| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1207231812960001 dan Kartu Keluarga No. 1207232301260016 yang semula Mhd. Muhamar Nasution menjadi Muhammad Khadafi Nasution;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|