| Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Yang tersebut dan bertanda tangan di bawah ini :
FARID FATURRAHMAN, SH., MH., CPM. ALAMSYAH, SH.
DANIEL LUMBAN RAJA, SH. VICKY GERALDO ADYAKSA, SH. MH. DIAN HARDIAN SILALAHI, SH. MH.
Advokat & Penasehat Hukum pada Kantor Hukum“EDI SIPAYUNG SH.& ASSOCIATES” Beralamat di Jl. Jend. A. Yani No. 112, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat - Kota Medan, dalam hal ini selaku Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Agustus 2025, sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama :
YESIKA UMAMI LUBIS, Perempuan, Tempat/Tgl. Lahir Tanjung Morawa/07 Januari 1990,Umur 35 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Deli Lingkungan Pekan II, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec.Perbaungan, Kab. Serdang bedagai, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut PEMOHON ;
Bahwa Pemohon melalui Kuasanya tersebut dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap :
KAPOLRESTA DELI SERDANG, Cq. Sat Reskrim, Cq. Unit II Ekonomi, berkedudukan di Jl. Sudirman No.18, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai ---
- TERMOHON ;
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa lahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena Terinspirasi oleh Prinsip- prinsip yang bersumber dari adanya Hak “Habeas Corpus Act” dalam sistem Peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap Hak Asasi Manusia khususnya Hak Kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak kepada
seseorang melalui suatu Surat Perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seseorang Tersangka atau Terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;
2. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana control atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik / Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon;
3. Bahwa Fungsi Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP adalah untuk mengujiapakah tindakan / upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik / Penuntut Umum sudah sesuai dengan Undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya Tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
4. Bahwa Tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal. Sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara Profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan Hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-Undangan lainnya;
5. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan, penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsideran KUHAP, dalam Menimbang huruf (a) dan (c) yang dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP yang tertulis dan dikutip sebagai berikut
:
(a) “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
(b) “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu, dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945”
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, yaitu pada angka 2 paragraf ke-4 yang tertulis dan dikutip sebagai berikut :
“Pembangunan yang sedemikian itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”;
6. Bahwa mengenai hal tersebut diatas, dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Menetapkan : Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikatsepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
7. Bahwa menurut hukum PENYIDIKAN terhadap Perkara berdasarkan Pengaduan / Laporan Polisi harus diawali dengan proses PENYELIDIKAN.
Hal tersebut ditegaskan oleh KUHAP dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (5) yang tertulis dan dikutip sebagai berikut :
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
8. Bahwa keabsahan dari Surat Perintah Penyidikan dalam Perkara Pidana, harus dilihat dari apakah sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan, telah memperhatikan dan melalui proses Penyelidikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bahwa menurut hukum berdasarkan PERATURAN KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Bagian Kedua Pasal 5 s/d Pasal 9 menentukan sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan.
Pasal 6 ayat (1) huruf c
Menentukan bahwa dalam Proses Penyelidikan dilakukan wawancara / interview dan dibuatkan Berita Acara Interview (baik terhadap Pelapor / Pengadu maupun terhadap Terlapor / Teradu dan terhadap Saksi-saksi yang berkaitan dengan Perkara yang dilaporkan / yang diadukan.
Pasal 7
1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan
2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan kepada Penyidik, paling sedikit memuat:
a. surat perintah penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyidik/penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan;
c. objek, sasaran dan target hasil penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan
g. kebutuhan anggaran penyelidikan.
Pasal 8
(1) Penyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan penyelidikan;
c. hasil penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat dan saran.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh ketua tim penyelidik.
Pasal 9
(1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, WAJIB dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga :
a. tindak pidana; atau
b. bukan tindak pidana.
(2) Hasil gelar perkara yang memutuskan :
a. merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
b. bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan
c. perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
(3) Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bahwa berdasarkan uraian serta alasan hukum tersebut diatas, maka menurut hukum sebelum dilakukan Penyidikan, terlebih dahulu harus dilakukan Penyelidikan;
Bahwa proses Penyelidikan adalah merupakan rangkaian tindakan dalam proses Penyidikan. Sedangkan dalam proses Penyidikan, Penyidik mempunyai kewenangan upaya paksa baik untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Oleh karenanya diperlukan adanya upaya kontrol horizontal untuk menjamin agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan pada seseorang.
Dengan demikian, maka harus dipastikan bahwa proses Penyidikan yang dimulai dari Penyelidikan tidak melanggar hukum Pidana formil dan benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu untuk menjamin bahwa tidak terjadi perampasan atau pembatasan terhadap kemerdekaan seseoran
9. Bahwa oleh karena dari hasil Penyidikan akan menentukan siapa Tersangkanya, maka Penetapan Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan yang tidak sah juga harus dianggap tidak sah menurut hukum;
10. Bahwa berdasarkan alasan Hukum di atas, Pemohon memohon perhatian akan hal sebagai berikut :
? Bahwa Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang Penyidik maupun Penuntut Umum diantaranya berupa Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan,maupun Menetapkan seseorang sebagai Tersangka, termasuk Penggeledahan dan Penyitaan.
? Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan seseorang sebagai Tersangka,akan mengakibatkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat dan martabat seseorang dalam hal ini Pemohon.
? Bahwa dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tanpa Proses Hukum yang benar (tanpa melalui Proses Gelar Perkara menentukan ada atau tidaknya pidana), yang dilanjutkan dengan ditetapkannya seseorang sebagai Tersangka dalam hal ini Pemohon tanpa melalui Prosedur Hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan terhadap Pemohon sebagai Tersangka adalah CACAT YURIDIS;
11. Bahwa menurut hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya menentukan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, dan dapat dikenakan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup”;
12. Bahwa Mengenai hal tersebut pada angka 18 diatas, dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memuat beberapa pokok hal kaidah hukum baru antara lain :
? Frasa “bukti permulaan” , “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan” , “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
? Pasal 77 huruf (a) KUHAP bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas Dr. Chairul Huda, SH, MH. (Ahli Hukum Pidana) dalam tulisannya yang berjudul Pemahaman tentang Alat Bukti sebagai “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan sebagai “Bukti
Yang Cukup” menyebutkan : berpendapat : keputusan penyidik melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, sekarang ini dengan adanya Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menjadi “linear” dengan pengambilan keputusan oleh hakim, melalui Putusannya yang menyatakan suatu tindak pidana telah terbukti dan terdakwa bersalah oleh karenanya.
Dalam hal ini penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan harus
didasarkan sekurang-kurang pada :
a. Adanya keterangan Saksi dan Surat;
b. Adanya keterangan Saksi dan keterangan Ahli;
c. Adanya Surat dari keterangan Ahli.
13. Bahwa dari pendapat dan keterangan diatas dihubungkan dengan Ketetapan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang hanya didasarkan keterangan Saksi-saksi yang tidak tahu dan tidak melihat diwaktu kejadian dan Bukti Surat hanya mencakup Surat Pernyataan, yang mana Surat Pernyataan tersebut dibuat dalam keadaan terpaksa dan tidak bisa di jadikan Alat bukti yang Sah secara Hukum, serta dalam Perkara ini Ahli juga tidak ada dilibatkan, maka 2 (dua) alat Bukti dalam menetapkan Tersangka sampa saat ini belum terpenuhi.
14. Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan ( Pasal 80 KUHAP).
Berdasarkan pada nilai itulah penyidik i.c. KEPOLISIAN RESORT DELI SERDANG, dalam melakukan tindakan penangkapan, dan penahanan, terhadap
tersangka/terdakwa seharusnya mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian serta tetap pada koridor menghormati hak-hak hukum terdsangka/terdakwa;
15. Bahwa mempedomani ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
16. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
17. Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia.
Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
18. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap /2011/PN. BKY tanggal 18 Mei 2011
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap /2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/ Pid.Prap/ 2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/ Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
19. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Pemohon Dalam Perkara A Quo tidak memiliki dua alat bukti yang SAH secara Hukum, dari Bukti Surat maupun Saksi-saksi:
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU- XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka.
1.1. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”.
1.2. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai Bukti-bukti yang Sah dan juga Saksi Fakta, ;
1.3. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti yang Sah, termasuk Bukti-bukti Surat tersebut yang dijadikan bukti tidak boleh dibuat dalam Keadaaan Terpaksa dan Saksi-saksi haruslah Saksi Fakta, agar transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang tidak terabaikan, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
2. Termohon dalam Perkara A Quo melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) atau melanggar Hukum Pidana Formil .
2.1. Bahwa dalam Perkara ini dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/901/IX/2024/SPKT/POLRESTA DS/ POLDA SUMUT Tanggal 27
September 2024, atas nama Pelapor Wilson, dengan dugaan Tindak Pidana “Penggelapan dalam Jabatan”, Legal Standing Wilson dalam membuat Laporan terhadap perkara ini bukanlah seorang Direktur Utama yang bisa bertanggung Jawab terhadap kerugian yang dialami Perusahaan, Wilson juga tidak mendapat Kuasa dari Perusahaan dalam membuat Laporan dan Wilson tidak bisa menunjukan Surat Keputusan Pengankatan Kerja sebagai Pegawai dari CV. MITRA MAKMUR MANDIRI, jelas terlihat Laporan Polisi ini tidak memiliki Legal Standing dan tidak ada Uang Pribadi Wilson yang digelapkan oleh Pemohon akan tetapi Perakara ini adalah Perkara Hutang- Piutang/Wanprestasi.
2.2. Bahwa dari awal Panggilan Saksi sampai Tersangka, Pemohon tidak pernah menerima Panggilan dari Termohon secara langsung untuk dimintai keterangannya di Polresta Deli Serdang, padahal Pemohon adalah Ibu rumah tangga yang mengurus pekerjaan rumah yang sangat mudah untuk dijumpai dan memiliki banyak waktu yang kosong, sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 227 ayat (2) KUHAP yaitu: “ Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.” atas pelanggaran Pasal 227 ayat (2) KUHAP, maka Perkara ini sudah melanggar Prosedur dan secara Hukum Formil, yang keputusan menetapkan Termohon sebagai Tersangka serta Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
2.3. Bahwa Termohon dalam mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/178/VII/Res.1.11./2025/Sat Reskrim, dengan dasar melakukan Surat Perintah Penangkapan pada point ke lima (5) ada membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/587.a/VI/RES.1.11./2025.Reskrim, tanggal 01 Juni 2025, akan tetapi dasar Surat tersebut tidak pernah diberikan oleh Termohon kepada Pemohon, maka atas dasar surat tersebut yang tidak lengkap dan tidak pernah diberikan, tidaklah berdasar dan haruslah dinyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/178/VII/Res.1.11./2025/Sat Reskrim.
2.4. Bahwa selama Pemohon sebagai Saksi dalam tingkat Penyidikan, dimulainya SPDP Surat Pemberitahuan dalam Penyidikan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Siddik/587/XI/RES.1.11./2024/Reskrim, 08 November 2024, akan tetapi selama masa Penyidikan di saat status Pemohon masih Saksi, Termohon sewenang wenang memasukan nomor SPDP Surat Pemberitahuan dalam Penyidikan milik orang lain yang bernomor SP.Siddik/581/XI/RES.1.11./2024/Reskrim, 08 November 2024 terhadap Surat Panggilan Sebagai Saksi kepada Pemohon, yang jelas terlihat panggilan Saksi diberikan kepada Pemohon tersebut tidak mendasar, maka Pemeriksaan tersebut juga dikatakan tidak Sah dalam pengambilan isi berita acara Pemeriksaan, yang dalam Pemeriksaan tersebut dijadikan bahan oleh Termohon dalam menetapkan Tersangka kepada Pemohon.
2.5. Bahwa dalam Hukum Pidana di Republik Indonesia, mengenal yang namanya Restorative Justice yang artinya sering diartikan Perdamaian terhadap pihak Pelapor dan terlapor atau lebih tepatnya merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara, Bahwa Pihak Pelapor dan Pemohon Sudah sepakat untuk berdamai sebelum penetapan Tersangka, akan tetapi Termohon yang telah mengetahui akan dilakukan Restorative Justice oleh Pemohon dengan Pelapor tidak menghiraukan Perdamaian tersebut dan langsung menetapkan Pemohon Sebagai tersangka, yang membuat Pemohon sangat dirugikan dan juga sangat tidak berkeadilan, maka dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka ialah Perbuatan yang dzalim dan juga melawan Hukum.
2.6. Bahwa disaat Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, lalu Termohon memberikan Surat Panggilan kepada Pemohon dengan status sebagai Tersangka, Termohon disaat mengantarkan Panggilan Tersebut, Termohon berkata kepada Pemohon untuk tidak usah menghadiri Panggilan ini, atas perkataan Termohon tersebut, Pemohon Tidak menghadiri panggilan tersebut, akan tetapi Pemohon dilakukan Penangkapan atas tidak dihadiri Panggilan tersebut. atas perbuatan dan bujuk rayu dari Termohon terhdap panggilan tersebut tidak usah dihadiri, maka Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/178/VII/Res.1.11./2025/Sat Reskrim dan juga Surat Perintah Penahan bernomor : SP.Han/114/VII/RES.1.11./2025/Sat Reskrim, keduanya dikatakan tidak Sah dan melawan Huum.
2.7. Bahwa disaat melakukan Penangkapan, dengan Nomor : SP.Kap/178/VII/Res.1.11./2025/Sat Reskrim, tidak ada aparatur Pemerintahan baik di Tingkat Desa maupun di Tingkat Kecamatan yang mengetahui dan menyaksikan dalam peristiwa tersebut, maka Penangkapan tersebut melawan hukum dan apalagi Pemohon adalah seorang Wanita, yang harusnya Polisi Wanita wajib ikut dalam Proses Penangkapan tersebut, dikarenakan Pemohon adalah seorang Wanita.
3. Bahwa dalam Perkara A Quo, Perkara ini adalah Perkara Perdata dalam Hal Wanprestasi,akan tetapi dijadikan Perkara Pidana.
3.1. Bahwa Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/901/IX/2024/SPKT/POLRESTA DS/ POLDA SUMUT Tanggal 27
September 2024,atas nama Pelapor Wilson, adalah Perakara Perdata, dikarenakan Bahwa pada awal bulan Januari 2024, Pemohon ada
meminjam uang milik perusahaan melalui Pelapor (Wilson) dengan sejumlah uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara melalui bilyert giro, dan kemudian berlanjut Pemohon meminjam uang dari Pelapor (Wilson) melalui cash tunai, melalui cek yang total keseluruhannya mencapai Rp. 1.186.678.000,- (satu milyard seratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan rupiah),-
3.2. Bahwa adapun alasan Pemohon meminjam sejumlah uang tersebut sebesar Rp. 1.186.678.000,- (satu milyard seratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) adalah Pemohon ingin menggunakannya untuk modal usaha, lalu setelah Pemohon menyampaikan alasan tersebut selanjutnya Pelapor (Wilson) memberikan sejumlah uang tersebut dengan cara bertahap kepada Pemohon yang pada akhirnya jumlah keseluruhan uang yang dipinjam Pemohon kepada Pelapor (Wilson) adalah sebesar Rp. 1.186.678.000,- (satu milyard seratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
3.3. Bahwa selanjutnya terhadap pinjaman uang tersebut, lalu atas kesepakatan bersama antara Pelapor (Wilson) dengan Pemohon selanjutnya menanda tangani surat pernyataan tertanggal 21 Oktober 2024 yang pada pokoknya surat tersebut menjelaskan “ Pemohon siap menyelesaikannya sesegera mungkin dan apabila tidak sanggup saya siap diproses secara hukum tanpa ada paksaan dari pihak manapun, Bahwa adapaun yang menjadi dasari Pemohon menanda tangani surat pernyataan tersebut selain karena sudah ada kesepakatan bersama antara Pemohon dengan Pelapor, pada saat itu Pemohon sedang ingin menjual sebidang tanahnya dimana setelah tanah tersebut laku terjual maka Pemohon sesegera mungkin mengembalikan pinjaman uang dari Pelapor (Wilson) tersebut sebagaimana yang tertulis pada pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2024.
3.4. Bahwa dengan demikian semua perbuatan hukum antara Pelapor (Wilson) dengan Pemohon jelas bukanlah merupakan perbuatan pidana akan tetapi merupakan serangkaian perbuatan hukum dalam ruang lingkup keperdataan, sehingga tindakan hukum yang dilakukan oleg Pelapor ( Wilson) dengan membuat Laporan Polisi jelas merupakan tindakan yang salah dan keliru, Bahwa sangat tidak beralasan jika Pelapor ( Wilson) menempuh jalur hukum secara pidana dengan melaporkan Pemohon kepada pihak Kepolisian, padahal hubungan hukum antara Pemohon dengan Pelapor ( Wilson) adalah hubungan hukum dalam ruang lingkup keperdataan.
3.5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut jelas tindakan Termohon dengan atau menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, Serta Perkara Perdata dijadikan Perkara Pidana, maka cukup beralasan bagi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka dan penangkapan serta penahan terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
IV. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini dengan amar, sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Siddik/587/XI/RES.1.11./2024/Reskrim, 08 November 2024 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon dengan dugaan melanggar pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan Pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum, sehingga penetapan itu CACAT YURIDIS / bertentangan dengan hukum.
5. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang memutuskan Pemohon menjadi Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah Permohonan Praperadilan ini diajukan, semoga Majelis Hakim dalam perkara
a quo sependapat dengan ini.
Atas peradilan yang baik, benar, jujur dan adil, diucapkan Terimakasih. |