Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2026/PN Lbp APDEN TAKDIR, S.H. HARRY SAPUTRA Alias ARI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/24/IX/2026/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1APDEN TAKDIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY SAPUTRA Alias ARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I.    DASAR:
1.    Laporan Polisi Nomor: LP / B / 69 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Galang / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut, tanggal 13 September 2026, pelapor atas nama DANIEL TAMPUBOLON.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 69 / IX / Res.1.8 / 2026, Tanggal 14 September  2026; 
2.    Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP. Gas Sidik / 69 / IX / Res.1.8 / 2026, Tanggal 14 September 2026; 
3.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / SPDP / 48 / IX / Res.1.8/ 2026, Tanggal 14 September 2026 An. Tersangka HARRY SAPUTRA Alias ARI; 

II.    PERKARA :
Bahwa kejadian tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari KUHPidana undang-undang nomor 1 tahun 2023, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 Wib di areal Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa  Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.--------------------------------------------------------------------------

Uraian singkat kejadian Begitulah pada hari Minggu  tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap getah karet rambung yang terletak di  Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa  Sei Putih  Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan HARRY SAPUTRA Alias ARI  lakukan bersama dengan Sdra. BAYU dengan cara mengambil dari dari mangkok yang berada di pohon rabung lalu memasukkan ke dalam goni / karung, Awal mula kejadian HARRY SAPUTRA Alias ARI mengangon / menjaga lembu di areal perkebunan Sei Putih tersebut kemudian Sdra. BAYU menjumpai HARRY SAPUTRA Alias ARI, lalu BAYU mengatakan kepada HARRY SAPUTRA Alias ARI dengan perkataan “LAGI JAGA LEMBU” kemudian Sdra. BAYU mengatakan kembali kepada HARRY SAPUTRA Alias ARI dengan perkataan “AYO KESANA AMBIL GETAH… MUMPUNG TANGGAL MERAH INI..!” lalu HARRY SAPUTRA Alias ARI menjawab “HARRY SAPUTRA Alias ARI takut” , Sdra. BAYU mengatakan kembali kepda HARRY SAPUTRA Alias ARI dengan perkataan “ SUDAH AYO.. INI HARI LIBUR..! Selanjutnya HARRY SAPUTRA Alias ARI mau di ajak oleh Sdra. BAYU, Kemudian sekitar pukul 16.30 Wib pihak keamanan perkebunan Sei Putih melakukan penangkapan nterhadap sata dan Sdra. BAYU, akan tetapi Sdra. BAYU berhasil melarikan diri, sedangkan HARRY SAPUTRA Alias ARI dapat di tangkap oleh securyti / centeng dan barang bukti berupa satu karung getah rambung seberat 25 Kg, selajutnya HARRY SAPUTRA Alias ARI dan barang bukti di serahkan ke Polsek Galang, dan atas perbuatan terlapor korban mengalami kerugian atas pencurian ringan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah), sehingga korban melaporkan hal tersebut diatas ke Polsek Galang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka tersebut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.  
 
a.    Pengolahan TKP
1)    Berita Acara Pemeriksaan di TKP; 
1.    Pemeriksaan Keadaan Korban
a.    Tidak dilakukan. 
2.    Pemanggilan dan Pemeriksaan
a.    Surat Penggilan Saksi/Anak
Tidak dilakukan
3.    Membawa
a.    Tidak dilakukan
4.    Penangkapan dan Penahanan
a.    Surat Perintah Penangkapan Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap /        / IX / RES.1.8./ 2026 / Reskrim. tanggal 14 September 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap HARRY SAPUTRA Alias ARI  pada tanggal  14 September 2026; 
b.    Surat Perintah Tugas Telah diterbitkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka; 

5.    Penggeledahan
a.    Tidak dilakukan
6.    Penyitaan
a.    telah dilakukan penyitaan barang bukti; 
7.    Pemeriksaan dan Penyitaan Surat
a.    telah  dilakukan; 
8.    Penyitaan dan Pemeriksaan Informasi Elektronik
a.    Tidak dilakukan; 
9.     Konfrontasi:
a.    Tidak dilakukan; 
10.    Rekonstruksi:
Tidak dilakukan 
11.    Daftar Pencarian Orang:
a.    Daftar Pencarian Orang (DPO) 
12.    Daftar Pencarian Barang:
a.    Tidak ada dilakukan; 
13.    Red Notice:
a.    Tidak dilakukan 
14.    Pencegahan ke Luar Negeri:
a.    Tidak dilakukan 
15.    Penangkapan dari Luar Negeri:
a.    Tidak dilakukan
16.    Penghentian Penyidikan
a.    Tidak dilakukan
17.    Penyidikan Lanjutan
a.    Tidak dilakukan
18.    Keterangan saksi-saksi:
a.    Nama    :    DANIEL  TAMPUBOLON, Lahir Damak Tolong Bulo, 05 Desember 1978 Umur ± 47 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Suku Batak Toba, Kerwarganegaraan WNI, Pendidikan Terakhir STM, Pekerjaan Danton Securyti PTPN IV  / Karyawan BUMN, Alamat Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, NIK : 1207 1905 1278 0004,  No.Hp : 0813 9710 3106.
Menerangkan:
1)    saya saat ini saya sehat  jasmani dan rohani, dan saya bersedia dan sanggup untuk  diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.
2)    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan dengan adanya Laporan pengaduan saya tentang tindak pidana Pencurian.
3)    bahwa yang menjadi korban Pencurian tersebut adalah PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang bergerak di bidang getak Compo dan karet. 
4)    Adapun benda yang telah di curi oleh terlapor tersebut berupa getak Compo sebanyak 1 ( satu ) Goni getak Compo dengan berat 25 (dua puluh lima ) Kilo Gram. 
5)    bahwa yang telah melakukan Pencurian terhadap getak Compo tersebut yaitu seorang laki-laki yang saya ketahui bernama HARRY SAPUTRA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Sdra. SADBAN NURBAYU Alias BAYU, Lk, ± 33 Tahun, Islam, Buruh harian lepas Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang. 
6)    bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 Wib di areal Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa  Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
7)    Adapun cara terlapor pada saat melakukan Pencurian terhadap getak Compo tersebut yaitu dengan cara terlapor mengambil ketah dari batang pohon getak dengan menggunakan sebuah goni / karung selanjutnya kedua terlapor memasukkan getah tersebut ke dalam Goni tersebut.
8)    bahwa terlapor dengan sengaja melakukan Pencurian terhadap getak Compo tersebut  dengan alasan terlapor datang ke ladang atau ke kebun getak dengan membawa goni yang mana kedua terlapor bukan karyawan perkebunan.
9)    bahwa saya tidak melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian getak Compo tersebut, akan tetapi saya mengetahui dari Sdra. SUNARWAN yang  memberitahukan kepada saya, dan saya langsung datang ke TKP dan saat itu saya melihat terlapor HARRY SAPUTRA yang dapat diamankan dan barang bukti satu karung getak Compo, sedangkan terlapor  SADBAN NURBAYU Alias BAYU berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan / hendak diamankan.
10)    bahwa maksud dan tujuan terlapor melakukan pencurian getak Compo tersebut untuk memilikinya serta terlapor akan menjual getak Compo tersebut agar mendapat uang dari penjualan getah tersebut.
11)    Adapun sebabnya terlapor melakukan pencurian getak Compo tersebut agar pelaku mendapat uang dari hasil penjualan getak Compo hasil curian tersebut.
12)    Begitulah pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tidak pidana pencurian di areal Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang terhadap getak Compo milik korban (PTPN IV Reg. I Sei Putih) yang dilakukan oleh terlapor HARRY SAPUTRA dan SADBAN NURBAYU Alias BAYU (DPO) dengan cara terlapor masuk ke ereal perkebunan sei putih dengan membawa satu buah karung / goni selanjutnya kedua terlapor memasukkan getah tersebut ke dalam karung, pada saat saksi sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara melihat ada dua orang melakukan pencurian getah compo lalu memberitahukan kepada saya bahwa ada dua orang laki-laki sedang melakukan pencurian lalu saksi SUNARWAN dan saksi ARIFIN melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor akan tetapi terlapor SADBAN NURBAYU Alias BAYU berhasil melarikan diri yang dapat diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama HARRY SAPUTRA, dan barang bukti berupa satu karung getah compo, pada saat terlapor dan barang bukti mau di bawa ke Pos securyti saya sduah sampai di tempat kejadian perkara,  selanjutnya saya dan saksi membawa terlapor dan aatu gaoni getak Compo tersebut ke Polsek Galang guna membuat laporan pengaduan untuk mempertangung jawabkan perbuatan terlapor  dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
13)    bahwa saya dan  saksi Sdra. SUNARWAN belum mengenal dari pada Sdra. HARRY SAPUTRA sebelum kejadian pencurian getak Compo tersebut.
14)    bahwa sebelumnya Sdra. HARRY SAPUTRA, belum pernah melekakukan pencurian getak Compo milik korban tempat saya bekerja.
15)    bahwa jabatan saya di perkebunan Sei Putih tersebut sebagai Danton Securyti dan saya berkerja sudah 18 Tahun.
16)    bahwa terlapor ada menggunakkan alat bantu pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu goni / karung plastik untuk tempat getah curian tersebut. 
17)    bahwa yang melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian tersebut adalah Sdra. ARIFIN dan Sdra. SUNARWAN, dan BKO dari BRIMOB.
18)    Adapun sebabnya kedua terlapor bisda mengambil getah di sebabkan adanya sisah tetesan getah setelah pihak perkebunan mengambilnya, dan kedua terlapor tidak ada melakukan penyadapan / menderes getah dari batang pohonnya.
19)    Adapun saksi yang melihat atau yang mengetahui terlapor melakukan pencurian yaitu : Sdra. Muhammad ARIFIN, Lk, ± 32 Tahun, Islam, Security PTPN IV Reg I Perk. Sei Putih, Dusun II Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Sdra. SUNARWAN TRI PUTRA, Lk, ± 47 Tahun, Islam, Security PTPN IV Reg I Perk. Sei Putih,  Dusun III  Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
20)    bahwa kerugian korban akibat dari perbuatan terlapor yang telah melakukan pencurian getak Compo tersebut sekitar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
21)    perincian kerugian sebesar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah) tersebut yaitu bahwa getak Compo yang diambil terlapor sebanyak 25 Kg, sehingga 25 Kg dikalikan dengan harga per kg nya sebesar Rp. 22.016 sama dengan Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah)  itu lah total kerugian korban.
22)    Setelah Saya lihat dan amti yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu 1 (satu) Karung / goni getah compo dengan berat 25 Kg  tersebut adalah adalah hasil curian yang dilakukan oleh tersangka, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah sebagai barang bukti.
23)    Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu HARRY SAPUTRA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang  tersebut adalah pelaku pecurian yang berhasil diamankan, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah tersangka pencurian getah;
24)    Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan yang saya tambahkan sehubungan dengan pemeriksaan ini serta saya bersedia disumpah atas keterangan yang saya berikan ( belum Disumpah ).

b.    Nama    :    SUNARWAN TRI PUTRA, lahir di Sungai Buaya, 09 Juli  1979, Umur  47 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Jawa, Kerwarganegaraan WNI , Pendidikan Terakhir SMP, Pekerjaan Securyti PTPN IV Sei Putih, Alamat Dusun III Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang, NIK : 1207  1909 0779 0005,  No.Hp : 0838 2214 7244. 
Menerangkan:
1)    Bahwa saya Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia untuk diinterogasi serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
2)    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan dengan adanya Laporan pengaduan Sdra. DANIEL TAMPUBOLON tentang tindak pidana pencurian.
3)    bahwa yang menjadi korban Pencurian tersebut adalah PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang bergerak di bidang getah Compo dan kare.
4)    Adapun benda yang telah di curi oleh terlapor tersebut berupa getah Compo sebanyak 1 ( satu ) Goni getah Compo dengan berat 25 (dua puluh lima ) Kilo Gram.
5)    bahwa yang telah melakukan Pencurian terhadap getah Compo tersebut yaitu seorang laki-laki yang saya ketahui bernama HARRY SAPUTRA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Sdra. SADBAN NURBAYU Alias BAYU, Lk, ± 33 Tahun, Islam, Buruh harian lepas Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
6)    bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 Wib di areal Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa  Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
7)    Adapun cara terlapor pada saat melakukan Pencurian terhadap getah Compo tersebut yaitu dengan cara terlapor mengambil Getah dari batang pohon getah dengan menggunakan sebuah goni / karung selanjutnya kedua terlapor memasukkan getah tersebut ke dalam Goni tersebut.
8)    bahwa terlapor dengan sengaja melakukan Pencurian terhadap getah Compo tersebut  dengan alasan terlapor datang ke ladang atau ke kebun getah dengan membawa goni yang mana kedua terlapor bukan karyawan perkebunan.  
9)    bahwa saya melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian getah Compo tersebut, dan saya yang melakukan penangkapan terhadap terlapor bersama-sama dengan Sdra. ARIFIN dan BKO dari BRIMOB.
10)    bahwa maksud dan tujuan terlapor melakukan pencurian getah Compo tersebut untuk memilikinya serta terlapor akan menjual getah Compo tersebut agar mendapat uang dari penjualan getah tersebut.
11)    Adapun sebabnya terlapor melakukan pencurian getah Compo tersebut agar pelaku mendapat uang dari hasil penjualan getah Compo hasil curian tersebut.
12)    Begitulah pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di areal Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang terhadap getah Compo milik korban (PTPN IV Reg. I Sei Putih) yang dilakukan oleh terlapor HARRY SAPUTRA dan SADBAN NURBAYU Alias BAYU (DPO) dengan cara terlapor masuk ke ereal perkebunan sei putih dengan membawa satu buah karung / goni selanjutnya kedua terlapor memasukkan getah tersebut ke dalam karung, Awal mula kejadian saya bersaama dengan Sdra. ARIFIN dan BKO BRIMOB melaksanakan Patroli  pada saat sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara melihat ada dua orang melakukan pencurian getah compo lalu saya dengan saksi melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor akan tetapi terlapor SADBAN NURBAYU Alias BAYU berhasil melarikan diri yang dapat diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama HARRY SAPUTRA, dan barang bukti berupa satu karung getah compo, pada saat terlapor dan barang bukti mau di bawa ke Pos securyti pelapor sudah sampai di tempat kejadian perkara,  selanjutnya saya dan pelapor membawa terlapor dan barang bukti berupa getah Compo tersebut ke Polsek Galang guna membuat laporan pengaduan untuk mempertangung jawabkan perbuatan terlapor  dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
13)    bahwa saya belumnya tidak mengenal dari pada Sdra. HARRY SAPUTRA sebelum kejadian pencurian getah Compo tersebut.
14)    bahwa sebelumnya Sdra. HARRY SAPUTRA, belum pernah melekakukan pencurian getah Compo milik korban tempat saya bekerja.
15)    bahwa jabatan saya di perkebunan Sei Putih tersebut sebagai Securyti dan saya berkerja sudah 17 Tahun.
16)    bahwa terlapor ada menggunakkan alat bantu pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu goni / karung plastik untuk tempat getah curian tersebut.
17)    bahwa yang melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian tersebut adalah Sdra. ARIFIN dan BKO dari BRIMOB;
18)    Adapun sebabnya kedua terlapor bisda mengambil getah di sebabkan adanya sisah tetesan getah setelah pihak perkebunan mengambilnya, dan kedua terlapor tidak ada melakukan penyadapan / menderes getah dari batang pohonnya;
19)    Adapun saksi yang melihat atau yang mengetahui terlapor melakukan pencurian yaitu : Sdra. Muhammad ARIFIN, Lk, ± 32 Tahun, Islam, Security PTPN IV Reg I Perk. Sei Putih, Dusun II Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
20)    bahwa kerugian korban akibat dari perbuatan terlapor yang telah melakukan pencurian getah Compo tersebut sekitar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah), perincian kerugian sebesar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah) tersebut yaitu bahwa getah Compo yang diambil terlapor sebanyak 25 Kg, sehingga 25 Kg dikalikan dengan harga per kg nya sebesar Rp. 22.016 sama dengan Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah)  itu lah total kerugian korban;
21)    Setelah Saya lihat dan amti yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu 1 (satu) Karung / goni getah compo dengan berat 25 Kg  tersebut adalah adalah hasil curian yang dilakukan oleh tersangka, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah sebagai barang bukti;
22)    Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu HARRY SAPUTRA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang  tersebut adalah pelaku pecurian yang berhasil diamankan, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah tersangka pencurian getah;
23)    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dan dapat saya pertanggung jawabkan di muka hukum dan saat ini Saya tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain.

c.    Nama    :    MUHAMMAD ARIFIN, lahir di Petumbukan, 01 Agustus 1994, Umur 32 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Jawa, Kerwarganegaraan WNI , Pendidikan Terakhir SMK, Pekerjaan Securyti PTPN IV Sei Putih, Alamat Dusun II Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang, NIK : 1207 1901 0894 0001, dan  No.Hp : 0823 6003 2384.
Menerangkan:
1)    Bahwa saya saat ini saya sehat  jasmani dan rohani, dan saya bersedia dan sanggup untuk  diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.
2)    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan dengan adanya Laporan pengaduan Sdra. DANIEL TAMPUBOLON tentang tindak pidana pencurian.
3)    bahwa yang menjadi korban Pencurian tersebut adalah PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang bergerak di bidang getah Compo dan karet.
4)    Adapun benda yang telah di curi oleh terlapor tersebut berupa getah Compo sebanyak 1 ( satu ) Goni getah Compo dengan berat 25 (dua puluh lima ) Kilo Gram. 
5)    bahwa yang telah melakukan Pencurian terhadap getah Compo tersebut yaitu seorang laki-laki yang saya ketahui bernama HARRY SAPUTRA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Sdra. SADBAN NURBAYU Alias BAYU, Lk, ± 33 Tahun, Islam, Buruh harian lepas Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
6)    bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 Wib di areal Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa  Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang. 
7)    Adapun cara terlapor pada saat melakukan Pencurian terhadap getah Compo tersebut yaitu dengan cara terlapor mengambil Getah dari batang pohon getah dengan menggunakan sebuah goni / karung selanjutnya kedua terlapor memasukkan getah tersebut ke dalam Goni tersebut;
8)    bahwa terlapor dengan sengaja melakukan Pencurian terhadap getah Compo tersebut  dengan alasan terlapor datang ke ladang atau ke kebun getah dengan membawa goni yang mana kedua terlapor bukan karyawan perkebunan.
9)    bahwa saya melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian getah Compo tersebut, dan saya yang melakukan penangkapan terhadap terlapor bersama-sama dengan Sdra. SUNARWAN  dan BKO dari BRIMOB.
10)    bahwa maksud dan tujuan terlapor melakukan pencurian getah Compo tersebut untuk memilikinya serta terlapor akan menjual getah Compo tersebut agar mendapat uang dari penjualan getah tersebut.
11)    Adapun sebabnya terlapor melakukan pencurian getah Compo tersebut agar pelaku mendapat uang dari hasil penjualan getah Compo hasil curian tersebut.
12)    Begitulah pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di areal Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang terhadap getah Compo milik korban (PTPN IV Reg. I Sei Putih) yang dilakukan oleh terlapor HARRY SAPUTRA dan SADBAN NURBAYU Alias BAYU (DPO) dengan cara terlapor masuk ke ereal perkebunan sei putih dengan membawa satu buah karung / goni selanjutnya kedua terlapor memasukkan getah tersebut ke dalam karung, Awal mula kejadian saya bersaama dengan Sdra. SUNARWAN dan BKO BRIMOB melaksanakan Patroli  pada saat sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara melihat ada dua orang melakukan pencurian getah compo lalu saya dengan saksi melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor akan tetapi terlapor SADBAN NURBAYU Alias BAYU berhasil melarikan diri yang dapat diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama HARRY SAPUTRA, dan barang bukti berupa satu karung getah compo, pada saat terlapor dan barang bukti mau di bawa ke Pos securyti pelapor sudah sampai di tempat kejadian perkara,  selanjutnya saya dan pelapor membawa terlapor dan barang bukti berupa getah Compo tersebut ke Polsek Galang guna membuat laporan pengaduan untuk mempertangung jawabkan perbuatan terlapor  dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
13)    bahwa saya belumnya tidak mengenal dari pada Sdra. HARRY SAPUTRA sebelum kejadian pencurian getah Compo tersebut. 
14)    bahwa sebelumnya Sdra. HARRY SAPUTRA, belum pernah melekakukan pencurian getah Compo milik korban tempat saya bekerja.
15)    bahwa jabatan saya di perkebunan Sei Putih tersebut sebagai Securyti dan saya berkerja sudah 17 Tahun;
16)    bahwa terlapor ada menggunakkan alat bantu pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu goni / karung plastik untuk tempat getah curian tersebut;
17)    bahwa yang melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian tersebut adalah Sdra. SUNARWAN dan BKO dari BRIMOB;
18)    Adapun sebabnya kedua terlapor bisda mengambil getah di sebabkan adanya sisah tetesan getah setelah pihak perkebunan mengambilnya, dan kedua terlapor tidak ada melakukan penyadapan / menderes getah dari batang pohonnya;
19)    Adapun saksi yang melihat atau yang mengetahui terlapor melakukan pencurian yaitu : Sdra. SUNARWAN TRI PUTRA, Lk, ± 47 Tahun, Islam, Security PTPN IV Reg I Perk. Sei Putih,  Dusun III  Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang:
20)    bahwa kerugian korban akibat dari perbuatan terlapor yang telah melakukan pencurian getah Compo tersebut sekitar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah), dan perincian kerugian sebesar Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah) tersebut yaitu bahwa getah Compo yang diambil terlapor sebanyak 25 Kg, sehingga 25 Kg dikalikan dengan harga per kg nya sebesar Rp. 22.016 sama dengan Rp. 550.413,- (lima ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah)  itu lah total kerugian korban;
21)    Setelah Saya lihat dan amti yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu 1 (satu) Karung / goni getah compo dengan berat 25 Kg  tersebut adalah adalah hasil curian yang dilakukan oleh tersangka, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah sebagai barang bukti;
22)    Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu HARRY SAPUTRA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang  tersebut adalah pelaku pecurian yang berhasil diamankan, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah tersangka pencurian getah;

19.    Keterangan Ahli : 
a.    Tidak ada dilakukan 

20.     Keterangan tersangka:
a.    Nama    :    HARRY SAPUTRA Alias ARI, Lahir di Tanjung Gusti  tanggal lahir  29 Maret 1996, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh harian lepas, Kewarganegaraan indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMP, Alamat Dusun I Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan:
1)    Bahwa saya saat ini saya sehat  jasmani dan rohani, dan saya bersedia dan sanggup untuk  diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.
2)    Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya melakukan Pencurian.
3)    Saya tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi saya dalam pemeriksaan ini, dan saya tidak bersedia untuk di dampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum atas nama FERNANDO D.D. PANGARIBUAN, S.H. yang di sediakan oleh penyidik, cukup dengan keterangan saya sendiri saja.
4)    Bahwa saya belum Tidak pernah dihukum atau divonis oleh Pengadilan Negeri.
5)    Saya ( HARRY SAPUTRA Alias ARI ) Lahir di Tanjung Gusti  tanggal lahir  29 Maret 1996, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh harian lepas, Kewarganegaraan indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMP, Alamat Dusun I Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Saya anak Kedua dari dua orang bersaudara dan bapak saya bernama : SUKIRNO, dan nama Ibu kandung saya bernama : Almh. JULIATI,  dan saya belum menikah,  Kemudian pada hari Minggu  tanggal 13 September 2026 saya melakukan pencurian di perkebunan sei putih, dan saat sekarang ini saya di periksa sebagai tersangka.
6)    Saya melakukan pencurian pada hari Miggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 Wib di perkebunan  sei putih Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
7)    Saya melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdra. SADBAN NURBAYU Alias BAYU, Lk, ± 33 Tahun, Islam, Buruh harian lepas Alamat Dusun I  Desa Tanjung Gusti  Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
8)    Adapun barang atau benda yang saya curi bersama dengan Sdra. BAYU  yaitu berupa getak sebanyak 1 ( satu ) Goni getak Compo dengan berat 25 (dua puluh lima ) Kilo Gram. 
9)    bahwa korban pencurian tersebut adalah  perkebunan sei putih.
10)    Adapun cara saya bersama dengan Sdra. BAYU pada saat melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil dari dari mangkok yang berada di pohon rabung lalu memasukkan ke dalam goni / karung. 
11)    Adapun alat bantu saya pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu dengan menggunakan gono atau karung.
12)    Adapun sebabnya saya melakukan pencurian tersebut karena tidak punya uang sehingga melakukan pencurian.
13)    Maksud dan tujuan saya melakukan pencurian tersebut adalah agar saya mendapat uang untuk membeli rokok dan makanan saya, serta saya tidak memiliki izin dari pemiliknya. 
14)    Begitulah pada hari Minggu  tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap getah karet rambung yang terletak di  Perkebunan sei putih Desa Sei putih  Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan saya (HARRY SAPUTRA Alias ARI) lakukan bersama dengan Sdra. BAYU dengan cara mengambil dari dari mangkok yang berada di pohon rabung lalu memasukkan ke dalam goni / karung, Awal mula kejadian saya mengangon / menjaga lembu di areal perkebunan Sei Putih tersebut kemudian Sdra. BAYU menjumpai saya, lalu BAYU mengatakan kepada saya dengan perkataan “LAGI JAGA LEMBU” kemudian Sdra. BAYU mengatakan kembali kepada saya dengan perkataan “AYO KESANA AMBIL GETAH… MUMPUNG TANGGAL MERAH INI..!” lalu saya menjawab “saya takut” , Sdra. BAYU mengatakan kembali kepda saya dengan perkataan “ SUDAH AYO.. INI HARI LIBUR..! Selanjutnya saya mau di ajak oleh Sdra. BAYU, Kemudian sekitar pukul 16.30 Wib pihak keamanan perkebunan Sei Putih melakukan penangkapan nterhadap sata dan Sdra. BAYU, akan tetapi Sdra. BAYU berhasil melarikan diri, sedangkan saya dapat di tangkap oleh securyti / centeng dan barang bukti berupa satu karung getah rambung seberat 25 Kg, selajutnya saya dan barang bukti di serahkan ke Polsek Galang;
15)    bahwa satu karung getah rambung seberat 25 Kg tersebut bukan milik saya dan juga bukan milik Sdra. BAYU melainkan milik perkebunan sei putih / korban. 
16)    bahwa alat bantu yang saya gunakan pad saat melakukan pencurian satu karung getah rambung seberat 25 Kg tersebut dengan menggunakan goni atau karung plastik.
17)    bahwa saya tidak ada meminta izin dari korban selaku pemilik satu karung getah rambung seberat 25 Kg tersebut sebelum sesudah atau sebelum mengambilnya.
18)    Adapun peran saya pada saat melakukan pencurian satu karung getah rambung seberat 25 Kg tersebut  yaitu saya berperan memasukkan getah ke dalam karung, sedangkan BAYU yaitu berperan masuk ke dalam karung / goni, dan yang mengajak saya.
19)    bahwa yang merencakan pncurian satu karung getah rambung seberat 25 Kg tersebut adalah Sdra. BAYU;
20)    bahwa goni / karung tersebut milik Sdra. BAYU, dianya yang membawa ketika saya berempu pada saat menjaga lembu;
21)    Setelah saya lihat dan amati 1 (satu) satu karung getah rambung seberat 25 Kg  tersebut saya masih mengenalnya, yaitu barang hasil curian saya bersama dengan Sra. BAYU / barang bukti yang saya ambil milik korban, adapun hubungan dengan pemeriksaan adalah sebagai barang bukti TP. pencurian yang saya lakukan;
22)    bahwa tidak ada saksi yang meringankan saya dalam perkara yang di persangkakan kepada saya;
23)    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dan dapat saya pertanggung jawabkan di muka hukum dan saat ini Saya tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain.

21.    Barang bukti 
berupa :
a.    1 (satu) Goni Getah Compo dengan berat 25 Kg.

III.    PEMBAHASAN
1.    Analisa Kasus
a.    Perbuatan Tersangka  
Bahwa tersangka pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 Wib di areal Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa  Sei Putih  Kec. Galang Kab. Deli Serdang, tanpa seizin korban atau pemiliknya. dengan cara mengambil getah dari mangkok penampungan getah di pohon rambong yang di sediakan oleh korban;
b.    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka HARRY SAPUTRA ALIAS ARI mengakui bahwa telah melakukan Pencurian ringan terhadap getah kompo kecil. 

2.    Analisa Yuridis
Tindak Pidana “Pencurian ringan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 dari KUHPidana undang-undang nomor  01  tahun 2023” 
a.    Subjek hukum : Pelaku adalah setiap orang (HARRY SAPUTRA ALIAS ARI) yang melakukan tindak pidana Pencurian ringan terhadap getah kompo. 
b.    Perbuatan materil / objektif : Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka HARRY SAPUTRA ALIAS ARI adalah Pencurian ringan getah kompo;
 
3.    Unsur - unsur Pidana 
    perbuatan tersangka tersebut dianalisis memenuhi unsur - unsur tindak pidana Pencurian ringan sebagai berikut : 
a.    Barang siapa.
yang dimaksud adalah  setiap orang sebagai susbjek hukum dalam hal ini yaitu tersangka HARRY SAPUTRA ALIAS ARI,  sehingga unsur ini terpenuhi.

b.     Unsur mengambil barang sesuatu barang / benda.
Unsur ini telah terpenuhi berdasarkan fakta bahwa tersangka telah mengambil barang milik korban (PT. PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih) berupa  getah kompo sebanyak satu goni dengan berat 25 Kg dengan difaktakan pada saat tersangka diamankan ada di temukan dari tersangka barang bukti getah kompo tersebut.

c.    Unsur yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur ini telah terpenuhi berdasarkan fakta bahwa getah kompo tersebut terbukti milik korban PT. PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih bukan milik tersangka HARRY SAPUTRA Alias ARI.

d.    Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
unsur telah terpenuhi dengan difaktakan bahwa tersangka telah melakukan Pencurian ringan atau mengambil getah kompo sebanyak satu goni dengan berat 25 Kg, untuk di miliki dan akan di jualnya agar mewndapat uang.

4.    Kesesuaian alat bukti 
Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi - saksi, keterangan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan terdapat kesesuaian yang menguatkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan getah kompo.


IV.    KESIMPULAN HUKUM
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Dari keterangan saksi-saksi, tersangka dan petunujuk telah cukup menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian ringan terhadap getah kompo milik korban yang dilakukan oleh tersangka HARRY SAPUTRA ALIAS ARI, pada hari Minggu  tanggal 13 September 2026 sekira pukul 16.30 wib, di  Afd. I TM 2014 Blok E -1 PTPN IV Regeional I Perkebunan Sei Putih  Dusun VIII Desa  Sei Putih  Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
2.    maka terhadap Tersangka HARRY SAPUTRA ALIAS ARI patut diduga keras telah melakukan Pencurian ringan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 478  dari KUHPidana undang-undang nomor  01  tahun 2023. 
3.    dengan demikian terhadap Tersangka HARRY SAPUTRA ALIAS ARI, dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku segingga tersaangka tersebut telah layak untuk disidangkan ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Demikian Berita Acara Pendapat ( Resume ) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Pantai Labu pada tanggal tersebut di atas. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya