INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 277/Pdt.G/2026/PN Lbp | Sunariyo | 1.PT. Kilang Mie Gunung Mas 2.TAN BUNG TJING ditulis dan disebut juga TAN BUN TJING 3.David |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 277/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 277 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 01. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
02. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan didalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
03. Menyatakan Penggugat adalah Direktur pada PT. KILANG MIE GUNUNG MAS;
04. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Pengumuman Tentang Pemberhentian Sementara Direksi PT. KILANG MIE GUNUNG MAS, tanggal 28 Mei 2026, yang dilakukan R. Mapan Sinaga And Partners, selaku Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III yang mewakili Tergugat I ;
05. Menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007, atas perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang mewakili Tergugat I mengirimkan undangan RUPS kepada PENGGUGAT melalui ekspedisi ;
06. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala sesuatu RUPS yang dilakukan Tergugat II selaku Komisaris Utama PT. KILANG MIE GUNUNG MAS dan Tergugat III selaku Komisaris PT. KILANG MIE GUNUNG MAS yang mewakili Tergugat I, sepanjang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007, berikut segala sesuatu akibat hukumnya ;
07. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) kepada Penggugat ;
08. Menyatakan Tergugat II selaku Komisaris Utama PT. KILANG MIE GUNUNG MAS telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) kepada Penggugat;
09. Menyatakan perbuatan Tergugat III selaku Komisaris PT. KILANG MIE GUNUNG MAS telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) kepada Penggugat ;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mengganti kerugian secara materil kepada Penggugat sebesar Rp. 394.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama membayar ganti kerugian secara immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah);
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II supaya mematuhi putusan didalam perkara ini ;
13. Menyatakan putusan didalam perkara ini supaya dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Perlawanan, Banding, maupun Kasasi ;
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A berpendapat lain, mohon Putusan dalam perkara ini yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku (Exaequo Et Bono) ;
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
