan terdakwa Forta Albaver Minteta Sembiring. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2212/NNF/2026, pada Jumat, tanggal 17 Bulan April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Bahwa barang bukti A dan B milik tersangka atas nama Yusmida Br Sinuraya dan Forta Albaver Minteta Sembiring adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair Bahwa terdakwa Yusmida Br Sinuraya dan terdakwa Forta Albaver Minteta Sembiring pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Bungalow Warung Agnes Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang terdakwa Forta Albaver Minteta Sembiring memesan sabu dari orang yang dipanggil BERNGA (DPO) sebanyak 2 (dua) jie/ 2 gram yang mana terdakwa disuruh oleh Bernga (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem setoran. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Bungalow Warung Agnes Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu kemudian sekitar pukul 19.00 wib terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING datang dan mengantarkan narkotika tersebut ke Warung Agnes tepatnya di kamar saksi RINA OKADA PAKPAHAN, yang pada saat terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING sampai ditempat tersebut terdakwa melihat saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA sudah berada di dalam kamar tersebut. Bahwa sebelum terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING tiba dikamar tersebut, saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan memakai sabu-sabu tersebut di kamar tersebut bersama dengan terdakwa RUSMIDA BR SINURAYA. Bahwa selanjutnya terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING menyerahkan narkotika tersebut kepada terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA dikamar tersebut, dan setelah terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA menerima sabu-sabu tersebut dari terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING, terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA mulai mempaketi sabu-sabu tersebut untuk terdakwa jual kepada pagawai-pegawai warung agnes tersebut. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, saksi Aipda Sudi Mampir Tarigan dan saksi Bripda Gravenda C Sinurat (anggota kepolisian yang bertugas dikantor Polsek Pancur Batu) yang sebelumnyas sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Warung Agnes tersebut. Sehingga atas adanya informasi itu para saksi polisi langsung melakukan penyelidikan dan berangkat ke Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian setelah sampainya di lokasi tersebut para saksi polisi langsung menuju salah satu kamar Bungalow Warung Agnes tersebut yang mana kamar tersebut merupakan kamar saksi RINA OKADA PAKPAHAN, yang diketahui merupakan tempat menjualkan atau mengedarkan sabu. Dan menemukan 4 (Empat) orang berada di dalam kamar tersebut yaitu terdakwa Forta Albaver Minteta Sembiring, terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA, saksi RINA OKADA PAKPAHAN, dan saksi RONI SANJAYA. Selanjutnya para saksi polisi langsung menggeledah ke 4 (Empat) orang tersebut dan dari dikantong celana sebelah kanan terdakwa FORTA ALBAVER MINTETA SEMBIRING ditemukan 1 (dua) plastik klip besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna biru dengan softcase warna pink Nomor IMEI tidak diketahui, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit timbangan digital berukuran kecil kemudian dari terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA ditemukan sebuah dompet warna hitam ditangan kanan terdakwa yang saat dibuka ditemukan 1 (satu) plastik klip besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) Buah pipet kecil yang ujungnya diruncingkan. Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA tidak ditemukan barang bukti narkotika, dan saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA mengakui hanya menggunakan narkotika jenis sabu ditempat tersebut saat penangkapan dilakukan oleh para saksi polisi. Kemudian para saksi polisi mengamankan dan membawa para terdakwa dan saksi RINA OKADA PAKPAHAN dan saksi RONI SANJAYA ke Polsek Pancur Batu untuk dimintai keterangannya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 17 Maret 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 2 (dua) plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram dan 12 (dua belas) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, yang disita dari terdakwa YUSMIDA BR SINURAYA dan terdakwa Forta Albaver Minteta Sembiring. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2212/NNF/2026, pada Jumat, tanggal 17 Bulan April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Bahwa barang bukti A dan B milik tersangka atas nama Yusmida Br Sinuraya dan Forta Albaver Minteta Sembiring adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
