INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | 1.SELLY AGUSTINA 2.MAY RIZA |
NURAINI JUWITA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 17 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 270.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji
3. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan uang Para penggugat sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dibayar seketika dan sekaligus dengan tunai ;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak Jln Jati Dusun 1A (Sp Lowok) Sei Mencirim Gg mawar (Konveksi daster Key-key) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, serta barang-barang lainya baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di tentukan kemudian;
5. Menghukum Terguat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu perhari) yang harus dibayar tergugat bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan sebelumnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
