| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan demi hukum bahwa orang yang bernama ALDA FRANSISKA PUTRI lahir di Medan, tanggal 2 Mei 1995 yang tertera di Paspor Nomor XE817038 dengan identitas Pemohon yaitu ALDA FRANSISKA PUTRI, lahir di Sambirejo Timur, tanggal 2 September 2002 adalah orang yang sama/satu dan selanjutnya nama yang Pemohon pakai adalah ALDA FRANSISKA PUTRI, lahir di Sambirejo Timur, tanggal 2 September 2002;
3. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan persamaan nama tersebut kepada Kantor Imigrasi Belawan, dan memperbaiki nama Pemohon semula di Paspor Nomor XE817038 tertera ALDA FRANSISKA PUTRI lahir di Medan, tanggal 2 Mei 1995 menjadi ALDA FRANSISKA PUTRI, lahir di Sambirejo Timur, tanggal 2 September 2002;
4. Membebankan ongkos perkara terhadap pemohon ;
|